BANGLI
10 Warga Langkaan ‘Diadili’ Punya Ilmu
Hitam
![]() |
10 Warga Desa Langkaan saat 'diadili' secara adat |
KAPOLRES Bangli, AKBP Danang Benny Kusprihandono,
sangat menyesalkan tindakan warga Dusun Langkaan, Desa Landih, Bangli, yang
kembali ‘mengadili’ sepuluh warganya yang dituduh memiliki ilmu hitam atau
pengeleakan. Pasalnya, kasus tersebut sudah dianggap selesai setelah dilakukan
penandatanganan kesekapatan damai di Polres Bangli yang melibatkan Tim
Penyelesaian Kasus Sosial Pemkab Bangli yang diketuai Pj Bupati Bangli, Dewa
Gede Mahendra Putra, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Bangli,
AKBP Danang Benny Kusprihandono, pasca kesepakatan damai seharusnya tidak ada
lagi surat pernyataan yang justru terkesan dipaksakan oleh prajuru adat
setempat. Karena itu, polres melihat ada indikasi oknum-oknum tertentu
yang tidak baik terhadap kesepuluh warga tertuduh. “Saya melihat itu ada niat
tidak baik dari orang-orang tertentu,” tegas kapolres di Mapolres Bangli,
Selasa (20/10/).
Surat pernyataan yang
ditandatangani para tertuduh, isinya mereka tidak akan melakukan tuntutan
secara hukum. Hanya saja, penandatanganan dilakukan sebelum surat pernyataan
dibacakan. Kata kapolres, hal semacam itu sebenarnya tidak boleh. “Ada kesan
pemaksaan kehendak. Mestinya dibaca dulu baru ditandatangani,” jelasnya.
Meski demikian, terhadap
berlanjutnya kembali persoalan tersebut, kapolres mengaku masih melihat
perkembangannya lebih lanjut. Sebab, lanjut kapolres, seharusnya mereka bisa
menyelesaikan sendiri persoalan itu. “Untuk antisipasi, anggota kami masih tetap
akan melakukan patroli di Dusun Langkaan,” sebutnya.
Lebih lanjut, kapolres
kembali menekankan dan menyayangkan persoalan tersebut masih berlanjut.
Padahal sesuai kesepakatan damai di polres, kasus tersebut sudah dianggap
selesai. Apalagi saat memulangkan para tertuduh, muspida ikut ke sana.
“Harusnya itu dihargai. Jangan terus membikin malu desa sendiri. Jangan bikin
aturan sendiri, jangan mau-maunya sendiri saja. Jangan sampai ada negara di atas
negara,” sesalnya.
Untuk itu, kapolres kembali
mengingatkan kalau warga mau hidup tenteram harus mengikuti kesepakatan damai
tersebut.
Sebelumnya, pada Senin
(19/10), paruman khusus dipimpin Bendesa Adat Langkaan, Wayan Sudarsa, bersama
Kadus, Nyoman Sunarsa, dan Kelian Subak, Wayan Bered, bersama warga digelar
untuk ‘mengadili’ kesepuluh warga yang sempat diungsikan ke kantor polisi.
Ironisinya, warga tertuduh tersebut justru terkesan ‘dipaksa’ untuk mengakui
kebenaran ilmu hitam yang mereka miliki. Saat itu, paruman juga dihadiri
sejumlah peduluan, dan pemangku desa setempat serta mendapat pengawalan ketat
dari aparat kepolisian yang diback up pasukan Kodim
1626/Bangli.
Dalam paruman tersebut
Panit I Reskrim Polsek Bangli, Nyoman Edi Suarya, seizin Kapolsek, Kompol Ketut
Widia, sempat mengingatkan kepada prajuru dan warga agar tidak melenceng dari
kesepakatan damai. Pihaknya pun mengultimatum kepada semua warga dan prajuru
bahwa jika kesepakatan damai yang ditandatangani di Polres Bangli beberapa
waktu lalu dilanggar, maka pihaknya tidak segan-segan menindak tegas. “Apabila
ada yang melakukan pelanggaran kesepakatan damai itu, maka kami akan bertindak
tegas. Karena tidak ada satu perbuatan pun yang tidak dapat dihukum. Kedudukan
semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.
Meski demikian, dalam
paruman tersebut para prajuru terus meminta kesepuluh warga yang tertuduh itu
untuk berterus terang mengakui memiliki ilmu hitam. Beberapa warga yang
tertuduh memang ada yang mengakui pernah memiliki “barang” yang dimaksud.
Alasan mereka pun beragam, Ada yang beralasan barang tersebut dimiliki untuk
tujuan menjaga uangnya agar tidak hilang. Dan, ada juga yang mengaku memiliki
barang magic itu untuk tujuan memisahkan hubungan. Selain itu, ada juga
yang mengaku tidak tahu apa-apa.
Salah seorang warga
tertuduh bahkan mengaku tidak pernah bersentuhan dengan barang magic yang
dimaksud. Bahkan untuk membuktikannya, salah seorang warga tertuduh itu pun
bersedia bersumpah dan menantang prajuru untuk menggeledah rumahnya kembali.
Kendati sudah tak mengakui, namun dalam pertemuan itu salah seorang oknum
kelian justru terkesan memaksakan agar warga tersebut mengaku memiliki ilmu
hitam. Setelah melalui proses yang cukup alot, paruman yang berlangsung dari
pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita tersebut akhirnya menyepakati bahwa
kesepuluh warga tertuduh diterima sebagai krama banjar. Akan tetapi secara
niskala warga tersebut diminta mempertanggungjawabkan perbuatan mereka
masing-masing. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment