Perkara Korupsi RSUD Genteng
Masih Lanjut
![]() |
dr Nanang Sugiyanto |
PERKARA korupsi pembangunan
RSUD Genteng Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, yang menggunakan dana
APBD 2010 Rp 40 milyar ternyata masih dalam proses hukum. Kabar terkini hasil
putusan banding perkara tersebut tetap menghukum tiga terdakwanya yaitu Mantan
Direktur RSUD Genteng, Nanang Sugianto, Dwinta Indrawati, dan Riskiyanto Dodik
yang dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan sekarang perkara korupsi itu masih
dalam proses hukum kasasi yang dimungkinkan akan menambah jeratan hukum kepada
tiga terdakwanya. Sebelumnya pada tingkat pengadilan tipikor, ketiga terdakwa masing-masing
dihukum 1 tahun penjara, namun pada tingkat pengadilan tinggi masing-masing
dihukum 1,5 tahun penjara.
Terdakwa dr Nanang
teregister pada No.53/Pidsus/2013/PN.Sby. Terdakwa lainnya, Dwinta Indrawati
dan Riskiyanto Dodik terdaftar pada No.54/Pidsus/2013/PN.Sby. ”Kalau hasil
bandingnya tetap menghukum kepada tiga terdakwanya. Sekarang ini baru kasasi, kita
tunggu saja,” kata Kasipidsus Kejari Banyuwangi, Arief Abdillah SH, di Jakarta
kepada Hayatul Makin dari FAKTA (27/10).
Arief menjelaskan,
terkait waktu eksekusi hukuman pidana penjara dan yang lainnya kepada tiga
terdakwa akan segera dilakukan ketika proses hukumnya mencapai inkrach
(berkekuatan hukum tetap).
Terkait status ketiga
terdakwa yang masih dalam masa tahanan sehingga putusan hukum mereka akan
terkurangi, bahkan akan habis dipotong masa tahanannya terdakwa, Arief
mengatakan,”Gak ada itu, ketiga tedakwa kan tidak ditahan, kalaupun pernah
dalam tahanan kota, itu kan tidak lama. Hitungan tahanan kota juga berbanding 1
banding 5 dari masa tahanan biasa”.
Ditanya kapan proses
hukum ketiga tersangka lainnya dilaksanakan, Arief menjelaskan, akan segera
ditindaklnajuti usai ketiga terdakwa.
Seperti diketahui bahwa
selain ketiga terdakwa yang kini masih proses kasasi, perkara korupsi RSUD Genteng
masih menyisakan 3 tersangka lainnya yaitu Bambang Prayitno selaku PPK, Sinta
Agung Sasongko, Mukhlisin selaku konsultan pengawas.
Informasi di lapangan menyebutkan,
berlarut-larutnya proses hukum korupsi pembangunan RSUD Genteng itu tak lepas
dari upaya ketiga tersangka lainnya tersebut. Mereka disebut-sebut mendorong
agar proses hukum ketiga terdakwa sebelumnya terus berjalan dan lama dieksekusi
sehingga mereka mempunyai waktu yang panjang bebas dari jeratan hukum.
Kontroversi kasus ini
diawali saat ketiga terdakwa masih jadi tersangka Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi
dikeluarkan dari tahanan untuk menjadi tahanan kota karena satu tersangka,
Dwinta Indrawati, sakit. Dengan alasan demi keadilan, akhirnya 2 tersangka lainnya
yaitu Nanang Sugianto dan Riskiyanto Dodik, pun dikeluarkan dari sel tahanan Kejari
Banyuwangi untuk menjadi tahanan kota.
Bahkan saat ini digiring
asumsi bahwa ketiga terdakwa itu akan habis masa hukumannya saat mencapai
putusan hukum terakhir karena habis dipotong masa tahanannya.
Advokat senior yang juga Ketua Perhimpunan
Advokat Indonesia Cabang Banyuwangi, Misnadi SH, mengatakan, ketiga terdakwa bisa
saja dimasukkan dalam tahanan bila dalam putusan hukuman yang masih berjalan
sekarang ada amar para pelaku untuk ditahan. “Bisa
dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum, namun harus dinyatakan dalam
putusan bahwa mereka harus ditahan,” katanya. (F.512) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment