PEMBERITAHUAN
-- Kami, Ir. AGOF DWI WINARWANTO (Sarjana Tekhnik
Industri) selaku Direktur Utama PT.
HOTEL EMBONG WUNGU berkedudukan di Surabaya berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 4 Januari 2006
Nomor : 000244.HT.01.04 juga berdasarkan Keputusan Rapat Direksi NV HOTEL
EMBONG WOENGOE Nomor : 10 tertanggal 15 April 2005 serta berdasarkan pada Akte
Notaris Nomor : 23 tertanggal 23 Agustus 2004 yang dibuat di hadapan Notaris Ny. OLIVIA SHERLINE WIRATNO, S.H.,
Notaris di Surabaya yang menunjuk Ir.
AGOF DWI WINARWANTO sebagai Direktur Utamanya.
-- Bersama ini
memberitahukan kepada seluruh masyarakat terkait tersebarnya berita/isu-isu
yang menyesatkan dan negatif khususnya terkait dengan kemenangan PT. HOTEL EMBONG WUNGU dalam beberapa
putusan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
-- Bersama ini
diberitahukan juga dengan tegas bahwa pada awalnya PT. HOTEL EMBONG WUNGU didirikan pada tanggal 12 September 1939
dengan nama NV HOTEL EMBONG WOENGOE
sebagaimana tercantum dalam akta Nomor 9 yang dibuat di hadapan Notaris WILLEM HERMAN JACCUS Keputusan Buren
Surabaya dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor : A.42/22/9 tanggal 15
Nopember 1939 dan telah menempati bidang-bidang tanah dan bangunan yang berdiri
di atasnya seperti tercantum dalam :
•
Verponding Nomor : 4071, seluas ± 1.678 M2
•
Verponding Nomor : 4086, seluas ± 1.698 M2
•
Verponding Nomor : 4096, seluas ± 2.183 M2
•
Verponding Nomor : 11682, seluas ± 1.307 M2
Kesemuanya
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan
Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41,
43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
-- Sejak tanggal 29 Oktober
1952 seperti tercantum dalam Akta Notaris Nomor : 9 tanggal 29 Oktober 1952
yang dibuat oleh dan/atau di hadapan ANWAR MAHAJUDDIN, Notaris di Surabaya,
telah terjadi jual beli saham maupun pengelolaan HOTEL EMBONG WOENGOE dari
pemiliknya yang berkebangsaan Belanda kepada seorang pribumi bernama Haji ABDUL
MUKTI sebagai pemilik sekaligus pengelola HOTEL EMBONG WOENGOE beserta seluruh
aset-asetnya.
-- Dalam putusan perkara
Nomor : 605/Pdt.G/2013/PN.Sby yang amarnya secara tegas menyatakan menolak
gugatan Penggugat (Abdul Mukti) untuk seluruhnya. Sedangkan dalam Putusan
Perkara Nomor : 487/Pdt.G/2013/PN.Sby yang diputus tanggal 12 Maret 2014
dinyatakan bahwa Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang untuk mengadili
perkara perdata Nomor : 487/Pdt.G/2013/PN.Sby, sehingga ABDUL WAHAB selaku
Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini.
-- Selanjutnya dalam
putusan perkara Nomor : 639/Pdt.G/2013/PN.Sby tanggal 16 Desember 2014, yang
amarnya dengan tegas berbunyi sebagai berikut :
•
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
•
Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu perbuatan
melawan hukum;
•
Memerintahkan kepada Tergugat I untuk memberikan prioritas (hak
didahulukan) kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah berupa
:
•
Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor : 527 seluas 1.402 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 11682, seluas ± 1.307 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
Kesemuanya
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan
Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41,
43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
•
Menangguhkan segala bentuk transaksi dan perubahan hak atas tanah dan
bangunan termasuk peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh
Tergugat I atas Obyek berupa :
•
Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 527 seluas 1.402 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 atas
nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
Kesemuanya
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan
Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41,
43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
•
Menangguhkan segala bentuk transaksi dan perubahan hak atas tanah dan
bangunan termasuk peralihan hak atas tanah dan bangunan yang dilakukan oleh
Tergugat II atas Obyek berupa :
•
Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 527 seluas 1.402 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 528 seluas 1.575 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 342 seluas 1.890 atas
nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
•
Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
Kesemuanya
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan
Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41,
43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
•
Memerintahkan kepada Tergugat II untuk memberikan prioritas (hak
didahulukan) kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan hak atas tanah berupa
:
•
Dahulu Verponding Nomor : 4071 seluas ± 1.678 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor : 527 seluas 1.402 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara;
•
Dahulu Verponding Nomor : 4086 seluas ± 1.698 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor : 528 seluas 1.575 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara;
•
Dahulu Verponding Nomor : 4096 seluas ± 2.183 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor : 342 seluas 1.890
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara;
•
Dahulu Verponding Nomor : 11682 seluas ± 1.307 M2, sekarang
Sertipikat Hak
Guna Bangunan Nomor 306 seluas 1.251 M2
atas nama Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara cq Direktorat Kekayaan
Negara.
Kesemuanya
terletak di Propinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Gubeng, Kelurahan
Embong Kaliasin, Jalan Embong Wungu Nomor : 22, 24, 26, 28, 30, 35, 37, 39, 41,
43, 47, 51 dan 53 Surabaya.
•
Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan :
•
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 306;
•
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 342;
•
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 527 asal tanah dari penggabungan
dari
B 492, 493, 494, 498, 503, 504, 505, 506
dan 507;
•
Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 528 asal tanah dari penggabungan
dari
B 497, 499, 500, 501, 502, 495 dan 496;
Kepada
Penggugat setelah pembayaran harga pembelian/penebusan dari Penggugat kepada
Tergugat II;
•
Menghukum Tergugat I dan Tergugat
II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat
ini ditaksir sebesar Rp. 1.191.000,- ;
-- Demikian pemberitahuan
ini kami sampaikan agar dapat dipergunakan dan diberitahukan ke seluruh
masyarakat luas sebagaimana mestinya. Terima kasih
Surabaya, 10 Oktober 2017
Ttd
Ir. AGOF DWI WINARWANTO
Direktur Utama PT. HOTEL EMBONG WUNGU
No comments:
Post a Comment