Pemkab Batola ‘Jemput Bola’ Kejar Program KIA
Bupati Batola, Hasanuddin Murad, didampingi Jakuinuddin
bersama siswa-siswi
SD.
|
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala
(Batola) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batola
terus berkeliling kecamatan melakukan ‘jemput bola’ memberikan sosialisasi
serta pelayanan masal kepada masyarakat. Hal tersebut terkait dengan terbitnya
Permendagri No. 2 Tahun
2016 Tentang
Kartu Identitas Anak (KIA). Dan sudah ada 10 kecamatan yang sudah Disdukcapil
Batola kunjungi, ada 3 kecamatan yang belum mendapatkan sosialisasi yaitu
Kecamatan Kuripan, Wanaraya, dan Belawang.
Terkait dengan fungsi KIA, Bupati Barito Kuala, Hasanuddin Murad, mengajak masyarakat untuk
menjaga dan memelihara serta merawat anak, supaya bisa tumbuh juga berkembang
dengan baik, karena anak merupakan aset tak ternilai serta anugerah pemberian
Allah SWT. Oleh sebab itu, ia sangat mengecam apabila terjadi penelantaran
serta kurangnya tanggung jawab terhadap anak. Apalagi sampai terjadi tindak
kejahatan.
Hasanuddin mengingatkan hal itu dikarenakan saat ini
semakin marak tindak kejahatan terhadap anak di berbagai daerah, seperti kejahatan seksual,
KDRT, pernikahan di bawah umur, perdagangan anak dan beragam kasus lainnya.
Untuk itu, Hasanuddin meminta pada seluruh lapisan
masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama melakukan pengawasan juga
perlindungan pada anak, agar berbagai tindak kejahatan tidak terjadi.
Anak merupakan generasi penerus yang di pundaknya tertumpu
masa depan bangsa. Baik-tidaknya
generasi mendatang tergantung baik-tidaknya
pembinaan yang dilakukan kepada mereka sekarang.
Hasanuddin pun meminta pada orangtua untuk memperhatikan berbagai
hak anak. Selain orangtua, aparat desa, dan kepala desa diminta untuk proaktif
memperhatikan semua kewajiban tersebut agar ke depannya tidak menimbulkan
kendala atau permasalahan.
Kepala Disdukcapil Batola, Jakuinudin, menuturkan, program KIA ini
sebenarnya dimulai sejak 2016 yang saat itu ada 50 kabupaten/kota ditetapkan
sebagai pilot project (percontohan).
Namun, tidak
selesai lantaran terkendala program baru, kemudian dilanjutkan hingga sekarang.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kementerian Dalam
Negeri (Kemendagri) mengupayakan tahun 2019 dari 514 kabupaten/kota terdapat 79.211 anak yang telah memiliki
KIA. Saat ini baru 110 kabupaten/kota yang sudah menerbitkan kartu bagi anak
usia 0 – 17 tahun kurang sehari.
Sementara bagi Batola, baru mencapai 50 persen dari
target yang ditentukan 85 persen. Untuk mengejar 35 persen kekurangan itu
Disdukcapil Batola terus keliling kecamatan untuk memberikan sosialisasi kepada
seluruh lapisan masyarakat.
Kendala yang
dialami Disdukcapil Batola untuk memenuhi target yang sudah ditetapkan, di
samping keterbatasan anggaran juga perlunya dukungan seluruh elemen masyarakat
dalam memberi penyadaran kepada masyarakat.
Khusus terkait anggaran, Kadisdukcapil Batola
menambahkan, pihaknya sudah mengusulkannya baik melalui Perubahan APBD 2017
maupun APBD 2018. Diharapkan DPRD dapat mendukung dan anggaran yang diajukan
diterima sehingga 2018 bisa melaksanakan program nasional tersebut.
KIA merupakan kartu yang sangat penting dan sangat
berguna bagi anak terutama untuk keperluan menabung, mengetahui identitas
orangtua anak, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Makanya Disdukcapil Batola selalu turun ke lingkungan masyarakat untuk
mengimbau dan mengajak masyarakat, meminta bantuan camat, kades, perangkat
desa, RT, RW, instansi terkait, tokoh masyarakat, bidan desa, puskesmas, KUA,
UPT Disdik, dan seluruh lapisan pada saat sosialisasi dengan tujuan agar turut
membantu memberikan penyadaran kepada masyarakat.
Dalam upaya mendukung kelancaran pelayanan segala
kebutuhan administrasi kependudukan, Disdukcapil Batola berharap bisa pindah
menempati ke bekas gedung DPRD Batola lama yang berada di Jalan AES Nasution.
Mengingat keberadaan kantor yang ada sekarang dinilai agak sempit dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Seperti diketahui, Kemendagri
telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 Tentang KIA. Kartu Identitas
Anak diterbitkan oleh pemerintah untuk pendataan, perlindungan, dan pemenuhan
hak konstitusional. Dan KIA tersebut terdiri dari 2 jenis yaitu untuk anak yang
berusia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun.
Dalam penerapan kebijakan penerbitan KIA tersebut,
Kemendagri sudah menganggarkan dana sekitar Rp 8,7 miliar yang diambil dari
APBN. Dengan anggaran dana yang cukup besar ini tentu harus dioptimalkan
bersama untuk kebermanfaatan anak Indonesia, sehingga pemanfaatan KIA ini tidak
hanya sebagai identitas resmi anak namun dapat berfungsi sebagai “entry point” dalam pendataan anak dan
pemberian perlindungan kepada anak yang melibatkan berbagai pihak.
Penerapan KIA tentunya akan memberikan banyak manfaat
tidak hanya sekedar kartu identitas, maupun sebagai syarat-syarat administrasi
seperti untuk pembuatan tabungan. Salah satu manfaat dari terbitnya KIA ini
akan sangat berpeluang dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan. Setidaknya terdapat dua fungsi
besar KIA dalam perlindungan anak dari tindak kekerasan, yaitu pertama, sebagai pemenuhan hak anak dalam pendidikan, hak anak dalam
mengakses layanan dan informasi kesehatan, dan hak perlindungan anak. Kedua, sebagai monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan kekerasan yang dialami oleh anak.
Fungsi pertama KIA yaitu dalam hal pemenuhan hak anak
khususnya dalam 3 hal yaitu hak atas
pendidikan, hak akses kesehatan dan hak atas perlindungan. Fungsi
kedua dari KIA adalah monitoring tindakan rehabilitatif pasca tindakan
kekerasan pada anak.
Fungsi KIA yang perlu dioptimalkan adalah fungsi pencegahan
tindak kekerasan pada anak. Pemanfaatan KIA sebagai pencegahan tindak kekerasan
pada anak dapat dilakukan dengan ketika orangtua atau wali ingin mendaftar
dalam pembuatan KIA diberikan informasi baik berupa brosur dan konseling
seputar hak-hak anak, informasi pencegahan pelecehan seksual pada anak, layanan
konsultasi anak dan orangtua, serta
nomor darurat yang bisa dihubungi untuk pengaduan informasi tindakan kekerasan
pada anak.
Jika setiap anak memiliki KIA kemudian mendapatkan tindak
kekerasan kemudian terdata maka pihak-pihak
dari pemerintah pusat, daerah, kepolisian, komnas, dan tenaga kesehatan bisa
saling bersinergi memastikan bahwa anak tersebut mendapatkan tindakan
rehabilitatif yang komprehensif dan tepat guna untuk mencegah dan atau
meminimalisir dampak
negatif yang terjadi pasca tindakan kekerasan yang dialami anak tersebut. (Tim)
No comments:
Post a Comment