Pemkab HSU Terapkan Responsif
Gender
Dirjen PAUD Dikmas Kemendikbud Gelar Uji Petik
Di HSU
Wakil
Bupati HSU, H Husairi Abdi.
|
PEMERINTAH Kabupaten
(Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) bersama dengan SKPD-nya
yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten HSU
melaksanakan workshop pengarusutamaan
gender dan hak anak, yang dihadiri pejabat dan staf dari berbagai SKPD. Kegiatan
ini bertujuan untuk semakin meningkatkan perencanaan dan penganggaran di SKPD
agar lebih responsif gender.
Wakil Bupati
HSU, H Husairi Abdi Lc,
saat membuka workshop mengakui jika
penerapan pengarusutamaan gender masih dirasa kurang, meski sudah ada peraturan
daerah yang menjadi acuannya. “Penerapan pengarusutamaan
gender adalah tugas bersama dengan dikoordinasikan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak,” tegas Husairi.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
HSU, Hj Gusti Iskandariah, mengatakan, sudah sebanyak 17 SKPD yang
menerapkan penganggaran yang responsif gender, sisanya masih akan dilakukan
pembinaan.
Meski
Kabupaten HSU saat ini sudah berpredikat sebagai Kabupaten
Layak Anak, namun untuk penerapan pengarusutamaan gender dan hak anak masih
harus menempuh jalan yang cukup panjang.
Dalam
penyampaian materinya, narasumber dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak RI, Yusuf Sofyandi,
menyampaikan, meskipun Kabupaten HSU masih belum masuk dalam kategori dalam
tingkatan penerapan pengarusutamaan gender dan hak anak, namun pihaknya
memotivasi agar jajaran Pemerintah Daerah HSU terus berupaya memperbaiki
perencanaan, penganggaran, program dan kegiatan yang mempertimbangkan
pengarusutamaan gender tersebut.
Setiap dua
tahun, tim dari kementerian akan mengevaluasi pengembangan
penerapan pengarusutamaan gender dan kabupaten layak anak yang akan diumumkan
pada Desember 2018 seiring dengan peringatan Hari Anak
Nasional.
Terkait
dengan penerapan responsif gender yang dilakukan Pemerintah Kabupaten
HSU, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan
Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendibud) RI menggelar uji petik pengarusutamaan gender Bidang Pendidikan di
Amuntai, Kabupaten HSU. Kegiatan ini dihadiri Ketua TP
PKK, Hj Annisah Rasyidah Wahid, Kepala Dinas
Pendidikan HSU, dan beberapa instansi terkait
dalam program pendidikan
untuk program PUG.
Menurut Kabid
Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan HSU, Hj
Lailatanur Raudah SSos MSi, pelaksanaan Uji Petik PUG
dilaksanakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI di 10 kabupaten seluruh Indonesia termasuk
salah satunya adalah Kabupaten HSU.
Pihak Dirjen
PAUD dan Pendidikan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dra Yulheni MPd,
mengatakan, Kabupaten HSU termasuk dalam 10 kabupaten terbaik
kabupaten/kota untuk dilakukan uji petik.
Pada saat
sosialisasi dan pengisian kuisioner yang diadakan
oleh Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan
Masyarakat di Yogyakarta, perwakilan Kabupaten HSU mengerjakannya
dengan sungguh-sungguh serta mengikuti kegiatan sosialisasi
dan diskusi yang dilakukan.
Dalam
kegiatan tersebut, narasumber Prof Dr Ismi Dwi Astuti Nurhaeni MSi
menjelaskan beberapa hal, antara lain perbedaan biologis antara laki-laki dan
perempuan, konstruksi sosial budaya, marginalisasi, beban
ganda, dan kekerasan yang terjadi di masyarakat, seperti kekerasaan dalam
rumah tangga, dalam pendidikan, dan lain-lain. Ia juga menyampaikan seputar
kegiatan pendidikan yang merupakan hak asasi manusia dan menjadi alat yang
sangat penting untuk mencapai kesetaraan, pengembangan, dan kedamaian.
“Pendidikan
yang tidak diskriminatif akan bermanfaat bagi perempuan maupun laki-laki,
terutama untuk menyetarakan hubungan di antara keduanya,” tegas
Ismi.
Ismi
menambahkan, untuk menjadi agen perubahan, perempuan harus memiliki akses yang
adil terhadap kesempatan pendidikan. Selain itu,
melek huruf bagi perempuan merupakan kunci untuk meningkatkan kesehatan, gizi,
dan pendidikan, serta untuk memberdayakan perempuan agar bisa berpartisipasi
penuh dalam pembuatan keputusan di masyarakat.
Pengarusutamaan
Gender (PUG) merupakan sebuah strategi dasar yang dibangun untuk
mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan,
penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program
pembangunan guna mencapai kesetaraan dan keadilan gender. PUG bertujuan agar
terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi
atas kebijakan dan program pembangunan nasional yang berperspektif gender dalam
rangka mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Landasan hukum
program PUG adalah Inpres No. 9
Tahun 2010 Tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang
mengamanatkan bagi semua kementerian
dan lembaga pemerintah
baik di tingkat pusat maupun daerah untuk mengintegrasikan pengarusutamaan
gender pada saat menyusun kebijakan, program dan kegiatan masing-masing bidang
pembangunan, termasuk pembangunan di bidang infrastruktur.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pemangku kepentingan dalam pengembangan PUG
bidang pendidikan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait yang
menangani fungsi pendidikan di tingkat pusat sesuai dengan Permendiknas
No. 84 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender Dalam Pembangunan Pendidikan berupaya
melakukan penguatan kelembagaan PUG bidang pendidikan di seluruh Indonesia
melalui aktifitas Kelompok Kerja (Pokja) PUG bidang di tingkat pusat, provinsi,
dan kabupaten/kota. (Tim)
No comments:
Post a Comment