TIGA PILAR KEMBALIKAN
BUDAYA WAJIB LAPOR
Tamu 1
x 24 jam Wajib Lapor RT/RW
|
DEMI menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan
masyarakat, tiga pilar yang terdiri dari Pemerinah Kota (Pemkot) Surabaya, TNI
dan Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengamanan di Kota Pahlawan. Kali
ini sinergitas yang dibangun tiga pilar adalah revitalisasi himbauan kamtibmas
kepada RT/RW terkait wajib lapor tamu 1 x 24 jam.
Hadir dalam acara tersebut Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini (Bu Risma), Kapolrestabes Surabaya, M Iqbal, pejabat
dari Polda Jatim, Korem 084 Bhaskara Jaya, perwakilan Dandim. Forum Pimpinan
Daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Surabaya, Kepala
Imigrasi Kelas 1, para camat, lurah, ketua RT/RW, perwakilan pengelola rumah
elit dan pengusaha.
Kabag
Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo, dalam paparannya
menyampaikan maksud dan tujuan revitalisasi himbauan kamtibmas kepada RT/RW
terkait wajib lapor bagi tamu 1 x 24 jam. Menurutnya, revitalisasi wajib lapor bagi
tamu 1 x 24 jam itu perlahan-lahan tidak diterapkan sebagaimana mestinya oleh
sebagian RT/RW. Akibatnya, tingkat kejahatan meningkat dan sulit untuk
dideteksi sejak dini.
“Saat
ini tingkat kepedulian masyarakat untuk melaporkan (individualisme) sangat memprihatinkan.
Kesenjangan sosial yang menyebabkan rentang jarak interaksi antarwarga,
menurunnya rasa toleransi, rendahnya kesadaran hukum dari masyarakat dan
masyarakat enggan berurusan dengan kepentingan orang lain,” kata Bambang di
Graha Sawunggaling Lt 6 Balai Kota Surabaya (5/9/2017).
Melihat
hal itu, polri akan melakukan beberapa strategi penanganan kejahatan dari
penanganan kejahatan yang cenderung bersifat represif (penindakan) menjadi
penanganan kejahatan yang lebih memprioritaskan pada pendekatan pre-emtif dan
preventif (pencegahan). “Dengan perubahan strategi ini diharapkan mampu
menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif untuk mendukung kamdagri,”
imbuhnya.
Dirinya
juga menegaskan, perlu adanya sinergi antara polri dengan stakeholder (3 pilar) dan masyarakat agar mampu memecahkan akar
persoalan kejahatan sehingga tercipta rasa aman dan nyaman untuk mayarakat
dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari. “Kemitraan polri, masyarakat dan stakeholder dibutuhkan karena masyarakat
setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas di
lingkungannya,” jelas Bambang.
Adapun
solusi yang diberikan polri dan tiga pilar terkait revitalisasi wajib lapor
yakni melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat, membangun persepsi
tentang pentingnya melaporkan tamu kepada RT/RW setempat dan memberikan sanksi
pidana bila diperlukan.
Sementara
itu, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini (Bu Risma), mendukung adanya
revitalisasi wajib lapor bagi tamu 1 x 24 jam kepada RT/RW yang diinisiasikan
oleh polri. Baginya, program ini secara perlahan-lahan mampu mendeteksi segala
bentuk kejahatan yang ada. “Tidak hanya
kriminalitas, tetapi terorisme juga kita deteksi sejak dini,” ujar Bu Risma.
Khusus untuk pendeteksian aksi
terorisme, Bu Risma berpesan kepada ketua RT/RW agar tidak mudah menandatangani
surat ijin tinggal sementara di tiap-tiap kampung. Cara ini dinilai
cukup untuk mendeteksi dini hal-hal yang mencurigakan. “Kota ini ada batasnya,
begitu pula dengan jumlah pekerja pasti ada batasnya. Kalau dibuka terus kota
ini jadi tidak nyaman lagi,” tegas walikota yang sarat prestasi tersebut.
Sedangkan
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol M Iqbal, turut menambahkan terkait revitalisasi,
pihaknya berharap agar sosok ketua RT/RW dapat mengetahui tindakan atau
pergerakan individu yang mencurigakan di kampungnya masing-masing. “Ketika ada
warga yang tidak wajib lapor, warga yang terdeteksi aneh dan lain sebagainya,
peran ketua RT/RW diminta untuk segera melaporkannya kepada kapolsek atau
danramil,” pungkasnya.
Ke
depan, pihaknya bersama tiga pilar akan terus melakukan optimalisasi di
Surabaya, sehingga tidak hanya mengentaskan program-program kota tetapi juga
mengamankan masyarakatnya dari segala macam tindak kejahatan dan terorisme agar
tercipta situasi yang kondusif, aman dan tenteram.
Di penghujung acara, Walikota Surabaya, Kapolrestabes
Surabaya dan pihak TNI memukul kentongan sebagai tanda dimulainya revitalisasi
himbauan kamtibmas bagi tamu 1 x 24 jam Wajib Lapor RT/RW. Acara kemudian
dilanjutkan dengan pemasangan stiker wajib lapor 1 x 24 jam di Jalan Gading RT
01 RW 09 Kelurahan Ketabang, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Pada kesempatan
itu, tiga pilar didampingi ketua RT dan ketua RW menyaksikan penempelan stiker
di pos jaga dan pilar gapura. (Rilis)
No comments:
Post a Comment