Kejaksaan Siap Kawal
Pembangunan Daerah
|
Kasi Datun Kejari Balangan, Januar Hapriansyah SH MH. |
PROSES (lambat-majunya) pembangunan suatu daerah dipengaruhi beberapa
faktor, di antaranya masih minimnya penyerapan anggaran, padahal penyerapan anggaran
sangat berpengaruh terhadap capaian program atau pembangunan yang diinginkan atau
ditargetkan.
Salah satu penyebab tidak optimalnya penyerapan anggaran oleh pemerintah
daerah, salah satunya adalah faktor adanya stigma negatif tentang ketakutan
dalam mengelola anggaran yang dialami para kepala dinas.
Menjawab tantangan ini, Kejaksaan Republik Indonesia membentuk Tim
Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah
(TP4D) yang ada di semua tingkatan. Di KejaksaanAgung (Pusat) namanya TP4P. Di
KejaksaanTinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) namanya TP4D.
Tim TP4P dan TP4D bertugas mendampingi, memberikan pengawalan kepada
setiap kepala daerah yang akan melaksanakan program pembangunan, di setiap tingkatan,
baik pusat maupun daerah tingkat satu dan tingkat dua.
Khusus di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Tim
TP4D yang dibentuk oleh kejaksaan mulai melakukan program kerjanya. Mulai dari sosialisasi
hingga melakukan MoU dengan Pemkab Balangan beserta badan usaha milik daerah
maupun pusat yang beroperasional di kabupaten berjuluk Bumi Sanggam ini.
Menurut Kepala Kejari Balangan, Tommy Kristanto SH, dasar pembentukan
dan fungsi serta tugas TP4D di kabupaten Balangan sama dengan di daerah lainnya
yakni UU RI Tahun 1945, Nawacita Presiden RI 2014 – 2019, Keputusan Jaksa Agung
Republik Indnesia No. KEP-152/1/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal dan
Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi
Jaksa Agung Republik Indonesia No. INS-001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan
Pelaksanaan Tugas Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembagunan Pusat dan
Daerah Kejaksaan Republik Indonesia. Ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi
Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional.
Melalui Inpres No. 1 Tahun 2016 inilah, kata Tomy, presiden menginstruksikan
kepada para pejabat tersebut di atas untuk mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan atau memberikan dukungan dalam percepatan
pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Jadi kita TP4D ini merupakan langkah untuk mempercepat proyek
pembangunan yang strategis di Kabupaten Balangan. Kami bertugas mengawal pembangunan
daerah," ungkapnya.
Sebagai pengawal pembangunan, menurut Tomy, tentu TP4D
melakukannya melalui upaya preventif dan persuasive terkait penyelewengan. Upaya
preventif, bisa melalui penerangan hukum di lingkungan pemkab, BUMD, dan pihak
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan program pembangunan. Seperti perencanaan
lelang, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, perizinan, serta pengelolaan barang dan
jasa.
“Jadi silakan pemerintah daerah baik itu bupati, pejabat SKPD
untuk mengunjungi kejaksaan negeri, melakukan klarifikasi dan konsultasi tentang
pembangunan yang rencananya akan dilaksanakan karena kejaksaan adalah mitra pemerintah,’’
ungkapnya.
Dengan demikian, menurut dia, tidak akan ada lagi kesalahan administrasi
dalam pengelolaan dana, kendati pekerjaan sudah dianggap benar namun jika terdapat
kesalahan sekecil apa pun terhadap administrasi tetap dianggap salah.
Selain pembentukan TP4D, menurut Tomy, kejaksaan Balangan juga telah
melakukan kerjasa sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara. MoU ini guna
adanya jaminan dan pendampingan hukum jika terjadi permasalahan hukum yang
melibatkan pemerintah daerah khususnya, perdata dan tata usaha negara.
|
Bupati Balangan saat
menandatangani MoU
dengan Kajari Balangan, Tommy Kristanto SH.
|
MoU perdata dan tata usaha negara ini sejalan dengan yang
diamanatkan UU 16/2004 Tentang Kejaksaan RI, di mana dalam pasal 30 ayat 2
disebutkan, di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus
dapat bertindak dengan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas
nama negara atau pemerintah.
“Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan mengemban tugas,
wewenang dan misi sesuai ketentuan digariskan UU, meliputi penegakan hukum,
bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, inilah yang kita tuangkan
dalam MoU ini," jelas Kajari Balangan.
Dengan MoU ini, lanjut Tomy, kejaksaan memiliki kekuasaan khusus melalui
surat kuasa untuk mendampingi bilamana ada permasalahan hukum perdata yang
melibatkan pejabat.
Lebih dari itu, lanjut Tommy, MoU ini juga bertujuan untuk membuat
lembaga kejaksaan menjadi tempat untuk konsultasi hukum terkait program yang
dijalankan pemerintah agar sesuai dengan aturan.
"Meski ada MoU tapi penegakan hukum masih utama, kalau memang
masih ada pelanggaran hukum terutama penyelewengan uang negara jelas akan kita tindak,"
tegasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balangan, Bara Mantio Irsahara, yang
merupakan Ketua TP4D Kabupaten Balangan mengungkapkan, dalam pelaksanaan tugas
TP4D akan melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah
untuk mencegah terkadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat ,
menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Namun, bila TP4D menemukan bukti pemulaan yang cukup setelah dilakukan
koordinasi dengan aparat pengawasan internal pemerintahan daerah tentang terjadinya
perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang atau perbuatan lainnya yang
mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara maka akan dilakukan proses
hukum.
"Kita akan bersama-sama
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan, bila ditemukan
bukti perbuatan melawan hukum tentu kita akan proses tanpa ada pembiaraan,"
tegasnya.
Ditambahkan Kasi Datun, Januar
Hapriansyah SH MH, jika kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara
ini dibawahi oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan mempunyai tugas melakukan
dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum
lain dalam mewakili kepentingan negara, pemerintah, BUMN dan BUMD serta pelayanan
hukum kepada masyarakat, di bidang perdata dan tata usaha negara. “Jadi kita bisa menjadi
pengacara negara mewakili pemerintah, BUMN dan BUMD saat berperkara di
pengadilan jika terjadi permasalahan hukum,’’ pungkasnya. (Tim)