JUSMIN
DAWI BEBAS KELUAR-MASUK LAPAS
TERPIDANA kasus korupsi 6 tahun
dan 12 tahun penjara, Jusmin Dawi, diinformasikan bebas keluar-masuk penjara.
Ia bebas menghirup udara di luar Lapas Gunuingsari, Makasssar. Informasi
tersebut diperoleh sejumlah wartawan yang biasa mangkal di depan lapas dari
salah satu warga binaan lapas yang tidak mau disebutkan identitasnya demi keamanannya.
Menurutnya, Jusmin Dawi bebas melenggang
keluar-masuk lapas itu sudah berlangsung lama. Hampir setiap hari Jusmin Dawi
keluar-masuk lapas. Jusmin Dawi biasanya keluar dari lapas antara pukul 08.00
Wita dan kembali ke lapas antara pukul 02.00 s/d 03.00 Wita. “Jadi, Jusmin Dawi
sepanjang hari di luar tahanan. Jusmin Dawi bebas melakukan aktifitasnya
seperti warga pada umumnya. Dia dikabarkan kerap sarapan pagi dan makan siang
di salah satu restoran di bilangan Jalan Sultan Alauddin dan berada di tempat
hiburan malam”.
Masih menurut narasumber, Jusmin Dawi juga
sering pulang ke rumahnya di Komplek Dahlia Jalan Dahlia, Makassar. Dia memang
tergolong napi istimewa. Karena ada orang-orang tertentu yang datang
menjemputnya dengan menggunakan mobil mewah, seperti Mercedes Bens dan Toyota
Alfard. “Dia jarang sekali ada di lapas. Jadi, apa artinya dihukum kalau dia
bisa bebas keluar-masuk lapas seperti itu ?”
Untuk membuktikan kebenaran informasi
narasumber tersebut sejumlah wartawan langsung memantau di depan LP Kelas I
Gunungsari Makassar. Hasilnya, sekitar pukul 08.00 Wita nampak Jusmin Dawi
keluar dari lapas mengenakan baju kemeja berwarna putih.
Untuk lebih meyakinkan lagi, FAKTA
‘nyanggong’ selama seminggu di depan LP Kelas I Gunungsari Makassar dan
terbukti selama seminggu itu juga melihat Jusmin Dawi keluar dari dalam lapas
dengan mengenakan baju putih lengan panjang tanpa ada pengawalan dari aparat.
Jusmin Dawi pun langsung masuk dalam sebuah mobil Mercedes Bens yang
menjemputnya. Fakta tersebut langsung dikonfirmasikan kepada Kepala LP Kelas I
Gunungsari Makassar. Tapi, sayang, saat itu yang bersangkutan sedang cuti menunaikan
ibadah haji.
Kabid Pembinaan LP Kelas I Gunungsari
Makassar, Ahmad Junaedi, pun yang belum berhasil ditemui FAKTA.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas)
Kantor Kemenkumham Wilayah Sulsel, Jauhar Fardin, saat dikonfirmasi lewat telepon
selulernya mengatakan bahwa Jusmin Dawi memang berada di luar lapas karena tengah
menjalani program asimilasi. “Program itu betul diberikan kepada Jusmin Dawi setelah
menjalani seperdua masa tahanannya. Jusmin Dawi bekerja di warkop depan lapas
mulai pukul 09.00 hingga pukul 23.00 Wita,” ungkap Jauhar Fardin.
Jauhar menegaskan bahwa program asimilasi
tidak bisa diberikan kepada napi yang masih menunggu putusan atas perkara
lainnya sebagaimana yang saat ini dialami yang bersangkutan. Jusmin diketahui
tengah menunggu turunnya putusan berkekuatan hukum tetap 12 tahun penjara atas
perkara kredit fiktif BTN. Sementara itu hukumannya yang 6 tahun penjara atas
perkara kredit fiktif BNI yang dijalaninya. “Asimilasi sesuai aturan boleh saja
cuma kalau narapidana ada perkara lain
tidak boleh diasimilasi,” jelasnya.
Pernyataan
Jauhar Fardin itu sekaligus mempertegas bahwa kebijakan lapas membiarkan Jusmin
Dawi berada di luar lapas melanggar aturan. “Kita tunggu kalapas pulang dari Mekah.
Kita juga mau tahu apa yang sebenarnya terjadi ?” tutur narasumber.
Muncul
kecurigaan adanya kongkalikong antara napi dan petugas lapas. Sebab mana
mungkin petugas bisa ‘membebaskan’ napi begitu saja kalau tidak menerima suap?
Terpidana Jusmin Dawi harus dipindahkan ke Nusakambangan
Terpidana Jusmin Dawi harus dipindahkan ke Nusakambangan
Humas
PN Makassar, Muhammad Damis, saat ditemui secara terpisah di kantornya, sangat
menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, seharusnya koruptor tidak diberikan
kebebasan keluar-masuk lapas.
Damis
meminta kepada Kemenkumham agar mengusut tuntas kejadian tersebut. Bahkan bila
perlu memidanakan aparat lapas yang berani melakukan kongkalikong dengan napi. “Terpidana
Jusmin Dawi harus dipindahkan ke Nusakambangan. Sebab dia itu di dalam otaknya
sering berpikir curang. Apalagi Jusmin Dawi ini orangnya sangat licik. Karena
kelicikannya itu dia bisa korupsi sebesar itu sehingga negara dirugikan milyaran
rupiah”.
Sekedar
diketahui bahwa Jusmin Dawi menjadi terpidana dalam dua kasus korupsi. Pada kasus
korupsi yang pertama Jusmin dihukum 6 tahun penjara dan mengembalikan kerugian
negara sebesar Rp 2,5 milyar subsider 6 bulan penjara. Pada kasus kedua, Jusmin
divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Makassar dan diwajibkan mengembalikan
kerugian negara sebesar Rp 44,1 milyar lebih subsider 4 tahun dan denda Rp 300 juta.
Mulai akhir
Oktober 2015 Kemenkumham Wilayah Sulsel mencabut sementara program asimilasi
yang diberikan kepada Jusmin Dawi. Pencabutan program asimilasi ini dilakukan
lantaran dinilai tidak berdasar dan melanggar aturan. ”Yang bersangkutan tidak
diperbolehkan keluar lapas karena program asimilasinya dihentikan sementara,”
tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Kemenkumham Wilayah
Sulsel, Jauhar Fardin.
Asimilasi Jusmin Dawi dihentikan untuk
sementara guna menunggu klarifikasi dari Kepala Lapas Kelas I Gunungsari
Makassar, M Tholib.
Pengamat hukum pidana dari Unhas Makassar,
Makka Muharram SH, menilai kemenkumham kembali kecolongan dengan keluarnya
terpidana kasus korupsi, Jusmin Dawi, dari Lapas Kelas 1 Gunungsari Makassar
seperti yang dilakukan Gayus Tambunan di Lapas Sukamiskin. Kemenkumham seharusnya
tidak kecolongan kalau sistem pengawasannya berjalan dengan professional. Tapi
apa yang terjadi sekarang ? Banyak pelaku korupsi yang bebas keluar-masuk lapas
dibanding pencuri satu pohon buah pisang.
“Informasi yang dihimpun dari salah satu
tahanan di Lapas Kelas I Gunungsari bahwa banyak tahanan yang keluar-masuk
lapas karena banyak uang. Sedangkan dia tidak bisa karena tidak punya uang.
Menurutnya, tidak ada petugas yang berani keluarkan tahanan kalau tidak ada
uangnya, sekurang-kurangnya puluhan juta rupiah”. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment