RAPAT
PARIPURNA ISTIMEWA KE-6 DPRK ACEH UTARA TAHUN 2015
Ismail A Jalil SE, Ketua DPRK Aceh Utara |
KETUA DPRK Aceh Utara,
Ismail A Jalil SE, mengatakan, berdasarkan hasil keputusan Rapat Panitia Musyawarah
DPRK Aceh Utara tanggal 7 September 2015 menetapkan bahwa Rapat Paripurna
Istimewa ke-6 DPRK Aceh Utara tahun 2015 dengan acara penutupan masa persidangan
II DPRK Aceh Utara Tahun 2015 dilaksanakan Senin, tanggal 14 September 2015.
Bersamaan dengan itu Ismail A Jalil menyampaikan
risalah kegiatan yang telah dilaksanakan DPRK Aceh Utara sesuai rencana kerja dewan
dalam masa persidangan II sejak bulan Mei sampai dengan Agustus 2015 adalah
sebagai berikut; 1. Rapat-Rapat Paripurna Istimewa, 2. Rapat-Rapat DPRK, yang
rinciannya adalah; a. Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun
2014, b. Rekomandasi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014, c.
Penyampaian Rancangan Perubahan APBK Tahun 2015 (hal ini belum terealisasi), d.
Penyampaian Rancangan Qanun lainnya dan e. Penetapan Qanun lainnya. 3.Pembahasan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun 2014, 4. Pembahasan Perubahan APBK
Tahun Anggaran 2015, 5. Rapat-Rapat Alat Kelengkapan DPRK sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing,
6. Pembentukan panitia khusus dalam rangka
pembahasan dan pengambilan keputusan atas Rencana Qanun (Raqan) untuk menjadi
Qanun dan rancangan keputusan DPRK/rancangan keputusan pimpinan DPRK menjadi
keputusan DPRK/keputusan pimpinan DPRK. 7. Mengikuti dinamika pembangunan di seluruh
Kabupaten Aceh Utara, dengan melakukan kegiatan sebagai berikut: a. Rapat kerja,
rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun lembaga/organisasi masyarakat
lainnya. b.Konsultasi, koordinasi, kunjungan kerja dan peninjauan lapangan. c.
Parlementaria (kegiatan penyiaran terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan
kedewanan melalui media elektronik dan media cetak). d. Meningkatkan intensitas
komunikasi publik melui kegiatan olehraga. e.Mengajukan saran dan pendapat
kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. 8. Mengikuti
seminar/workshop/pelatihan. 9. Mengikuti pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kapasitas bagi anggota DPRK sesuai fungsi, tugas dan wewenang
DPRK. 10. Pembahasan kebijakan umum APBK, prioritas dan plafon APBK sementara
tahun anggaran 2016 (belum terealisasi).
11. Pembahasan kebijakan umum APBK, prioritas
dan plafon angaran (perubahan) tahun anggaran 2015 (belum terealisasi).12. Pembahasan
rancangan perubahan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2015. 13. Pembahasan laporan
pelaksanaan APBK (Proknosa) semester 1 tahun anggaran 2015. 14. Sosialisasi
peraturan perundang-undangan (Qanun Inisiatif). 15. Evaluasi pelaksanaan
pembagunan oleh komisi-komisi. 16. Evaluasi kegiatan masa persidangan II. 17. Penutupan
masa persidangan II.
Ismail A Jalil lebih jauh
menguraikan bahwa dalam masa persidangan II DPRK Aceh Utara tahun 2015 itu juga
DPRK Aceh Utara telah menetapkan 4 buah rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara
tentang pencabutan beberapa peraturan daerah atau qanun Kabupaten Aceh Utara
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pembahasan atas Qanun Kabupaten Aceh
Utara No. 13 Tahun 2012 tentang retribusi pelayanan pasar. Perubahan atas Qanun
Kabupaten Aceh Utara No.15 Tahun 2012 tentang retribuasi izin bangunan. Rancangan
Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang perlindungan dan pemberdayaan anak yatim,
piatu (yatim piatu dan fakir miskin).
Ismail A Jalil mengharapkan kepada Bupati
Aceh Utara untuk segera menyampaikan kebijakan umum APBK, prioritas dan plafon
APBK sementara tahun anggaran 2016 dan kebijakan umum APBK prioritas dan plafon
anggaran (perubahan) tahun anggaran 2015, serta rancangan perubahan APBK tahun
2015 dimaksud dalam masa persidangan III yang akan datang. Pada akhir kesempatan Ketua DPRK Aceh Utara menutup Rapat Paripurna
Istimewa ke-6 tahun sidang 2015. (F.434) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment