TABANAN
Diciduk Simpan Narkoba, Sejoli Batal Nikah
Sejoli yang diciduk polisi karena menyimpan narkoba |
SEPASANG sejoli, WS, 33, asal Yeh Ganga, Desa
Sudimara, Kecamatan Tabanan, dan kekasihnya, LA, 22, asal Banjar Bebali Kelod,
Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, dibekuk Sat Narkoba Polres Tabanan. Selain
positif menggunakan narkoba, dari tangan tersangka WS polisi juga berhasil
menyita sembilan paket dan pipa kaca yang berisi sabu-sabu dengan berat total
3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto. Barang haram itu disimpan tersangka di
kandang babi orangtuanya yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Kapolres Tabanan, AKBP
Putu Putera Sadana, didampingi Kasat Narkoba, AKP Made Maha Atmaja, Senin
(19/10) menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba dengan dua tersangka WS dan LS
ini cukup unik. Awalnya, jajaran polsek kota menerima informasi bahwa ada warga
Yeh Gangga, yakni WS, mengamuk di rumahnya. WS kemudian diamankan petugas
polsek, namun lantaran kakinya menderita luka terkena paku saat ngamuk, petugas
kemudian mengantar WS berobat ke rumah sakit. Saat itulah petugas curiga kerana
WS terlihat takut dan diduga sedang sakaw.
“Kami curiga karena gelagat WS seakan-akan takut melihat polisi. Dari
kecurigaan itulah akhirnya anggota memeriksa urine WS di Polsek Kota Tabanan,”
jelas AKBP Putera Sadana. Hasilnya ternyata WS positif pakai narkoba. Atas
hasil itulah, LS yang mengantar WS juga diperiksa urinenya. “Ternyata LS juga
positif pakai narkoba,” tandasnya.
Hal itu kemudian membuat
Sat Narkoba Polres Tabanan dan jajaran Polsek Kota menggelandang WS ke rumahnya
di Yeh Gangga. Di dalam kamarnya ditemukan satu buah timbangan digital, satu
bendel plastik klip, kalender Bali berisi tulisan (diduga rekapan barang
datang), dua buah handphone. Namun polisi tidak menemukan narkoba. Hal itu
membuat polisi putar otak, yang kemudian mendesak WS, sampai akhirnya mengaku
kalau menyimpan barang haram itu di dekat kandang babi milik orangtuanya.
Benar saja di kandang
babi milik orangtua WS itu polisi menemukan bungkus rokok Dji Sam Soe yang
ditimbun menggunakan sampah dedaunan. Di dalam bungkusan rokok itu terdapat
sembilan paket dan satu pipa kaca yang berisi 9 paket sabu-sabu dengan berat
total 3,89 gram bruto atau 2,1 gram netto. “Untuk sementara tersangka mengaku sebagai
pemakai. Terkait keterlibatannya sebagai pengedar masih kami dalami dan
kembangkan,” tandas perwira asal Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung, ini kepada
FAKTA.
Sementara itu WS yang
bersatus duda anak satu ini mengakui kalau ia memakai narkoba sejak satu tahun
lalu. Ia membatah dikatakan pengedar namun mengakui kalau ia sebagai perantara
semata. “Untuk jasa perantara saya dikasih komisi Rp 100 ribu,” jelasnya.
Sedangkan satu paket dijualnya rata-rata Rp 500 ribu.
LA sendiri mengaku kalau
WS adalah pacarnya dan sama-sama pemakai narkoba. “Kami pacaran, bulan depan
rencananya menikah,” jelas perempuan berkulit putih itu dengan polosnya. Ia pun
pasrah, rencana membangun biduk rumah tangga dengan WS akhirnya berantakan
gara-gara mengkonsumsi narkoba dan ditangkap polisi. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment