BTM – Harus
Ditetapkan Sebagai Walikota – Wakil Walikota Jayapura Terpilih
Walikota Jayapura Periode 2017-2022 terpilih,
Benhur Tomi Mano (BTM),
diangkat oleh para pendukungnya usai Rapat Pleno
Terbuka.
|
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura
menetapkan pasangan Benhur Tomi Mano dan Rustan Saru (BTM – Harus) sebagai
pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Jayapura periode 2017 –
2022. Penetapan ini disampaikan dalam rapat pleno KPU Kota Jayapura yang dalam
hal ini telah diambil alih oleh KPU Provinsi Papua, berlangsung di Hotel Aston
Jayapura, Jumat malam (7/4).
“KPU
Kota Jayapura telah berusaha maksimal dalam menciptakan pelaksanaan pemilukada
yang aman dan lancar. Meski ada sejumlah masalah, namun semuanya dapat teratasi
berkat kerja keras dan bantuan semua pihak, baik Pemerintah Kota Jayapura,
aparat keamanan dan terlebih masyarakat yang berpartisipasi di dalam memberikan
hak suaranya,” ujar Adam Arisoy, Ketua KPU Provinsi Papua.
Sementara
itu, Walikota Jayapura terpilih, Benhur Tomi Mano (BTM), di awal sambutannya
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak baik penyelenggara pilkada
(KPU dan Panwas), aparat keamanan, Pemkot Jayapura terlebih masyarakat yang
sudah memberikan kepercayaan kepada dirinya untuk kembali memimpin Kota
Jayapura pada periode kedua.
“Kepada
yang kemarin bersebarangan, saya mengajak marilah bersatu hati, menyelenggarakan
pembangunan sesuai visi-misi di dalam membangun Kota Jayapura,” ajaknya.
“Proses
demorasi sudah berjalan dengan baik dan rakyat telah memilih BTM – Harus dengan
84,32 persen suara, dan kami sudah sah. Namun ada pihak yang melanjutkan ke MK,
yang pada akhirnya MK menetapkan secara konstitusi maka secara hukum sah,”
tegasnya.
Saat berlangsung Rapat Pleno Terbuka
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota
Jayapura Tahun 2017 Hotel Aston Jayapura, Jumat malam (7/4).
|
Amar
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) No. 48/PHP.KOT-XV/2017
yang diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi yaitu
Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, Maria Farida
Indrati, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M P Sitompul, Aswanto, dan I Dewa
Gede Palguna, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal 23 Maret
2017, dan diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum pada hari Selasa,
tanggal 4 April 2017, selesai diucapkan pada pukul 16.39 WIB, menyebutkan;
1.
Mengabulkan
eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan
dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
2.
Menyatakan
Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya Lembaga
Demokrasi dan Riset
Papua
atau Papua Democratic and Research
Institutes (PDRI) yang diwakili Drs Aloysius Renwarin SH MH dan Ariel
Marini SH menggugat KPU Kota Jayapura dan pasangan BTM – Harus ke MK karena
keberatan atas SK KPU Kota Jayapura No. 15/Kpts/KPUKT-JPR/11/2017 Tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2017 tertanggal 22 Februari 2017 dan SK
KPU Kota Jayapura No. 04/Kpts/KPUKT-JPR/1/2017 Tentang Penetapan Satu Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Jayapura.
Dalam eksepsi Termohon disebutkan
antara lain bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1)
huruf (b) atau huruf (d) PMK 2/2016 yang telah diubah dengan PMK 2/2017 pada
pokoknya mengatur bahwa Pemohon dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan
adalah Pemantau Pemilihan dalam negeri yang terdaftar dan memperoleh akreditasi
dari KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau
Walikota dan Wakil Walikota.
Hingga berdasarkan putusan MK
tersebut pasangan calon BTM – Harus ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil
Walikota Jayapura Periode 2017 – 2022 terpilih. (F.867)
No comments:
Post a Comment