Tersangka
AMR saat dibawa ke tahanan Polda Jatim setelah diperiksa 4 jam.
(Foto: F.568)
|
SELASA (19/5) setelah
menjalani pemeriksaan selama empat jam, sejak pukul 14.00 Wib hingga pukul
18.00 Wib, AMR, Sekretaris Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim)
dan lima orang lainnya akhirnya ditetapkan menjadi tersangka korupsi oleh
Reskrimsus Polda Jatim. Mereka adalah 5 anggota Bawaslu Jatim berinisial SU, SSP,
AP, AMR serta GSW dan 1 orang rekanan berinisial IDY, penyedia barang atau
jasa.
Keenam orang ini ditetapkan sebagai tersangka
korupsi berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan maraton para saksi oleh
Ditreskrimsus Polda Jatim serta hasil audit BPKP atas dugaan tindak pidana
korupsi pengelolaan dana hibah APBD Jatim 2013 yang merugikan negara hingga Rp
5 miliar. Sedianya uang tersebut sebagai dana alokasi untuk kepentingan Pilgub
Jatim 2013.
Menurut Kombes Pol Idris Kadir, Direktur
Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, dari enam orang tersangka baru satu
tersangka berinisial AMR yang menjabat Sekretaris Bawaslu Jatim yang ditahan.
Dan tersangka AMR sendiri diperiksa mulai pukul 14.00 dan langsung dibawa ke
tahanan sekitar pukul 18.00. Adapun barang bukti yang berhasil disita dari
tangan tersangka oleh tim penyidik yaitu uang senilai Rp 500 juta, dokumen
fiktif dan kwitansi fiktif. “Sementara hasil audit BPKP yang kita dapatkan,
kerugiannya sekitar Rp 5,6 miliar,” jelasnya.
Sementara Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, menyatakan,
pihaknya menghormati proses hukum terkait dengan telah ditetapkannya tiga komisioner
Bawaslu Jatim sebagai tersangka yaitu Suf, Ketua Bawaslu Jatim, SSP dan AP, Anggota
Bawaslu Jatim, AMR, Sekretaris Bawaslu Jatim, serta GSW, Bendahara Bawaslu
Jatim sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Pemilihan Gubernur Jatim tahun
2013. "Saya serahkan sepenuhnya kepada Pak Kapolda, itu sepenuhnya
tanggung jawab penyidik polda, yang penting ini harus diusut tuntas," kata
Pakde Karwo, panggilan akrab Gubernur Jatim, Soekarwo, Rabu (20/5). (F.568) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment