Mantan
Camat Sekayu,
Marwan Fansuri SSos.
(Foto: F.601)
|
MANTAN Camat Sekayu yang sekarang menjabat Kepala
UPTD Samsat Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Marwan Fansuri SSos, diduga
melakukan gratifikasi dengan cara mengajukan proposal biaya pengurusan surat-menyurat
seperti Surat Pengakuan Hak (SPH), Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Pengoperan
Hak dan lain-lain kepada PT GUTTHREE PECCONINA INDONESIA (PT GPI) dengan total
nilai mencapai Rp 608.756.000,- (Baca Majalah FAKTA No.614 Edisi Mei 2015). Ia
diduga telah menyalahi aturan dan menyalahgunakan kewenangan, jabatan dan
kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
Marwan
Fansuri SSos saat dihubungi FAKTA di kantor barunya, UPTD Banyuasin, mengatakan,”Anda
tanyakan saja masalah ini kepada manajemen PT GPI apakah dia mengeluarkan uang
sebesar itu kepada saya ? Saya tidak merasa menerima uangnya. Dan semenjak saya
menjabat di sini tidak pernah dipanggil oleh pihak berwajib baik secara lisan
maupun secara tertulis. Tetapi sewaktu saya menjabat camat tempo hari memang
pernah dipanggil untuk dimintai keterangan seputar SPH palsu. Itu artinya, saya
bersih dan tidak terlibat seperti yang anda katakan bahwa saya terlibat
pembuatan SPH palsu. Yang bisa mengatakan palsu itu adalah pengadilan, tidak
bisa sembarangan mengatakan palsu sebelum dibuktikan di pengadilan. Dan lagi
sekarang permasalahannya telah selesai (clear),
tidak ada masalah lagi. Tadinya jalan masuk ke PT GPI diportal warga, sekarang
sudah dibuka, jadi mau apa lagi ? Mohon maaf saya lagi ada tamu”.
Dalam
SK Bupati Musi Banyuasin nomor 1191 tahun 2012 tentang penetapan calon petani
plasma kelapa sawit PT GUTTHREE PECCONINA INDONESIA (PT GPI) dari Kelurahan
Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, dan Desa Gajah Mati yang diperuntukkan bagi
masyarakat sebanyak 622 orang dengan luas plasma 1.244 hektar, kenyataannya
pemilik lahanNYA adalah para pegawai negeri dan anggota DPRD Muba (Baca Majalah
FAKTA No.614 Edisi Mei 2015).
Ketua
LSM PBB, Alamsyah Latip, yang membela kepentingan masyarakat ketika dihubungi
Raito Ali dari Majalah FAKTA tentang pernyataan mantan Camat Sekayu, Marwan
Fansuri, seputar pembukaan portal dan SPH palsu sudah selesai dilaksanakan dan clear, dengan nada keras menyanggahnya. “Sekarang
permasalahannya sedang bergulir di Polres Muba. Mengenai pembukaan portal
memang ada, namun itu bukan berarti permasalahannya sudah selesai,” ujarnya. (F.601) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment