Tuesday, June 24, 2014

MAKASSAR RAYA : 4 NAPI ANAK KABUR DARI LP MAKASSAR

KEPALA Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Selatan, Haru Tamtomo, mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang akan mengusut penyebab kaburnya empat narapidana anak dari tahanan khusus anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar.
Haru mengancam akan memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat LP jika terbukti terlibat dalam pelarian para tahanan tersebut. “Bila hasil pengusutan mengidentifikasikan adanya keterlibatan dan kelalaian pejabat LP, pasti akan kami kenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Haru.
Empat tahanan itu adalah S, H, M dan M, semuanya berusia 16 tahun. Mereka kabur setelah menunaikan shalat Jumat di masjid yang terletak dalam kompleks LP pada pekan lalu. Diduga karena longgarnya pengawasan untuk tahanan anak. Bahkan ada dugaan kaburnya tahanan tersebut dibantu oleh orang dalam.
Petugas LP yang terletak di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu baru mengetahui hilangnya empat tahanan anak tersebut pada saat dilakukan pergantian regu pengamanan dan dilanjutkan dengan pengecekan para tahanan khusus anak di bawah umur.
Kepala LP Kelas 1 Makassar, Edi Kurniadi, belum dapat memastikan penyebab kaburnya para tahanan yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu. Namun Edi tidak menampik kemungkinan akibat kelalaian petugas. Karena itu kasus tersebut sedang diselidiki hingga para napi anak yang kabur itu ditemukan kembali dan apabila ada petugas LP yang terlibat dalam pelarian mereka maka juga akan dikenakan sanksi yang setimpal. Setidak-tidaknya dia juga akan ditahan sama dengan yang lainnya, sebab itu salah satu kejahatan atau membantu penjahat.
Menurut Edi, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Polda Sulselbar) untuk membantu mengejar para tahanan yang kabur itu. “Kami juga sudah meminta jajaran Polres dan Polsek agar bisa membantu menemukan pelaku kejahatan walaupun mereka masih di bawah umur”.
            Juru bicara Polda Sulselbar, Kombes Pol Edi Sutendi, berjanji dalam waktu dekat akan mengupayakan penangkapan mereka. Sejumlah tim sudah diturunkan untuk mencari dan mengejar mereka dan apabila ada yang membantu dalam pelariannya atau menyembunyikan para tahanan ini maka dia juga akan ikut ditahan. Sudah disampaikan kepada pihak keluarga 4 anak yang kabur dari LP Makassar itu untuk segera menyerahkan mereka kembali kepada kantor polisi terdekat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengan perbuatannya”. (Tim) majalah fakta online
4 napi anak kabur setelah sholat Jumat

MAKASSAR RAYA : KAPOLDA JANJI EVALUASI KASAT NARKOBA POLRES MAMUJU

KAPOLDA Sulselbar berjanji untuk tetap melakukan evaluasi kinerja Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Mamuju yang dinilai lamban dalam menangani kasus narkoba yang diduga melibatkan Wakil Ketua DPRD Mamuju, SSD.
Hal itu disampaikan pihak Polda usai menerima aksi unjuk rasa elemen mahasiswa Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Makassar yang dipimpin oleh Habibi sebagai kordinator lapangan sekaligus Ketua LKBH HMI Fakultas Hukum UMI di Mapolda Sulselbar. Pengunjuk rasa diterima oleh sejumlah pejabat Polda Sulselbar di antaranya AKBP Muh Arifin selaku Kepala SPKT Polda Sulselbar.
           Pejabat Polda Sulselbar akan segera ke Polres Mamuju untuk mengklarifikasi kebenaran kasus tersebut serta mengevaluasi Kasat Narkoba Polres Mamuju. “Tindakan para mahasiswa untuk melakukan social control terhadap kinerja kepolisian itu sangat dihargai,” kata Arifin kepada wartawan.
Para mahasiswa juga mendesak Kapolda Sulselbar dan BNN untuk bekerja sama mengambil alih penanganan kasus narkoba yang diduga melibatkan anak Bupati Mamuju melalui hasil tes urine dan rambut. Mereka juga meminta agar penanganan kasus narkoba yang melibatkan SSD yang juga  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju itu dilakukan secara transparan.
          Mereka juga mendesak Kapolda Sulselbar untuk mencopot Kapolres Mamuju serta mengharapkan semua pihak agar bersama-sama mengawal kasus tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden No.12 Tahun 2011 Tentang Indonesia Bebas Narkoba.
          Kasus narkoba di Kabupatem Mamuju memang tak kunjung habis, bahkan diduga melibatkan petinggi DPRD Mamuju dan anak Bupati Mamuju. Hingga mahasiswa dan masyarakat minta Polda dan BNN melakukan proses hukum secara transparan serta menghukum semua pelaku yang terlibat narkoba tanpa terkecuali. Karena ada kesan pengistimewaan dan pilih kasih dalam penanganan kasus narkoba di Mamuju. (Tim)majalah fakta online
Kapolda Sulselbar, Irjen Pol Burhanuddin Andi

MAKASSAR RAYA : SIDANG DISIPLIN KEPOLISIAN KASUS PENGANIAYAAN 2 MAHASISWA

DUA orang korban pemukulan aparat telah bersaksi di persidangan Kode Etik Kepolisian RI Wilayah Polrestabes Makassar. Syamsul dan Widiransyah telah memberikan kesaksian pada sidang disiplin di Kantor Mapolrestabes Kota Makassar pada pertengahan Mei 2014. Dalam kesaksiannya, mereka mengaku telah dipukul berkali-kali dan sesudahnya diinjak-injak hingga babak-belur sekujur tubuh mereka oleh aparat kepolisian saat sedang berunjuk rasa di depan kantor PLN Sulselbar di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Sidang disiplin yang dilaksanakan di lantai dua Kantor Polrestabes Makassar itu dipimpin oleh AKBP Supardi Jafar dengan Penuntut Kompol Burhan (Kasikum) dan Kompol Fajri (Kasiwas).
Saat kejadian, kedua mahasiswa itu sedang berorasi di depan Kantor PLN tiba-tiba datang dua orang aparat kepolisian menangkap Syamsul dan Widiransyah lalu dibawa masuk ke tempat lobi PLN. Selanjutnya tanpa ada pertanyaan apa pun, mereka langsung dipukuli dan diinjak-injak hingga tak sadarkan diri. Menurut Syamsul di depan persidangan kode etik kepolisian, ia baru sadar setelah berada di rumah sakit sedang diinfus oleh dokter RS Bhayangkara di Jalan Andi Mappaodang. Waktu itu yang membawa korban ke rumah sakit adalah aparat kepolisian dari Polsek Panakukkang. Sedangkan dua polisi yang menginjak-injak mereka sudah kabur dari tempat kejadian.
          Syamsul dan Widiransyah tidak kenal dengan kedua polisi yang memukul dan mengijak-injak mereka itu. Kepada pimpinan sidang, mereka meminta agar perbuatan aparat kepolisian yang ternyata bukan sebagai pengayom masyarakat itu tidak diulangi lagi.
          Pimpinan sidang mengatakan, meski korban pemukulan tidak mempermasalahkan lagi namun Propam Polrestabes Makassar tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku sehingga hakim tetap melanjutkan pemeriksaannya kepada Kompol Nyoman Sirna selaku pimpinan yang memimpin anggota polisi saat melakukan pengamanan unjuk rasa di depan PLN Jalan Hertasning, Kota Makassar, tersebut. Kompol I Nyoman Sirna tetap diperiksa untuk mempertanggungjawabkan pemukulan yang dilakukan anggotanya terhadap pengunjuk rasa dari HMI beberapa waktu lalu itu. Lebih tegasnya lagi bahwa AKBP Supardi Jafar selaku pimpinan sidang tetap menjalankan aturan hukum yang berlaku baik pada masyarakat maupun aparat kepolisian yang melakukan tindak pidana. (Tim) majalah fakta online
Kantor Polrestabes Makassar

LINTAS PAPUA : LAKA LANTAS DI MATA KUCING SKYLAND, SOPIR TERPANGGANG DALAM MOBIL

SABTU, 10 Mei 2014, pukul 16.15 WIT, terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Abepura Entrop di Mata Kucing Skyland. Saat itu mobil pick up Daihatsu Grand Max Ds 810 AE datang dari arah Entrop ke arah Abepura mengalami slip ban oleng ke kanan jalan dan secara bersamaan datang mobil Fortuner DS 1125 DS dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah begitu dekat sehingga terjadilah tabrakan. 
             Mobil pick up mengeluarkan percikan api dari dalam, yang berasal dari satu jerigen minyak tanah yang ditaruh di bawah dasbor mobil. Api dengan cepat membesar membakar mobil pick up. Penumpangnya dapat menyelamatkan diri setelah memecahkan kaca pintu samping kiri mobil. Sedangkan pengemudi mobil tidak dapat menyelamatkan diri, kakinya terjepit, sehingga tubuhnya terbakar dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Demikian penjelasan Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Y Takamully SH MH, kepada Edi Sasmita dari FAKTA. (F.867) majalah fakta online
Kapolsek Jayapura Selatan, Kompol Y Takamully SH MH

LINTAS PAPUA : POLDA PAPUA PERINGKAT 3 DALAM PENYELESAIAN TPK

“SAAT pelantikan Walikota Sorong, saya masih di sana menjabat Wakapolres Sorong. Perkembangan terakhirnya memang untuk Ketua Panitia, Drs Markus Iek MSi, sudah tahap II tinggal penyerahan tersangka yang harus diserahkan di Manokwari karena pengadilannya di sana, TKP di sana. Untuk tersangka lainnya disidik pertama Kabag Umum, termasuk dua anggota DPRD-nya. Dia menerima uang total Rp 1,5 milyar, mereka bagi-bagikan. Dana semuanya Rp 5 milyar dihabiskan Rp 3,5 milyar untuk kepanitiaan. Hasil perkembangan kasus ini ditangani tujuh jaksa. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang kita sita dikembalikan kepada negara sebagai kerugian uang negara hasil audit BPKD sejumlah Rp 2,3 milyar,” kata Kompol Rizky Ferdiyansyah SH SIK, Kasubdit III Tipikor Polda Papua, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
Selanjutnya tindak pidana korupsi dana hibah Bupati Maybrat, sambung Rizky, sudah tahap II. Sesuai UU No.13 Tahun 2009 diatur tentang anggaran untuk pembentukan kabupaten baru. Sebelum dibentuk kabupaten dipilih seorang pejabat Bupati yang saat itu Bernard Sagrim MM. Hasil audit BPKP terjadi kerugian keuangan negara Rp 3,2 milyar dari Rp 15 milyar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Sekarang sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan. Ada satu lagi staf protokolernya, mungkin minggu depan sudah P21 berkas lengkap. Dia staf pribadi tapi berperan sebagai bendahara padahal dia tidak punya SKEP Bendahara. Kasus itu sudah lama 11 Februari 2012,” tutur Risky yang alumni SMA Taruna Nusantara Magelang, Akpol Tahun 1988, PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) Tahun 2007 ini.
            Jabatan yang pernah disandang Rizky adalah Pamapta Polres Dumai di Riau, Kanit Buser Polrestabes Balerang Batam, Kapolsek Tg Batu Polres Tg Balai Karimun, Kapolsek Batam Center Batam, Kanit 1 Satuan II/EK DITRESKRIM POLDA MALUKU, Wakapolres Kota Sorong, Kasubdit II Tipikor Polda Papua. Sedangkan tugas yang pernah diemban adalah sebagai Katim Sidik Pengibaran Bendera RMS di Harganas yang dihadiri oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono, Katim lidik operasi illegal fishing terpusat dengan BARESKRIM POLRI (Thailand, China, Korea), People Smuslinsan Drugs Program Ilea Thailand, Study Banding Kepolisian JICA Japan. “Polda Papua peringkat 3 dalam penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Tahun 2013 dan jumlah selesai perkara 69 dalam 1 tahun”. (F.867) majalah fakta online
Kompol Rizky Ferdiyansyah SH SIK, Kasubdit III Tipikor Polda Papua

LINTAS PAPUA : BERKAS PERKARA KORUPSI SEKDA MERAUKE SUDAH P21

TERKAIT dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Merauke, ada pembagian penanganan 3 tersangkanya. Untuk tersangka Bupati Merauke tangani Bareskrim Mabes Polri, untuk Wakil Bupati Merauke yang tangani Polres Merauke dan untuk Sekdanya, Drg Josef Rinta Rachdyatmaka MKes MH, yang tangani Polda Papua. “Dua hari yang lalu berkasnya P21 (sudah lengkap), nanti kita tindak lanjuti dengan tahap II. Anggarannya sebenarnya tidak ada, tapi dibayarkan dengan beban hutang, bahasa mereka hutang tahun 2006-2009 tapi dibayarkan tahun 2010 dan tidak dianggarkan untuk itu. Dianggarkan untuk bayar souvenir tapi pakai anggaran yang lain,” kata Kombes Pol Drs Ade Sutiana,                                  Dirreskrimsus Polda Papua, kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
Untuk Wakil Bupati Merauke, Drs Waryoto MSi, lanjut Ade Sutiana, dua hari lalu ia bertemu Kasat Sersenya. “Mungkin dalam minggu ini. Mereka sudah koordinasi dengan jaksanya minta waktu. Sesudah P21 sekdanya, saya langsung cek ke polres, mudah-mudahan minggu depan, kita tunggu saja”. (F.867) majalah fakta online
Kombes Pol Drs Ade Sutiana, Dirreskrimsus Polda Papua

LINTAS PAPUA : DITLANTAS POLDA PAPUA SIAP AMANKAN LALU LINTAS “SAIL RAJA AMPAT 2014”

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Papua siap mengamankan lalu lintas “Sail Raja Ampat” yang akan berlangsung tanggal 20-21 Juni 2014 dan dihadiri oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Ditlantas Polda Papua akan menurunkan 42 personilnya untuk memback up pengamanan arus lalu lintas saat pelaksanaan even nasional “Sail Raja Ampat” menuju pentas dunia. Sebab informasinya Presiden RI akan hadir pada acara tersebut.
Soal pengamanan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol Drs Halim Pagarra MH, sudah menjadi porsi dari Kodam XVII Cenderawasih. “Kami hanya untuk pengaturan lalu lintasnya, kalau pengamanan Bapak Presiden RI dari rekan-rekan Pomdam XVII Cenderawasih.
Dirlantas berharap pengamanan arus lalu lintas “Sail Raja Ampat” itu nanti dapat berjalan dengan baik dan lancar. “Kami tetap berupaya agar proses jalannya acara Sail Raja Ampat menuju pentas dunia lancar tanpa hambatan,” katanya.
Selanjutnya, Dirlantas mengatakan, Operasi Mantap Brata dalam rangka pileg kemarin juga telah berjalan dengan baik dan lancar. Termasuk saat mengamankan hasil pemungutan suara hasil pileg. “Kemudian dalam acara GO’S TO CAMPUS bekerja sama dengan BEM UNCEN, kita tampilkan Band Zebra Matoa, kegiatan Saffety Reading sekaligus memberikan suatu penyuluhan bagaimana tertib berlalu lintas, melaksanakan kegiatan pelayanan SIM pada sekitar 100 orang mahasiswa UNCEN. Kita dan BEM UNCEN memang sudah melakukan MoU pada tahun 2013,” ungkapnya kepada Edi Sasmita dari FAKTA.
“Pada kesempatan ini saya dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua mohon maaf atas ketidaknyamanan masyarakat pemilik sepeda motor baru karena stok PNKB (Plat Nomor Kendaraan Bermotor)-nya belum datang,” imbuhnya. (F.867) majalah fakta online
Direktur Lalu Lintas Polda Papua, Kombes Pol Drs Halim Pagarra MH,
saat kegiatan di Uncen

LINTAS PAPUA : ANIMO SECABA POLDA PAPUA SANGAT BESAR

REKRUTMEN bintara (Sekolah Calon Bintara/Secaba) Polri yang diselenggarakan oleh Polda Papua disambut antusias masyarakat Papua. “Kita sudah berhasil menjaring calon-calon yang potensial termasuk putra-putri Papua. Dari total pendaftar 6.353 orang yang putra ada 4.871 orang dan putrinya 1.482 orang. Angka 6.353 pendaftar ini memecahkan rekor, karena selama ini cuma diikuti 2.000 pendaftar. Hal ini dikarenakan sangat banyak sekali program sosialisasi, kampanye dan pemberitaan tentang rekrutmen bintara polri yang telah dilakukan Polda Papua. Angka animo pendaftar yang mencapai 6.353 orang itu sudah sangat tinggi. Sedangkan kuota yang diterima untuk polki (polisi laki-laki) 488 orang dan untuk polwan (polisi wanita) 121 orang, jadi totalnya 609 orang. Saat ini seleksinya sudah memasuki tahap pantuhir (terakhir). Karena animonya sangat banyak maka Mabes Polri memberikan tambahan kuota kepada Polda Papua karena polda lain tidak mampu memenuhi kuotanya. Sehingga untuk polkinya dari 488 orang itu ada tambahan 70-an lebih. Sementara untuk polwannya ditambah kuotanya 64 jadi 185. Angka ini terbesar dalam sejarah Polda Papua karena polwan selama ini 20 paling tinggi, karena masuk polwan seperti masuk Akpol, ini kita malah bisa dapat kuota 185. Bahkan dengan angka 265 ini Mabes Polri malah nawarkan lagi kira-kira berapa Polda Papua bisa memenuhi ? Saya sudah mengajukan kuota 250. Kenapa ? Karena polda yang lain tidak berhasil memenuhi itu. Angka ini terbesar dalam sejarah Polda Papua, artinya yang gugur cuma 15 saja. Tapi ini sedang dibicarakan,” papar Kapolda Papua, Irjen Pol Drs M Tito Kanavian Phd, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sulityo Pudjo SIK, saat jumpa pers di Cafe Phonam Jayapura, 22 Mei 2014.
Lebih lanjut Kapolda Tito Kanavian menjelaskan, Polda Papua menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Papua. Karena adanya penambahan kuota dari Mabes Polri tadi menghendaki biaya pendidikannya ditanggung Polda Papua maka Pemda yang mendukung. “Sudah kita ajukan sebanyak Rp 1,5 milyar untuk biaya pendidikan calon siswa yang berangkat nanti ke Jakarta.
           Pendidikan Polwan di Bogor, Sukabumi, kemudian Pusdiknya di Ciputat sama di Jawa Timur, kita minta biayanya dari Pemda untuk mendukung. Perlu saya sampaikan juga khusus untuk perwira (Sekolah Calon Perwira/Secapa) sudah dibuka pendaftarannya. Dari persyaratan nilai Ujian Nasional yang semula 7,25 saya berhasil melobi ke Mabes Polri dikhususkan nilai untuk Papua menjadi 6. Tahun ini yang sudah daftar 3 orang, kita harapkan kepada masyarakat untuk mau masuk Akpol karena nilai Ujian Nasionalnya cukup 6. Hal ini dimaksudkan supaya kita bisa menjaring animo sebanyak-banyaknya sehingga mendapatkan yang terbaik,” ungkap Kapolda Papua. (F.867) majalah fakta online
Kapolda Papua, Irjen Pol Drs M Tito Kanavian Phd, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Sulityo Pudjo SIK, saat jumpa pers di Cafe Phonam Jayapura,
22 Mei 2014

Saturday, June 21, 2014

DRESTA BALI : TJS GROUP MENANG TENDER PATUT DISOROT

PERPRES atau Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan aturan mengikat tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan itu merupakan hasil perubahan kedua atas perpres yang berlaku sebelumnya, yakni nomor 54 tahun 2010. Pasal-pasalnya mengatur secara jelas tentang juknis pengadaan, di antaranya terkait tata nilai pengadaan yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sayang, pada kenyataannya tidak semua pihak mampu melaksanakan maksimal aturan itu, alias masih terkesan setengah hati. Satu contoh dalam perekrutan peserta lelang yang tidak menjabarkan prinsip di antaranya bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Perusahaan ber-group menjadi peserta pada satu paket lelang yang sama bukan mustahil melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam tata nilai pengadaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan justru memicu terjadinya persekongkolan dan persaingan tidak sehat mengingat perusahaan group dapat dipastikan memiliki komisaris yang sama.
Kondisi itu seperti yang diduga terjadi dan dilakukan oleh TJS group atau PT Tunas Jaya Sanur yang di dalamnya terdapat PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta. Ketiga perusahaan itu memiliki komisaris yang sama, yakni I Made Dapir. Sementara untuk direktur perusahaan, menurut I Ketut Widiarca ST, saat ditemui didampingi Agung Suryadi, keduanya mengaku sebagai bidang pemasaran dari PT Tunas Jaya Sanur, itu masing-masing dijabat oleh I Wayan Suwitra pada PT Tunas Jaya Sanur, Ir I Ketut Karnaya pada PT Sanur Jaya Utama dan I Ketut Sudana pada PT Mardika Griya Prasta.
I Made Dapir sendiri membenarkan jika dirinya sebagai komisaris pada tiga perusahaan itu. Dan, Ni Wayan Puspa Anggraeni selaku HRD dan GA Manager PT Tunas Jaya Sanur, pun turut mengamini bahwa I Made Dapir selaku komisaris pada PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta. “Ya, benar, Pak Made Dapir selaku komisaris di tiga perusaan itu (PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta red),” ujar Anggraeni menjawab FAKTA via ponsel miliknya.
Atas keterangan itu jelas bahwa PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta, dimungkinkan dalam pengendali yang sama. Sepatutnya ketiganya tidak menjadi peserta pada satu paket lelang seperti dilakukan di antaranya pada proyek pembangunan Jembatan Tukad Pekandelan dengan HPS senilai Rp 16.144.957.375,- di Dinas Bina Marga Kabupaten Badung yang dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan penawaran sebesar Rp 15.374.571.000. Satu paket lainnya pada proyek pembangunan sentral parkir dan fasilitas penunjang kawasan gedung Swaka Dharma dari satuan kerja Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar dengan nilai HPS sebesar Rp 14.992.470.000,- yang juga dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan nilai penawaran sebesar Rp 13.469.268.000.
Pada kedua peket itu, ketiga perusahaan tersebut sebagai peserta. Bahkan sebaliknya dalam paket tender lainnya dimenangkan dua perusahaan group PT Tunas Jaya Sanur. Ketiganya seolah saling mendukung dan melengkapi sehingga memunculkan kesan bersekongkol dan persaingan semu bagi peserta lain non group.
Mengingat kategori persekongkolan dan persaingan tidak sehat dalam tender sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
“Menjadi peserta dalam satu paket lelang, itu bukan persekongkolan, Pak. Kategori bersekongkol jika tiga perusahaan kami itu sama-sama melakukan penawaran,” ujar Widiarca diamini Suryadi di kantornya.
Turut ditegaskan Suryadi bahwa perusahaan group menjadi peserta dalam satu paket lelang itu lumrah terjadi. Dimaksudkan sebagai antisipasi kekalahan jika persyaratan paket lelang itu hanya dimiliki salah satu perusahaan groupnya. “Jika syarat lelang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan kami, maka hanya satu perusahaan itu yang melakukan penawaran. Itu sebagai antisipasi,” tandas Suryadi.
Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, setiap paket tender proyek diumumkan selama 7 hari kerja. Pengumuman lelang dilengkapi keterangan nilai pagu dan HPS, jenis kontrak, kualifikasi usaha, lokasi pekerjaan, serta item lain yang menjadi persyaratan peserta lelang. Artinya, setiap perusahaan dapat melihat terlebih dahulu persyaratan lelang sebelum melakukan pendaftaran. Jika yang dipersyaratkan itu mampu dan sesuai dengan kriteria yang dimiliki, sepatutnya tidak harus secara ber-group melakukan pendaftaran. Alias cukup hanya dilakukan satu perusahaan saja sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dalam pengumuman, di antaranya seperti terjabar dalam SBU atau Sertifkat Badan Usaha masing-masing perusahaan. 
            Sementara itu, I Gde Uma Darmapramita ST, pokja yang menangani paket lelang proyek pembangunan Jembatan Tukad Pekandelan ULP Badung, mengaku tidak mengetahui jika tiga perusahaan itu dalam satu group. Evaluasi perusahaan dilakukan pihak pokja setelah peserta lelang melakukan penawaran. “Jika peserta belum melakukan penawaran, kami tidak mengetahui bahwa mereka itu ber-group atau tidak. Dokumen perusahaan peserta kami ketahui setelah mereka mengajukan penawaran,” jelas Uma di kantornya. (F.915) majalah fakta online


DRESTA BALI : MERASA DIZALIMI, WIGUNA GUGAT PILBENDESA SERANGAN

MERASA dizalimi, dikhianati, I Made Mudana Wiguna, Bendesa Adat Desa Pakraman Serangan, menggugat Pilbendesa atau Pemilihan Bendesa yang dilakukan panitia pemilihan dengan ketua Prof I Ketut Widnya PhD. Surat gugatan dilayangkan ke MUDP (Majelis Utama Desa Pakraman) Provinsi Bali untuk menjadi bahan pertimbangan dan evaluasi hukum dalam persidangan kasusnya nanti. “Yang jelas, kasus ini harus disikapi sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi bendesa lainnya. Dan biar terbukti kebenarannya,” ungkap Wiguna.
Munculnya gugatan bermula dari pemilihan bendesa yang dilakukan warga 2 banjar atas desakan Prof Widnya Cs, yang dilaksanakan pada  Jum’at, 9 Mei 2014. Padahal Wiguna masih sah sebagai Bendesa Adat Desa Pakraman Serangan hingga periode 2018. Pengesahan dan pengukuhannya pun secara tertulis melalui keputusan Sabha Desa IV Desa Pakraman setempat tertanggal 27 Mei 2013 yang turut disahkan Prof I Ketut Widnya yang saat itu menjabat sebagai Penua Kertha Desa. 
Pertimbangan pengukuhan Wiguna saat itu, termuat dalam surat pengukuhan, Perda Provinsi Bali nomor 3 tahun 2003, serta Awig-awig dan Eka Ilikita (aturan adat tertulis yang harus dipenuhi setiap warga desa adat setempat) Desa Pakraman Serangan tahun 2007. Poin mendasar yang menjadi pertimbangan itu bahwa jika dipandang berhasil, bendesa menjabat dapat terangkat kembali melalui paruman Sabha Desa.
Menurut Wiguna, poin itulah yang menjadi dasar keberatan pihak Prof I Ketut Widnya Cs sehingga mendesak supaya dilakukan pemilihan bendesa ulang melalui pemilihan langsung yang digelar pada 9 Mei 2014. Pihak yang bersangkutan pun pernah menyampaikan keberatannya atas penjelasan poin itu, bahkan berharap supaya awig-awig tersebut direvisi. Padahal, kata Wiguna, poin itu justru salah satu hasil penyempurnaan dengan melibatkan salah satu pakar hukum adat dari Universitas Udayana. Pertimbangan ditambahkannya poin itu, jabatan bendesa adat tidak bisa disamakan dengan jabatan laiknya Desa Dinas. Sehingga pengangkatan dan pemilihan pun tidak bisa disamakan dengan pemilihan seperti yang berjalan dan dilakukan pada desa dinas.
“Anehnya, kenapa tidak dulu saat revisi keberatan itu disampaikan ? Kok malah saat awig rampung dikukuhkan bahkan disetujui semua pihak termasuk Pemkot Denpasar dan Majelis Madya Desa Pakraman Kota Denpasar baru dipandang menyalahi,” ujar Wiguna.
Aneh memang, jika diperhatikan seksama yang terjadi justru terdapat ketimpangan. Warga dua banjar, menurut Prof Widnya, termasuk dirinya, menyampaikan tidak menganggap sah Wiguna sebagai bendesa menjabat, namun dirinya malah mengaku sebagai Ketua Kerta Desa Adat Serangan. Padahal kedudukan kertha desa diangkat dan disahkan oleh bendesa menjabat yakni Wiguna pasca dikukuhkan kembali sebagai bendesa pada 27 Mei 2013.
“Memang aneh, mereka (Prof Widnya Cs) mengaku bertindak berdasarkan awig-awig 2007, namun tidak mengakui keputusan sabha desa yang juga atas pertimbangan awig-awig tersebut,” ujar Wiguna.
Ditemui terpisah, Drs I Made Karim, Ketua MMDP (Majelis Madya Desa Pakraman) Kota Denpasar, sependapat jika poin dalam awig-awig Desa Pakraman Serangan tahun 2007 itu perlu dipertimbangkan. Atas dasar itu juga dirinya atas nama lembaga mengirimkan surat tertanggal 14 Desember 2013. Isi surat itu mengharapkan agar konflik yang terjadi di Desa Adat Serangan diselesaikan secara bijaksana alias tidak muncul menjadi kasus hingga mencoreng Kota Denpasar.
“Kami telah bersurat supaya kasus di Serangan itu diselesaikan secara baik-baik. Paos 11 ayat 1 yang menjadi akar perdebatan agar direnungkan sebijaksana mungkin,” ujar Karim.
Sayang, perihal surat yang dikeluarkan pihak MMDP Kota Denpasar itu bukan perintah untuk menyelesaikan kasus dan mempertimbangkan poin pada awig-awig, melainkan perihal tertulis Pelaksanaan Pemilihan Bendesa Serangan. Atas terbitnya surat itulah pihak Prof Widnya Cs beranggapan bahwa MMDP Kota Denpasar memberi perintah untuk dilaksanakannya pemilihan bendesa.
“Atas dasar penunjukan itu, kemudian kami melakukan sosialisasi dan koordinasi terhadap seluruh masyarakat Serangan. Tujuannya supaya ketika proses pemilihan digelar dapat berjalan dengan baik dan benar,” ujar Widnya ditemui usai pemilihan bendesa.
Selain Wiguna, I Ketut Arya Saputra ST selaku Penua Sabha Desa Pakraman Serangan turut mengklaim bahwa pemilihan yang dilakukan kelompok Professor Widnya itu tidak benar, melanggar aturan seperti yang tertuang dalam Awig-Awig Desa Pakraman Serangan tahun 2007. Apalagi, Professor Widnya yang mengaku sebagai Ketua Kertha Desa Desa Pakraman Serangan itu telah diberhentikan dari jabatan sejak 28 April 2014. Bahkan pemberhentiannya dilakukan secara resmi melalui surat bernomor 039/DPS/IV/2014 tanggal 28 April 2014, dengan alasan yang bersangkutan diangap tidak konsisten.
            “Yang kami khawatirkan, pasca pemilihan ini yang memicu terjadinya pertikaian. Antar teman, tetangga bahkan antar saudara terjadi perpecahan. Itu sesungguhnya yang kami pikirkan. Dan majelis madya seharusnya bijak menyikapi kondisi ini,” ujar Arya Saputra diamini puluhan warga Serangan, termasuk Bendesa, Mudana Wiguna. (F.915) majalah fakta online

DRESTA BALI : ANTISIPASI KEMACETAN, PROYEK PIAL DENPASAR LIBATKAN DISHUB DAN PECALANG

SECARA fungsi, jalan merupakan akses publik dalam berlalu lintas. Sebagai akses distribusi barang dan jasa, serta salah satu infrastruktur yang berpenggaruh terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat. Maka, tak salah ketika kemacetan terjadi, komplin dan kritikan pengguna jalan termasuk masyarakat sekitarpun berdatangan. Itu salah satunya seperti yang terjadi pada projek PIAL (Pembangunan Infrastruktur Air Limbah) Kota Denpasar Tahap I yang digarap PT Adhi Karya.
Proyek dengan memasang jaringan perpipaan air limbah rumah tangga itu dilaksanakan di beberpa titik badan jalan pada Jalan Pulau Moyo Cs. Yakni, jalan sebagai akses penghubung lalu lintas dari dan menuju Pelabuhan Benoa dari arah Jalan Teuku Umar dan sebaliknya. Dalam proses penggarapannya, pekerja melakukan penggalian badan jalan pada titik di mana pipa berdiameter 500-600 milimeter itu dipasang sehingga arus lali lintas menuju tempat galian itu dialihkan.
Menurut Setya Rahardi, Humas PT Adhi Karya, pipa dengan diameter sebesar itu akan menjadi jaringan distribusi ke jaringan utama. Yakni, jaringan distribusi air limbah dari jaringan-jaringan pembantu atau penghubung dari saluran rumah tangga menuju jaringan DSDP. Variasi diameter pipa jaringan pembantu sendiri mulai 200-250 milimeter. Total panjang jaringan pipa yang akan dipasang pada proyek PIAL Pedungan itu hingga sepanjang 12 kilometer.
“Pipa diameter 500-600 milimeter itu sebagai koneksi ke jaringan utama di Jalan Raya Sesetan. Di bawah jaringan itu kita pasang jaringan pipa ukuran diameter 200-250 milimeter,” ujar Rahadi.
Mengantisipasi kemacetan akibat penutupan jalur lalu lintas pada titik galian, menurut pria yang juga atlet menembak Kota Denpasar itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar serta pecalang desa adat setempat. Sehingga ketika dilakukan penutupan arus, penumpukan kendaraan tidak terjadi lantaran ada petugas Dishub, Polantas dan Pecalang Desa Adat setempat yang mengalihkan arus melintas. Seperti yang dilakukan saat galian badan Jalan Pulau Moyo di titik setelah pertigaan Jalan Pulau Moyo-Gurita. Selain dipasang rambu, pengalihan arus dipandu oleh petugas Dishub Kota Denpasar dan Pecalang ke Jalan Gurita hingga tembus ke Jalan Raya Sesetan untuk kendaraan roda empat. Serta melalui gang Jalan Gurita hingga tembus kembali ke Jalan Pulau Moyo serta sebaliknya untuk kendaraan roda dua.
             “Dan pengerjaan kami ini berjalan, Pak. Artinya, pengalihan arus lalin tidak hanya dilakukan pada titik saat ini dalam tahap penggarapan proyek. Melainkan akan terjadi pada titik lainnya di Jalan Pulau Moyo Cs, yakni Saelus, Pulau Kawe dan Jalan Pulau Panjang,” ujar Rahadi sembari menegaskan bahwa penutupan arus lalin tidak berlaku bagi penduduk sekitar.
             I Ketut Sriawan, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Kota Denpasar, ditemui terpisah mengamini jika pihak PT Adhi Karya telah berkoordinasi dengan pihaknya. Sehingga petugas Dishub Kota Denpasar, kata Sriawan, turut serta melakukan tindakan pencegahan terjadinya kemacetan arus lalin di sekitar proyek itu. “Sudah, pihak proyek telah melayangkan pemberitahuan kegiatannya kepada kami. Pihak kami, dalam hal ini petugas Dishub Kota Denpasar, pun selalu siaga mengantisipasi kemacetan melalui pengalihan arus di areal proyek itu,” ujar Sriawan saat ditemui FAKTA di kantornya. (F.915) majalah fakta online
I Gde Astika SH
Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar

LINTAS SUMSEL : BUPATI OKI LANTIK 167 ORANG CPNS

BUPATI Ogan Komering Ilir (OKI), Iskandar SE, melantik sebanyak 167 orang CPNS bertempat di Balai Bende Seguguk II Kayuagung, dari formasi umum tahun 2013.
Pada kesempatan tersebut Bupati OKI menyampaikan harapannya agar para CPNS yang baru dilantik ini dapat menjadi pelayan masyarakat yang  baik dan hendaknya memahami aturan kepegawaian serta bertingkah laku baik, santun dalam melayani masyarakat. “Karena kita sedang gencar-gencarnya mendorong proses reformasi birokrasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir”.
Lebih lanjut Iskandar mengharapkan CPNS yang dilantik sekarang untuk siap ditempatkan di mana saja dan tetap memegang teguh prinsip keprofesionalannya dalam mengabdi, khususnya bila nanti ditugaskan di wilayah terpencil jauh dari jangkauan ibu kota kabupaten.
         Sebanyak 167 CPNS yang sekarang ini dilantik untuk mengisi formasi sesuai dengan kebutuhan di instansi pemerintahan. “Kalian harus melakukan kewajiban secara profesional dan penuh tanggung jawab, harus berperan aktif bekerja di instansi pemerintahan,” ujarnya.
         CPNS yang dilantik masih dalam masa percobaan menjadi PNS. “Selama beberapa waktu ke depan, kalian akan dipantau dan dievaluasi apakah layak atau tidak menjadi PNS di OKI. CPNS yang ingin menjadi PNS dituntut harus punya moral yang baik ,bersih dari KKN, jujur dan bertanggung jawab,” tambahnya.
         Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Drs H Imam Sahuri, mengatakan,167 orang CPNS yang dilantik merupakan hasil seleksi penerimaan CPNS dari jalur umum yang dilaksanakan tahun 2013 lalu. Rinciannya,16 orang tenaga pendidik, 50 orang tenaga kesehatan dan 101 tenaga teknis. “Mereka terdiri dari 45 orang CPNS golongon II dan 122 orang CPNS golongan III,” terang Imam. (F.949) majalah fakta online
Bupati OKI, Iskandar SE, saat melantik 167 orang CPNS

LINTAS SUMSEL : PEJABAT TERAS POLITEKNIK KESEHATAN ANCAM PENJAGA MALAM

PEJABAT teras di lingkungan pendidikan Politeknik Kesehatan Kota Palembang diduga melakukan pengancaman terhadap penjaga malam yang bernama Lukman. Ia diancam akan disembelih (dipotong lehernya) karena Lukman diduga telah membocorkan kasus dugaan mark up pembangunan Gedung Pelayanan Politeknik Kesehatan Kota Palembang.
Hal tersebut didapat FAKTA dari percakapan Taswin selaku pejabat teras pada Politeknik tersebut dengan Lukman yang rekamannya sampai kepada FAKTA. Berikut isi rekaman percakapan itu;“Halo,” kata Taswin. Dijawab Lukman,”Siapa ini Pak ?” Kemudian dibalas lagi oleh Taswin,“Anda jangan pura-pura tidak tahu, ini Taswin”. Dijawab oleh lukman,”Ado apo Pak ?” Dijawab Taswin,“Anda ini maunya apa ? Apakah mau disembelih (digorok) karena aku tahu yang menyebarkan data tersebut pasti kau tulah, jadi kalau tidak mau disembelih selesaikan, tapi kalau tidak lihatlah malam ini pasti kau akan aku sembelih. Aku lah biaso nyembelih uong”.
Isi rekaman tersebut sampai juga ke LSM GAKI yang kemudian membuat pengaduan kepada Kapolda c/q Dir Tipikor Polda sumsel dengan nomor surat pengaduan No.205 GAKI/P/SS/IV/2014 yang ditandatangani Anas SH. Dalam surat laporannya itu Anas menyatakan bahwa berdasarkan informasi dan sumber dari masyarakat serta investigasi di lapangan didapat adanya dugaan mark up dalam pengerjaan Gedung Layanan Pendidikan Politeknik Kesehatan Kota Palembang tahap I tahun 2013 yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 9.181.300.000,- yang dikerjakan selama 120 hari oleh Kontraktor PT Cipta Prestasi Konsorindo. Rinciannya sebagai berikut;
A.Pondasi setempat : panjang 1 m x lebar 1 m x tinggi 40 cm = 0,4 m3 x 22 = 8,8
    m3 x Rp 3.000.000/m3    = Rp 26.400.000,-
B.Tiang Kontruksi : tinggi 120 m x lebar 20 cm x panjang 20 cm = 4,8 x 22 titik =
    105,6 m3 x Rp 3.000.000 = Rp 316.800.000,-
C.Slop : panjang 152 m x lebar 20 cm x tinggi 20 cm = 6,08 m3 x Rp 3.000.000 =   
    Rp 18.240.000,-
D.Kolom Kontruksi : panjang 352 m x lebar 20 cm x tinggi 20 cm = 14,08 m3 x Rp
    3.000.000 = Rp 42.240.000,-
E.Plat Beton : luas 1.008 m2 x tinggi 10 cm = 100,8 m3 x Rp 3.000.000 = Rp
    3.024.000.000,-
F.Begesting : 30,24 m3 x Rp 2.500.000 = Rp 75.600.000,-
G.Mobilisasi Demobilisasi L/S = Rp 10.000.000,-
H.Pengerjaan persiapan L/S   = Rp 10.000.000,-
I. Keuntungan Kontraktor : 10 % x Rp 9.181.300.000 = Rp 918.130,000,-
J.PPn 10 % x Rp 9.181.300.000 = Rp 918.130.000,-
K.PPh 5 % x Rp 9.181.300.000 = Rp 459.065.000,-
Jumlah keseluruhan (A s/d K) = Rp 5.818.605.000. Sedangkan dana pagu anggaran Rp 9.181.300.000. Sehingga dugaan mark up nya sebesar Rp 9.181.300.000 – Rp 5.818.605.000 = Rp 3.362.695.000.
“Dugaan kerugian yang dimark up dikemanakan sisa anggaran tersebut ? Menurut dugaan kami, terjadinya mark up itu karena salah satu pejabat Politeknik yang terekam dalam rekaman bernama Taswin mengancam seorang penjaga malam bernama Lukman bahwa ia akan disembelih (digorok) oleh Taswin karena ia menduga Lukman telah menyebarkan kasus tersebut kepada LSM dan wartawan. Ancaman Taswin pada Lukman itulah yang membuat dugaan kuat kami atas terjadinya mark up tersebut”.
Selanjutnya, dalam suratnya, Anas meminta kepada Kapolda c/q Dir Tipikor untuk dapat melakukan penyidikan terhadap Taswin, Kepala Poltekkes, yang telah mengancam Lukman tersebut. Sementara itu Taswin yang dihubungi FAKTA, sedang tidak berada di tempat. (F.601) majalah fakta online
Papan proyek Poltekkes Kota Palembang

LINTAS SUMSEL : JOKOWI TERANCAM TIDAK DIPILIH

CALON Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Sumatera Selatan incumbent dari PDIP yang mencalonkan diri kembali, Sakim SH, membatalkan bantuan Dana Aspirasi Pembangunan cor jalan masyarakat RT 12/RW 04 Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
Semula Sakim mengusulkan kepada Tim Sukses-nya untuk mengajukan proposal kepada Gubernur Sumsel agar mendapatkan dana bantuan Aspirasi Anggota DPRD Propinsi Sumsel, lalu masyarakat mengumpulkan tanda tangan melalui RT setempat yang tujuannya tak lain untuk mendapatkan bantuan dana untuk pembangunan cor Jalan Swadaya Lr Kandis 4, Kandis I, Kandis II dan Kandis III, dan surat usulan tersebut diketahui Lurah setempat, Virgianti SSos, tertanggal 12 September 2013.
Kemudian surat tersebut disetujui Gubernur Sumsel untuk dilakukan pemberkasan, kemudian sang DPRD, Sakim SH, melalui Tim Suksesnya mengirim SMS tertanggal 4 Maret 2014 yang isinya;“Kepada Yth, Bapak/Ibu kalau sudah ada nomor rekening Bank Sumsel Babel agar segera datang ke kantor Gubernur menemui ibu Nurhasanah, Bawa Cap, dan untuk tanda tangan Naskah Hibah dan Pakta Integritas, tertanda Sakim,” demikian bunyi SMS Sakim kepada Tim Suksesnya. Kemudian pihak panitia bergegas menuju kantor Gubernur guna menemui ibu Nurhasanah, namun sesampainya di sana, pihak panitia mensyaratkan harus membuka rekening dulu di Bank Sumsel Babel dan dilengkapi dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya). Setelah semua persyaratan dipenuhi, pihak panitia disuruh menandatangani Pakta Integritas, surat kesanggupan pengerjaan proyek pembangunan Cor jalan, surat pertanggungjawaban tertanggal 25 Maret 2014.
Kemudian hingga tanggal 5 April 2014 pihak panitia mempertanyakan kembali proposal pencairan dana bantuan aspirasi, ternyata surat tersebut belum juga turun dari pihak bendahara keuangan Gubernur. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 April 2014 pihak panitia mendapat telepon bahwa proposal dari bendahara sudah turun dengan nominal bantuan  sebesar Rp 50 juta, pihak panitia diminta segera menandatangani kwitansinya untuk pencairan dana bantuan aspirasi tersebut. Terus setelah semua kwitansi dan surat penyataan sudah ditandatangani dengan materai Rp 6.000,- sebanyak 3 lembar, lalu Ibu Nurhasanah berjanji lagi nanti kalau bendahara sudah meng-acc, panitia akan ditelepon lagi. Namun tanggal 24 April 2014, panitia mendapat telepon bahwa bantuan tersebut tidak bisa dicairkan dan telah dibatalkan oleh Sakim SH. “Entah apa alasannya, kami tidak tahu,” kata Ibu Nurhasanah, Bagian Keuangan. “Coba saja bapak hubungi kembali Sakim-nya”.
Kemudian Ketua Panitia Pembangunan Jalan menghubungi Sakim melaui telepon selulernya. Dan, dengan seenaknya Sakim mengatakan,”Memang saya batalkan”, sambil menutup teleponnya. Ketua Panitia Pembangumnan Jalan yang dihubungi FAKTA mengatakan,”Itulah politik, kalau berjanji tidak pernah ditepati, jadi sekarang kami tidak akan lagi percaya kepada partai politik dan janji-janji anggota dewan yang semuanya munafik seperti yang kami alami ini. Kenyataannya dia memang tidak terpilih di RT kami sehingga dia membatalkan bantuan dana aspirasinya. Padahal semua persyaratan telah kami penuhi. Bukan apa-apa, yang kami takutkan nanti dia sendiri yang mencairkan dana tersebut, karena semua kwitansi sudah kami tanda tangani,” ujar Ketua RT yang merangkap ketua panitia pembangunan jalan.
           Sementara itu, Sakim yang tidak terpilih kembali, ketika dihubungi FAKTA dengan nada tidak bersahabat mengatakan,”Memang bantuan dana untuk pembangunan cor jalan di RT 12/04 itu kami batalkan dan akan dipindahkan ke tempat lain”. Masyarakat RT 12/04 pun mengutuknya dan mengancam tidak akan memilih Jokowi sebagai Capres dari PDIP dalam Pilpres 9 Juli 2014 nanti. (F.601) majalah fakta online
Jokowi

Wednesday, June 18, 2014

SURABAYA RAYA : PAKAR INKLUSI AUSTRALIA BERTANDANG KE SMAN 10 SURABAYA

SPANDUK besar dan berwarna mencolok bertuliskan,“Welcome to 10th Senior High School Surabaya, East Java Indonesia, Mrs Helen Goulios and Mrs Marie Kormendy (The Experts of Inclusive School From West Autralia)” terpampang di ruang multimedia SMAN 10 Surabaya.
Mrs Helen dan Mrs Marie adalah pakar inklusi dari Autralia Barat. Dengan didampingi Kepsek SMAN 10 Surabaya, Drs H M Sukron AP MM, bekerja sama dengan Pemprov Jatim, dan Benny, seorang guru SMAN 10 Surabaya sebagai penerjemah, mereka berdua (Mrs Helen dan Mrs Marie) menyatakan keinginannya agar kerja sama di bidang penanganan siswa inklusi ini dilakukan secara serius dan lebih mendalam lagi dengan membentuk Sister School. Bak gayung bersambut, ajakan dari Mrs Helen dan Mrs Marie tersebut langsung disambut positif oleh pihak SMAN 10 Surabaya, mengingat keduanya adalah pakar inklusi di Universitasnya, Australia Barat.
            Mrs Helen adalah Dosen S2 dan S3 yang menangani siswa/mahasiswa inklusi. Sedangkan Mrs Marie sudah 11 tahun menangani mahasiswa inklusi yakni khusus tuna netra. Sebelumnya kedua pakar inklusi dari Australia Barat, Mrs Helen dan Mrs Marie tersebut disuguhi tarian Bawean, Gresik dan nyanyian serta tarian Banjari yang dibawakan siswa-siswi SMAN 10 Surabaya. Selanjutnya, usai beramah tamah sejenak dan pemberian cinderamata dari Kepsek SMAN 10 Surabaya, Drs H M Sukron AP MM, yang didampingi sejumlah Wakasek SMAN 10 Surabaya, Mrs Helen dan Mrs Marie mengunjungi sejumlah kelas serta berdialog dengan para siswa-siswi inklusi. Kemudian kunjungan itu diakhiri dengan menyaksikan sejumlah siswa-siswi inklusi SMAN 10 Surabaya yang tengah membuat kerajinan atau keterampilan dalam sebuah ruangan khusus, akhir April lalu. (F.543) majalah fakta online
Foto bersama dan Kepsek SMAN 10 Surabaya, Drs H M Sukron AP MM,
memberikan cinderamata kepada Mrs Helen dan Mrs Marie

SURABAYA RAYA : KEJUJURAN BERBUAH 100% LULUS UNAS 2014

GEMBLENGAN akademis dan mental dari bapak/ibu guru SMAN 7 Surabaya selama bertahun-tahun sejak siswa duduk di bangku kelas X, ternyata tak sia-sia, membuahkan hasil yang sangat memuaskan. Untuk tahun ajaran 2013/2014 ini siswa-siswi kelas XII SMAN 7 Surabaya dinyatakan lulus 100% dalam menempuh UNAS 2014.
            Raut rona wajah langsung berseri-seri sebagai pertanda senang dan bangga tentu menghiasi hampir seluruh civitas akademika SMAN 7 Surabaya atas prestasi tersebut. Bagaimana tidak, di kala sekolah-sekolah negeri lain di Surabaya sibuk menepis adanya tudingan ketidakjujuran/bocoran kunci jawaban dalam UNAS 2014 ini, ternyata justru nilai kejujuran yang tinggi yang dimiliki mental siswa-siswi kelas XII SMAN 7 Surabaya malah dapat meraih prestasi bagus, lulus 100% dalam UNAS 2014. Bayangan masa depan pun cerah dari anak didik Kepsek SMAN 7 Surabaya, Choiril Anwar SPd MM, untuk diterima di sejumlah PTN favorit di Indonesia, seperti UNAIR, ITS, UGM, ITB, UI dan lain-lain. Hal itu wajar menyeruak dan tak lama lagi dalam genggaman, semoga. (F.543)majalah fakta online
Kepsek SMAN 7 Surabaya, Choiril Anwar SPd MM

SURABAYA RAYA : SITI MARIYAM TAK SEGERA DILANTIK, GUBERNUR JAWA TIMUR TIDAK PAHAM UNDANG-UNDANG

KABAR Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam dari Fraksi PDI Perjuangan hingga kini tak jelas juntrungnya sehingga membuat konstituaen Siti Mariyam bertanya-tanya dan geram.
Seperti kita ketahui bahwa Whisnu Sakti Buana yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dan sudah dilantik menjadi Wakil Walikota Surabaya, seharusnya digantikan oleh Siti Mariyam. Namun PAW itu tak berjalan karena Gubernur tidak paham dalam menafsirkan UU No.27 Tahun 2009 bahwa PAW tak boleh dilaksanakan apabila masa jabatan wakil rakyat kurang dari enam bulan.
Padahal di dalam penjelasan atas UU No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pasal 388 ayat (7) menegaskan bahwa,“Yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian antar waktu di DPRD Kabupaten/Kota”. Artinya, yang dihitung pemberhentian adalah Whisnu Sakti Buana sebagai anggota DPRD Kab/Kota bukan Siti Mariyam sebagai Pengganti Antar Waktu. Karena disebutkan jika masa enam bulan itu bukan berarti terhitung dari sisa masa jabatan dewan penggantinya, melainkan 6 (enam) bulan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah terhitung sejak surat usulan pemberhentian Whisnu Sakti Buana sebagai anggota dewan periode 2009-2014 yang akan dilantik sebagai Wawali Surabaya menggantikan Bambang DH yang mundur mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur.
Surat pengunduran diri Whisnu Sakti Buana ST dari Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya masa bhakti 2009-2014 pada tanggal 13 Januari 2014. Sementara sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur No.171.436/192/011/2014 Tanggal 17 Maret 2014 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Menimbang pada huruf b) mengatakan bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya tanggal 31 Januari 2014 No.443/DPC/EKS/I/2014 telah diusulkan peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kota Surabaya atas nama Sdr Whisnu Sakti Buana ST karena yang bersangkutan terpilih sebagai Wakil Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.132.35-184 Tahun 2014 tanggal 7 Januari 2014, diambil sumpah dan dilantik oleh Gubernur Jawa Timur pada tanggal 24 Januari 2014, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pasal 383 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.16 Tahun 2010, maka perlu meresmikan pemberhentian Sdr Whisnu Sakti Buana ST sebagai Anggota DPRD Kota Surabaya masa jabatan 2009-2014.
Sementara sesuai Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya No.1 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Usul Pemberhentian Antar Waktu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Tahun 2009-2014. Menimbang huruf a) Bahwa Saudara Whisnu Sakti Buana ST menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Surabaya tanggal 13 Januari 2014 perihal Pengunduran Diri Antar Waktu dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya sekaligus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya masa jabatan 2009-2014.
            Di sini tampak jelas bahwa di dalam SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Timur mengakui Whisnu Sakti Buana telah diusulkan mengundurkan diri pada tanggal 31 Januari 2014, artinya 7 (tujuh) bulan sebelum masa berakhirnya jabatan anggota DPRD Kota Surabaya yang berakhir pada tanggal 24 Agustus 20014. Tapi anehnya justru sebaliknya Gubernur menerbitkan surat No.171.4/4702/011/2014 pada tanggal 7 Maret 2014 yang ditujukan ke Ketua DPRD Kota Surabaya atas balasan surat DPRD Kota Surabaya No.X/172/379/436.5/II/2014 tanggal 21 Pebruari 2014 dan surat Walikota Surabaya No.18/996/436.1.2/2014 tanggal 26 Pebruari 2014, yang mengatakan menerima pemberhentian Whisnu Sakti Buana sebagai anggota DPRD Surabaya dan tidak dilakukan penggantian antar waktu. Apakah paham dengan undang-undang atau tidak ?
Menurut Suko Widodo, Pakar Komunikasi dan Politik Universitas Airlangga, saat ditanya tentang PAW Whisnu Sakti Buana ke penggantinya, Siti Mariyam, yang ditolak Gubernur Jawa Timur mengatakan,’’Gubernur Jawa Timur harus meninjau kembali SK yang diterbitkan itu.                     Karena kalau kita meneliti dengan cermat undang-undang serta penjelasan UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 388 ayat 7 sudah jelas bahwa PAW dari Whisnu Sakti Buana ke Siti Mariyam harus segera dilakukan. Karena di dalam penjelasan dengan tegas mengatakan jika yang dimaksud dengan 6 (enam) bulan adalah sejak proses awal pengajuan pemberhentian Whisnu Sakti Buana dari anggota DPRD Surabaya, bukan 6 (enam) bulan sisa masa jabatan penggantinya (Siti Mariyam). Kalau undang-undang itu salah kan hingga saat ini belum direvisi, jadi gubernur harus segera mencabut keputusannya dan menerbitkan SK pengangkatan Siti Mariyam pengganti antar waktu Whisnu Sakti Buana. Karena ini merupakan hak penggantinya, jangan dikebiri, jadi undang-undang jangan dibikin membodohi rakyat,” tegasnya.  (F.568) majalah fakta online
Suko Widodo

SURABAYA RAYA : BEA DAN CUKAI JUANDA KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN SABU-SABU SEBERAT 720 GRAM

PENYELUNDUPAN sabu-sabu seberat 720 gram kembali digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kanwil Jatim I, di terminal kedatangan internasional Bandara Juanda, Surabaya.
Narkotika jenis methapethamine itu disita dari seorang perempuan warga negara Malaysia berinisial WPK (29) pada tanggal 14 Mei 2014 yang terbang dari Hongkong menggunakan pesawat Cathay Pasific CX-781. Modus penyelundupannya dilakukan pelaku dengan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam celana dalamnya yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk tempat penyimpanan 2 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu.
Menurut Kepala KPPBC Juanda, Iwan Hermawan, Rabu (21/5), petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan 2 bungkusan, yang pertama berisi sabu seberat 220 gram dan bungkusan kedua seberat 500 gram. “Dan, dari hasil pengembangan, kami juga menangkap tersangka S dan F. Rencananya sabu dari tersangka WPK akan dibawa ke Jakarta oleh tersangka S dan F. Namum aksi mereka sudah digagalkan terlebih dahulu oleh petugas,” jelasnya.
Masih menurut Iwan, petugas juga berhasil menangkap seorang perempuan berinisial C, warga negara Indonesia yang juga berupaya menyelundupkan sabu seberat 1.705 gram pada tanggal 12 Mei 2014. Penggagalan upaya penyelundupan sabu-sabu ini merupakan kerja sama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Bea dan Cukai Juanda, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, BNN Provinsi Jawa Timur, Lanudal Juanda dan Imigrasi Juanda.
            Sementara para tersangka dapat dijerat dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 milyar," pungkasnya. (F.568) majalah fakta online
Petugas CNT Juanda bersama Dirjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim menunjukkan tersangka dan BB di Kantor Bea dan Cukai Juanda, Surabaya, Rabu (21/05)