Sunday, August 3, 2014

LINTAS JOGJA : AKANG MENGAKU HARTANYA DIRAMPAS ANAK TIRINYA

Akang (tengah) diapit Advokat Heru Lestarianto SH (kiri) dan Sam Sianata (kanan)
DENGAN suara terbata-bata, Chia Nay Tjiang alias Akang Sadikin (72) mulai berbicara. Bibirnya terlihat bergetar saat diberi kesempatan oleh penasehat hukumnya, Heru Lestarianto SH, untuk memberikan keterangan pada sejumlah wartawan di Ruko Gading Mas Jalan Godean, Kamis (12/6). Mungkin masih terbawa emosi atau bahkan perasaan trauma, perkataannya kadang menjadi kurang begitu jelas. Sehingga beberapa saat Sam Sianata, salah satu aktifis LSM yang memberikan pendampingan, terpaksa membantu menjelaskan maksud ucapan Akang.
Di depan sejumlah awak media, Akang (sapaan akrab Akang Sadikin) menceritakan kronologis hingga dirinya ingin memperkarakan kejadian ini. Tanggal 28 Juni 1981 dirinya menikah dengan Sri Indah dan tercatat di Kantor Catatan Sipil Kotamadya Yogyakarta, Nomor Akte Perkawinan 35/1981. Saat itu Akang berstatus duda beranak empat, sedangkan Sri Indah merupakan janda satu anak bernama Yohanes Samodra atau Yohanes. Sri Indah meninggal dunia di Rumah Sakit Gleneagle Singapura  9 Agustus 2004. Jenasahnya kemudian dibawa pulang oleh Akang dan disemayamkan di Toko Dwidaya Jl Adi Sucipto. Akang juga telah memiliki Akta Kematian Sri Indah dari Negara Singapura.
Selang dua jam sepulang dari upacara pemakaman jenazah istrinya di Gunung Sempu, di Toko Dwidaya Yohanes dan sejumlah orang meminta Akang untuk menandatangani surat pernyataan penyerahan harta di hadapan Notaris Jenni  Setiawati (isteri Yohanes) yang isinya tidak diketahuinya. Malam itu juga Akang yang dalam kondisi sakit meninggalkan toko yang kemudian dia gembok pulang ke Solo. Tiga hari kemudian, menurut Akang, sebanyak  8 unit motor baru dan satu motor inventaris yang berada di Toko Dwidaya Jalan Adi Sucipto serta 1 unit mobil pick up merek Suzuki AB 9622 H telah diambil  oleh Yohanes dan  dibawa ke bengkel miliknya di Kadipiro Yogyakarta. Tidak hanya itu, Akang mendapatkan ancaman dari Yohanes yang memaksanya untuk menyerahkan kunci almari Schubb yang berada di Toko Dwijaya Jalan Adi Sucipto. Selain itu juga menyetujui untuk menyerahkan uang sebanyak Rp 500 juta yang berasal dari pencairan deposito Standarchaart Singapore yang totalnya berjumlah Rp 1,2 milyar serta menyerahkan emas sebanyak 1,170 kg beserta perhiasan emas milik Sri Indah.  Setelah penyerahan sejumlah uang Rp 500 juta, pihak Yohanes tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan pembagian harta warisan. “Padahal, sebelumnya, paman Yohanes yang bernama Suharto berjanji dan menjamin akan melaksanakan pembagian waris termasuk emas sebanyak 18,262 kg dengan adil setelah penyerahan uang tersebut,” kata Akang Sadikin.
Lanjut Akang mengaku dirinya pernah membuat laporan di Polda DIY atas tindak pidana Pemalsuan Surat yang dilakukan oleh Yohanes dengan modus memalsukan surat kematian Sri Indah dengan status janda. “Padahal kami telah memiliki surat kematian dari rumah sakit di Singapura dan sebelumnya telah dilakukan perkawinan secara sah pada tahun 1981”.
Dengan laporan polisi bernomor STBL/463/VII/2012/DIY/Ditreskrim tanggal 6 Juli 2012 dengan Yohanes Samodra sebagai terlapor, Akang berharap pihak berwajib dapat memproses laporan ini. Namun apa yang diharapkan ternyata pupus. Pada tanggal 7 Maret 2013 Polda DIY mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bahwa sejak tanggal 20 Februari 2012 penyidik telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentiaan Penyidikan (SP3) dengan dasar tidak cukup bukti atau peristiwanya bukan tindak pidana.
Bahkan Akang justru pernah dipidanakan pada tahun 2006 ketika mengambil sejumlah uang di rekening salah satu BPR. Akang sempat ditahan semalam di Polda, empat malam di Rutan Pajangan Bantul dan ujungnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara No.50/Pid.B/2006 PN Bantul dengan vonis hukuman percobaan.
“Setelah nikah buka usaha toko emas dengan modal patungan masing-masing 4 kg emas dan 25 tahun berumah tangga dengan Sri Indah juga tidak ada masalah sama Yohanes, masak ambil uang sendiri justru ditahan, bahkan tidak mendapat hak keuntungan dari bisnis saya selama kurun waktu segitu,” keluh Akang lirih.
            Pada kesempatan yang sama, penasehat hukum Akang Sadikin, Heru Lestarianto SH, mengatakan, berdasarkan analisis kronologis kejadian ini pihaknya akan melakukan upaya-upaya hukum antara lain gugatan praperadilan kepada Kapolda DIY dan akan menindaklanjuti laporan pidana yang diduga dilakukan oleh Yohanes. “Gugatan praperadilan  kepada  Kapolda DIY akan segera kita layangkan di Pengadilan Negeri  Sleman terkait dengan diterbitkannya SP3 oleh Polda DIY atas laporaan polisi  bernomor LP 463/VII/2012/DIY/Ditreskrim tanggal 6 Juli 2012 yang telah dilaporkan pada klien kami. Dari hasil analisa kami, berdasarkan keterangan pelapor dan saksi ada indikasi kuat terjadi pemalsuan surat oleh Yohanes dengan cara merubah status janda  pada Akte Kematian Sri Indah yang dibuat di Kantor Catatan Sipil Kota Yogyakarta, sehingga jelas dan patut diduga ada unsur melawan hukum dengan cara memalsukan surat, dengan  melanggar pasal 263 KUHP. Pada gugatan perdata kami akan melakukan gugatan karena telah terjadi pengalihan hak pembagian waris, sehingga  klien kami  akan menggugat dalam bentuk material  berupa emas sejumlah 20 kg yang saat ini berada pada pihak Yohanes. Gugatan perdata terhadap Yohanes akan diajukan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta,” pungkas Heru. (F.883) web majalah fakta / majalah fakta online

SOLO RAYA : MUTIARA PKK KABUPATEN SUKOHARJO

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo, Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya,
menunjukkan 2 piala kejuaraan tingkat nasional yang diraihnya
BERAWAL dari nol proses perjalanan Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo, di mana masa lalunya hanya menjadi anggota PKK di Solo dan akhirnya masuk Sukoharjo dengan tekun mau belajar untuk mengerti tentang pentingnya program PKK di masyarakat, bangsa, dan negara. Dengan bekal semangat dan ketekunannya, pada tahun 2012 mendapatkan pencerahan menemukan mutiara yang terkandung dalam program kerja PKK tersebut.
Pada tanggal 16 Juni 2014, hari Senin, tepatnya pukul 11.00 WIB, di rumah dinas Bupati Sukoharjo dalam jumpa pers, Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya mengatakan,"Saat ini saya cukup puas". Menginjak tahun ini PKK Sukoharjo mendapatkan 16 penghargaan tingkat provinsi dan nasional. Dengan senyuman kebanggaan Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya memperlihatkan dua buah piala penghargaan PKK tingkat nasional yang diterimanya dari Istri Menteri Dalam Negeri, Ibu Gamawan Fauzi, pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2014, di Kota Surabaya. Penghargaan yang diperoleh tersebut adalah Pakarti Utama I Lomba Posyandu Tingkat Nasional Tahun 2014 yang diwakili Desa Puron, Kecamatan Bulu, dan yang satunya Pakarti Madya III Lomba UP2K PKK Tingkat Nasional Tahun 2014 yang diwakili Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, di mana penerimaan hadiahnya pada tanggal 22 Mei 2014 di Jakarta yang diserahkan oleh Ibu Fita di Maskodam V yang dihadiri oleh Wakil Presiden.
Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya dalam jumpa pers itu juga memaparkan bahwa pentingnya program PKK yang mengena, bersinggungan, menyatu dalam semua lapisan dan proses terbentuknya manusia seutuhnya dari mulai bayi lahir sampai manusia meninggal dunia di mana program kerja PKK ada di situ, secara umum membantu kebutuhan lingkungan masyarakat.
Keberhasilan PKK di Sukoharjo tak lepas dari Pembina PKK Sukoharjo, Bapak H Wardoyo Wijaya, yang juga selaku Bupati Sukoharjo. Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya tak segan-segan terjun langsung ke lapangan maupun secara administratif dalam mensosialisasikan program pemerintahan. Program PKK yang disosialisasikan contohnya dalam bidang kerohanian, yaitu pengajian rutin yang diadakan di rumah dinas Bupati Sukoharjo yang beranggotakan 3.000 jamaah.
lbu Hj Eti Wardoyo Wijaya menerangkan bahwa keberhasilan Tim Penggerak PKK Kabupaten Sukoharjo merupakan hasil dari motivasi keluarga, kader-kader yang saling membantu, para SKPD, dewan penyandang dana serta sikap kepedulian yang tinggi karena konsekuensi biaya sendiri dan tamu-tamu yang berkepentingan datang dalam pengertian "Tamu adalah Raja".
Beliau juga menekankan bahwa "Kebersamaan, Guyup Rukun, Gotong Royong Adalah Harga Mati" dalam keberhasilan PKK di Sukoharjo. Dan beliau berharap bisa tetap membawa program kerja PKK Sukoharjo di tahun-tahun mendatang.
Ibu Hj Eti Wardoyo Wijaya saat jumpa pers di rumah dinas Bupati Sukoharjo
            Adapun prestasi TP PKK Kabupaten Sukoharjo adalah sebagai berikut :
TINGKAT PROVINSI :
1. Juara I Lomba Pemanfaatan hasil Toga Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
    diwakili Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo.
2. Juara Harapan I dalam Lomba HKG PKK 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi
    Jawa Tengah Tahun 2012 diwakili Desa Tawang, Kecamatan Weru.
3. Juara III Pelaksana Terbaik Posyandu dalam rangka Hari Kesatuan Gerak PKK - KB
     - Kesehatan Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 diwakili Desa Langenharjo,
    Kecamatan Grogol.
4. Juara Harapan I Pelaksana PHBS Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
    diwakili Desa Kepuh, Kecamatan Nguter.
5. Juara Harapan II Pelaksana Terbaik LBS Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
    diwakili Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto.
6. Juara Terbaik III dalam rangka Evaluasi Pelaksanaan 10 Program Pokok PKK Tahun
    2013 diwakili Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo.
7. Juara Terbaik II Lomba UP2KPKK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
    diwakili Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari.
8. Juara Terbaik Lomba HATINYA PKK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
    diwakili Desa Sugihan, Kecamatan Bendosari.
9. Juara II Pelaksana Terbaik Posyandu Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013
    diwakili Posyandu Mawar III Desa Puron, Kecamatan Bulu.
10. Juara III Pelaksana Terbaik Kesatuan Gerak PKK KB – Kesehatan Tingkat Provinsi
    Jawa Tengah Tahun 2013 diwakili Desa Ngreco, Kecamatan Weru.
11. Juara Harapan I Pelaksana Terbaik PHBS Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun
    2013 diwakili Desa Dukuh, Kecamatan Mojolaban.
12. Juara Terbaik I UP2K PKK Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2013 dalam
    rangka Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-42 dan BBGRM Ke-XI Tahun 2014 diwakili
    Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari.
13. Juara III Pelaksana Terbaik Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Provinsi Jawa
    Tengah Tahun 2013 dalam rangka Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-42 dan BBGRM
    Ke-XI Tahun 2014.
TINGKAT NASIONAL :
1. Pakarti Utama I Lomba Pemanfaatan Hasil Toga Tingkat Nasional Tahun 2012
    diwakili Kelurahan Kenep, Kecamatan Sukoharjo.
2. Pakarti Utama I Lomba Posyandu Model Tingkat Nasional Tahun 2014 diwakili Desa
    Puron, Kecamatan Bulu
3. Pakarti Madya III Lomba UP2K PKK Tingkat Nasional Tahun 2014 diwakili Desa
    Sidorejo, Kecamatan Bendosari. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online

Friday, August 1, 2014

LINTAS BANDUNG : OKNUM POLRESTA SUKABUMI LECEHKAN MOU PERADI DENGAN KAPOLRI

HERI Prabu (34), penduduk Kolonel Masturi Cimahi yang pernah menjadi aktor sinetron Jaka Sembung, diduga menipu mertuanya, H Lili (59), pengusaha bus Madona trayek Bandung Cililin dan Garut. Ia yang sudah punya istri Sri Kuntari SSos menikah lagi dengan Angel (15), penduduk Cisaat, Sukabumi, siswi MTs Negeri Kota Sukabumi. Ia pun sempat menjadi buronan Polda Jabar.
Kemarin oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, ia dalam kasus lain divonis 30 bulan. Lalu banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang ternyata putusannya menguatkan putusan PN Cibadak. Kemudian ia kasasi ke Mahkamah Agung RI yang putusannya juga menguatkan putusan PT Bandung, yang menyatakan ia terbukti melakukan penipuan dan penggelapan mobil Avanza milik Yadi dengan kerugian Rp 300 juta berikut uang pinjaman Rp 50 juta. Perkara ini ditangani oleh Wijaya SH, Advokat Peradi Cabang Bandung, dengan biaya honorarium Rp 50 juta tapi dibayar Rp 5 juta dengan alasan bapak dan ibunya sedang sakit keras.
            Merasa tidak puas terhadap putusan MA, Heri Prabu yang merasa punya kenalan Iptu Dodi, Kanit Serse Polsek Cisaat, Polres Sukabumi, lalu membuat laporan polisi seolah-olah ia ditipu oleh Advokat Wijaya SH. Buntutnya, pada Minggu kemarin, tanpa ada pemanggilan lebih dulu terhadap Advokat Wijaya SH langsung dilakukan penangkapan di kantornya, Jalan Caringin, Bandung, dengan membawa anggota 6 orang memakai kendaraan Kijang F 1223 BB. Akan tetapi Advokat Wijaya SH saat itu sedang tidak ada di tempat karena mengantar berobat ke luar negeri, yang ada hanya stafnya, Advokat Abdurahman SH. Iptu Dodi berpesan apabila perkaranya ingin beres harus menyediakan uang sebesar Rp 25 juta. Karena permintaannya tersebut tidak dipenuhi maka hampir setiap hari Kantor Advokat Wijaya SH ditongkrongi polisi secara bergantian seperti petugas Densus nyanggong teroris saja.
Ketua Dewan Kehormatan Peradi Pusat, Maruli Simorangkir SH MH, didampingi Sekjen Peradi, Advokat Ardadam Achyar SH MH, sangat menyayangkan kejadian itu. “Oknum polisi itu seharusnya mengetahui bahwa anggota Peradi mempunyai hak imunitas (kekebalan hukum) yang diatur dalam pasal 16 UU No.18 Tahun 2003 yang memberikan perlindungan kepada advokat yang menjalankan profesinya tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana”.
Ketentuan itu pun kemudian dipertegas lagi dalam nota kesepakatan (MoU) antara Kapolri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tertanggal 27 Februari 2012 bahwa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka harus dilakukan pemanggilan melalui DPN atau Cabang keberadaan si advokat. “Yang menjadi ganjil, seharusnya 3 kali pemanggilan berturut-turut tidak hadir baru diadakan penangkapan dikarenakan panggilan tidak diindahkan oleh tersangka. Bukannya langsung ditangkap seperti itu. Ini namanya penangkapan semena-mena, melecehkan KUHAP dan Nota Kesepakatan Peradi dengan Kapolri tertanggal 27 Februari 2012. Advokat itu mempunyai kode etik sama dengan polisi, kalau advokat diatur dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang advokat yang memuat imunitas. Sedangkan kalau polisi mempunyai UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Negara kita negara hukum yang berlandaskan kepada ketentuan pasal 33 UUD 1945 yaitu azas mufakat harusnya saling menghargai sesama penegak hukum. Kalau salah, uji material melalui kode etik masing-masing, jangan sampai terjadi benturan antara advokat dan polisi,” kata Abdurahman di ruang kerjanya sewaktu ditemui FAKTA.
            Ketua Peradi Pusat, Maruli Simorangkir, mengharapkan polisi jangan main tangkap advokat, lebih baik serahkan kepada Kantor Cabang Peradi setempat tentang pelanggaran yang telah dilakukan oleh advokat atau bisa langsung ke DPP Peradi.         Menurut Advokat Wijaya SH, permasalahan ini akan diserahkan kepada Kapolda Jabar, Irjen Pol M Irawan, dan Kapolri, Jenderal Sutarman, supaya kasus pelecehan profesi advokat ini segera ditangani agar tidak menjadi preseden buruk di dunia hukum kita. (F.481) � � p �O# % pal) dengan PT BBI yang diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).    

Dengan demikian secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya. Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja. Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada teori deelneming.
Dan, sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini, maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan otak atau intelectual dader tidak dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS BANDUNG : OKNUM POLSEK BANJAR PERAS DUKUN ABORSI RP 60 JUTA

DUA sejoli, Angga Bin Ebo (24), penduduk Chihaurbeti, Ciamis, dan tetangganya, Sari Yuni (20), tidak direstui keluarga Sari Yuni. Karena saling mencintai kedua insan itu nekad melakukan hubungan suami-istri hingga Sari Yuni hamil 2 bulan. Setelah Sari Yuni memberitahukan tentang kehamilannya kepada Angga lalu Angga mendatangi keluarga Sari Yuni yaitu Saripah. Akan tetapi keinginan mereka untuk menikah tetap tidak direstui dan Angga tidak boleh berhubungan lagi dengan Sari Yuni. Tak hanya itu, orangtua Sari Yuni pun nekad menggugurkan kandungannya.
            Pas jalan 2 tahun kemudian, Saripah punya kenalan Aiptu Hemanto, Kanit Sabhara Polsek Banjar. Lalu Saripah minta tolong kepada Aiptu Hermanto untuk menagihkan uang aborsi anaknya sebesar Rp 60 juta kepada Ebo. Akhirnya, karena takut dihukum, Ebo memberi Rp 45 juta dan sisanya minta waktu, Aiptu Hermanto setuju. Begitu Hermanto menanyakan sisanya yang Rp 15 juta, Ebo menguasakan kepada Usman Gumanti, Ketua DPC Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Kabupaten Ciamis. Lalu dikejarnya oknum polisi itu oleh Usman Gumanti sampai mau terjadi perkelahian dikarenakan Usman menuduh bahwa kliennya merasa diperas oleh Hermanto. Hingga Kapolsek Banjar turun tangan dan akhirnya Aiptu Hermanto berjanji akan mengembalikan uang Ebo yang Rp 45 juta.
            Tapi, janji tinggal janji, Hermanto selalu mengelak sehingga Usman akan mengadukannya ke Propam Polres Ciamis atau Propam Polda Jabar. Menurut Usman, perbuatan Aiptu Hermanto itu merupakan tindak pidana pemerasan, melanggar pasal 368 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
Advokat Deni Hermawan SH MH selaku Sekjen Lembaga Konsultan Hukum Realita Principiel Recht Provinsi Jawa Barat, sangat menyayangkan perilaku oknum polisi tersebut yang seharusnya bisa menjadi panutan, pengayom dan pelindung masyarakat, bukannya malah menjadikan masyarakat seperti sapi perahan. Perbuatan oknum polisi itu sudah jelas mengotori citra polisi dan melanggar kode etik polisi dan UU No.2 Tahun 2002 yang mana perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana yang diatur dalam pasal 368 KUHP yaitu tentang pemerasan yang telah merugikan Ebo. Seharusnya Ebo didampingi kuasa hukumnya, Usman Gumati, saat mengadukannya ke Propam Polres Banjar.
Sewaktu FAKTA akan mengklarifikasi masalah ini kepada yang bersangkutan melalui HP, selaku terdengar nada sibuk. (F.481) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS BANDUNG : CINTA DITOLAK GEDUNG SMK PURAGABAYA MAU DIBAKAR

CINTA segitiga tertanam pada Dini (18) sejak tahun 2008 berkenalan dengan Agung (22), alumni SMA Indonesia Raya, penduduk Baladewa, Bandung, yang sekarang bekerja di Alfamart Braga Kota Bandung. Sejak di SMP, Agung mengenali jati diri Dini yang sama-sama sedaerah di Jalan Baladewa, Bandung, dan cintanya diteruskan sampai Dini tercatat menjadi siswi kelas 3 SMK Puragabaya. Kurang lebih jalan 5 tahun hubungan asmara antara Dini dengan Agung, ternyata Dini mengkhianati cinta Agung dan berpaling muka kepada Aji, teman sekolah sama-sama kelas 3 di SMK Puragabaya. Itu pun diperjuangkan oleh guru-gurunya.
            Pas malam minggu tiba Dini kebingungan harus memilih yang mana. Dan, akhirnya, Agung yang ditolak cintanya dan Dini pilih menerima cinta Aji sampai hampir terjadi perkelahian antara Aji dengan Agung. Hingga Agung membawa teman-temannya mau menganiaya Aji, tetapi sempat dipisah oleh warga Baladewa Pasteur Bandung. Begitu emosinya Agung sampai sempat memukul Dini dan mengancam kepada Aji akan membunuhnya serta membakar sekolah SMK Puragabaya supaya tidak bisa ikut Ujian Negara. Agung pun mendatangi sekolah SMK Puragabaya mencegat Aji supaya keluar dari sekolah SMK Puragabaya dan putus sekolah.
            Agung mengemukakan kepada FAKTA,”Saya kecewa berat atas sikap dan perilaku Dini ! Sewaktu saya benar-benar mau mempersunting Dini kok ditolak, padahal dia berjanji sehidup-semati. Makanya saya dendam kepada Aji dan Dini dikarenakan maksud saya ke jenjang pernikahan dengan Dini tidak tercapai. Makanya saking emosinya, saya akan bakar sekolah mereka itu !”
Agung pun mengaku aktif selaku pengurus geng motor di Kota Bandung. Makanya teman-teman geng motornya menunjukkan solidaritas mencari Aji setiap malam minggu. Tetapi kasus ini diketahui paman Agung, Lettu Abdurahman, yang menjadi anggota Kodim Kota Bandung. Hingga Agung dicari di tempat kerjanya, Alfamart Braga Bandung, yang kemudian Agung berjanji pada pamannya tidak akan mengulangi perbuatannya dan ia merasa menyesal dikarenakan pada waktu itu keadaannya mabuk miras.
            Menurut keluarga Aji yang menjadi pengurus advokat yaitu Hasannudin SH, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Polrestabes Bandung dikarenakan perbuatan Agung sudah masuk ranah hukum melanggar pasal 200 KUHP dan pasal 368 KUHP atau setidak-tidaknya pasal 53 jo pasal 406 KUHP. “Ini ancamannya bisa mencapai 12 tahun penjara, ini perbuatan gabungan tindak pidana. Akan tetapi, syukur Alhamdulillah Agung sudah menyadari kesalahannya dan Dini maupun Aji sekarang sudah lulus dari SMK Puragabaya,” ujar Hasanuddin.
Siswa SMK Puragabaya memang lulus 100% berkat kelincahan Kepala Sekolahnya, Drs Oman Abdurahman MPd, yang dibantu Wakasek Bidang Kesiswaan, Dra Dian MPd, dan Dra Siti Sarah selaku Wali Kelas Aji dan Dini. Mereka kompak membina sekolahnya sehingga setiap ada permasalahan di sekolah selalu dapat diatasi oleh ketiga pengurus SMK Puragabaya itu. Apalagi Drs Oman Abdurahman MPd yang mantan Kepsek SMA Bina Bangsa di Jl Kopo, Bandung, ini sudah sering studi banding ke Singapura dan Malaysia serta mendapatkan beberapa piagam penghargaan dari pemerintah maupun LSM yang berhubungan dengan pendidikan dikarenakan ia bergelut di bidang pendidikan sudah mencapai 30 tahun, jadi sudah benar-benar makan asam dan garam di bidang pendidikan. (F.481) B v s a �O# % mso-spacerun:yes'> 

Rio Iraman Hajad sebagai pemegang dan sekaligus pengendali pada PT RUB yang bergerak dalam bisnis perkapalan dan memiliki beberapa unit kapal sekaligus dengan galangan kapalnya. Nurmualip yang bergerak di bawah bendera PT BBI kemudian mengajak Rio untuk kerja sama dengan menyewakan kapal PT RUB yang baru saja dibuat yaitu kapal Khatulistiwa dan lahirlah kontrak atau Perjanjian Sewa-Menyewa kapal No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014 antara PT RUB yang diwakili Rio sebagai Dirut selaku pihak pertama (pemilik kapal) dengan PT BBI yang diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).    
Dengan demikian secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya. Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja. Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada teori deelneming.
Dan, sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini, maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan otak atau intelectual dader tidak dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

LINTAS BANDUNG : DUGAAN KONSPIRASI DALAM PENANGKAPAN KAPAL KHATULISTIWA

ADANYA dugaan konspirasi antara pihak penyidik Dit Polair Balikpapan dan H Suriansyah selaku Dirut PT Berau Bunker internasional (PT BBI ) dalam penangkapan kapal laut Khatulistiwa milik PT Rio Utama Bersaudara (PT RUB) semakin kuat. Hal itu dapat diindikasikan dari tidak diajukannya H Suriansyah ke pengadilan.
Menurut data yang diterima FAKTA, pada awal tahun 2014 kapal laut  Khatulistiwa  PT RUB  telah rampung dikerjakan dan siap beroperasi. Kemudian PT BBI memanfaatkan peluang tersebut dengan menjajaki kemungkinan kerja sama yang sebelumnya sudah pernah menyewa kapal Ocean milik PT RUB. Setelah melalui beberapa kali pembicaraan, pihak PT BBI diwakili Nurmualip dan PT RUB diwakili Rio Iraman (Dirut), kedua belah pihak sepakat mengadakan kontrak sewa-menyewa kapal Khatulistiwa milik PT RUB sebagai pihak pertama disewa oleh PT BBI selaku pihak kedua dalam jangka waktu 5 tahun sebagaimana tertuang dalam kontrak No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014.
Kapal yang dinakodai Abdul Gapur itu pun mulai beroperasi dan berhasil membeli BBM solar 64.600 liter serta berlayar menuju pangkalan PT BBI di kampung Kajang Sungai Meriam. Tiba-tiba muncul boat patroli Polair yang langsung menangkap dan menggiring kapten serta ABK kapal Khatulistiwa ke pangkalan Samudera milik Polair Samarinda. Kapten dan ABK langsung ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana penadahan dan pengangkutan migas tanpa izin, kemudian minyak yang dimuat kapal Khatulistiwa pun dipindahkan oleh petugas Polair.
Sementara itu Rio Iraman yang tidak mengetahui adanya penangkapan kapalnya itu dan hampir satu hari setelah penangkapan baru mendapat kabar, sontak kaget dan berusaha pergi ke Polair Balikpapan dengan tujuan hendak mengurus anak buahnya yang ditahan, namun dicegah oleh Suriansyah dan Nurmualip,”Jangan dulu muncul di Polair, besok saja”.
Maksud Hati Untuk Membezuk Anak Buah Malah Ditahan
Keesokan harinya, tanggal 30 Maret 2014, Rio menuju Polair Balikpapan guna mengurus ABK-nya. Setiba di kantor Polair Balikpapan, Rio dipanggil oleh penyidik. Ironisnya, obrolan antara Rio dan penyidik dikembangkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka (pemilik kapal). Bahkan kemudian Rio dijebloskan ke sel tahanan tanpa surat panggilan untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
Sepuluh hari mendekam dalam sel, Rio kemudian mendapat pengalihan penahanan sebagai tahanan rumah setelah membayar uang jaminan sebesar Rp 150 juta. Di dalam pemeriksaan, Rio ditetapkan selaku tersangka yang dilakukan secara tiba-tiba. 
H Suriansyah yang juga Dirut PT BBI sudah cukup lama malang-melintang dalam dunia niaga BBM/Migas, namun terdengar kabar beberapa tahun belakangan ini mengalami masa surut dan hampir kolaps. Lalu muncullah Nurmualip yang sudah memiliki jam terbang dalam bisnis ini bergabung dengan H Suriansyah di bawah bendera PT BBI dan mengaku sebagai free marketing PT BBI. 
Rio Iraman Hajad sebagai pemegang dan sekaligus pengendali pada PT RUB yang bergerak dalam bisnis perkapalan dan memiliki beberapa unit kapal sekaligus dengan galangan kapalnya. Nurmualip yang bergerak di bawah bendera PT BBI kemudian mengajak Rio untuk kerja sama dengan menyewakan kapal PT RUB yang baru saja dibuat yaitu kapal Khatulistiwa dan lahirlah kontrak atau Perjanjian Sewa-Menyewa kapal No.005/SMD/11/2014 tanggal 03 Februari 2014 antara PT RUB yang diwakili Rio sebagai Dirut selaku pihak pertama (pemilik kapal) dengan PT BBI yang diwakili H Suriansyah selaku Dirut dalam hal ini sebagai pihak kedua (penyewa).    
Dengan demikian secara formal, sejak tanggal 03 Februari 2014 kapal Khatulistiwa berada dalam kendali dan penguasaan PT BBI khususnya operasional lapangan sesuai dengan kontrak dimaksud. Perizinan, muatan, dan lain-lain menjadi tanggung jawab PT BBI, sedangkan PT RUB hanya bertanggung jawab mengenai kelayakan melaut atas kapalnya. Dan, pada tanggal 28 Maret 2014 itu untuk pertama kalinya kapal Khatulistiwa beroperasi dan langsung ditangkap Polair.
Terlepas dalam kedudukannya selaku Dirut PT RUB, secara pribadi Rio sudah mengenal Nurmualip, ditambah terjalin dalam hubungan bisnis ini kedudukannya sebagai investor dan penyandang dana dari PT BBI. Rio juga mengenal beberapa kapten kapal yang bisa menjual BBM di laut. Di lain pihak Nurmualip mencari dan akan membeli BBM di bawah bendera PT BBI. Pada tanggal 27 Maret 2014, Nurmualip melalui istrinya mentranfer dana pada rekening Rio sebesar Rp 500 juta guna keperluan membeli BBM tersebut. Kemudian Rio langsung meneruskan dana tersebut kepada Denny Arifin selaku pengawas PT BBI yang saat itu ikut di kapal dan keesokan harinya berlayar menuju kapal yang akan menjual BBM dan berhasil membeli 64.600 liter solar. Namun dalam perjalanan pulang menuju pangkalan PT BBI disergap oleh Polair. Anehnya, setelah kurang lebih 10 hari kapalnya ditahan di PT Samudera Cendana, plang PT BBI lenyap entah ke mana dan sebelum itu solar isi lambung Khatulistiwa sebanyak 64.600 liter dipindahkan ke kapal LCT Mandala.
Dari kontruksi kejadian dan hubungan hukum, formal maupun non formal, sebagaimana diuraikan di atas, dapat ditarik benang merah dalam bisnis migas ini sebagai berikut; H Suriansyah dan Nurmualip dengan bendera PT BBI adalah penyewa kapal sekaligus penyandang dana pembelian BBM di laut, sedangkan Rio secara pribadi hanya sebagai tempat transit dana PT BBI karena pengawas PT BBI atau kapten kapal tidak memiliki rekening dengan jumlah mutasi yang besar. Denny Arifin selaku pengawas PT BBI adalah eksekutor yang membeli dan membayar BBM, sementara kapten kapal Khatulistiwa semata-mata hanya menjalankan dan memelihara kapal saja. Jadi, cukup beralasan jika pasal yang diterapkan adalah pasal 23 jo pasal 53 UU No.22 Tahun 2001 tentang Migas dan pasal 480 jo 55 dan 56 KUHP, tinggal mengkualifikasi perbuatan masing-masing personil seperti yang diajarkan pada teori deelneming.
Dan, sudah cukup jelas peranan masing-masing personil dalam peristiwa hukum ini, maka pertanyaannya adalah mengapa H Suriansyah dan Nurmualip yang merupakan otak atau intelectual dader tidak dijadikan tersangka ? Maka tidak berlebihan jika bisa ditarik kesimpulan jika Rio merupakan kambing hitam. Jika jawaban pidananya hanya sampai pada Rio, maka loloslah intelektual dadernya dan Rio-lah yang akan menanggung semuanya.
FAKTA mengirim surat konfirmasi ke PT BBI lewat email, namun sampai saat ini tidak ada balasan. Begitu juga ketika konfirmasi ke H Suriansyah lewat SMS, tidak mendapat jawaban pula. (F.956) web majalah fakta / majalah fakta online

MADURA RAYA : RENCANA PEMBANGUNAN KEMBALI PASAR ANOM BERBUNTUT GEJOLAK

RENCANA dirintisnya kembali pembangunan Pasar Anom Sumenep oleh investor telah menimbulkan keberatan, utamanya bagi pedagang dan para  korban kebakaran pasar sejak tahun 2007. Pasalnya pembangunan yang sempat gagal dilaksanakan itu akan dilaksanakan oleh investor lain yaitu PT MITRA ABADIJAYA SIDOARJO.
Sebelum dilaksanakan pembangunan pasar, pihak investor sudah menyebarkan  fotocopy denah rencana pembangunan pasar berlantai dua, dengan menampilkan lantai 1 sebanyak  249 buah (toko, stan, kios dan kantin), lantai 2 sebanyak 194 buah (stan dan kantin) dan telah dipatok harga di antaranya untuk ukuran 3x4 m (12 m2) sebesar Rp 120 juta dan untuk ukuran 4x4 m2 (16 m2) sebesar Rp 160 juta.
“Pada awalnya para pedagang utamanya korban kebakaran pasar tahun 2007 merasa gembira manakala menghadap kepada Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim, yang menyatakan bahwa jumlah toko/stan dan kios sesuai dengan jumlah korban kebakaran pasar tahun 2007 dan akan mendapatkan subsidi/bantuan dana dari pemda,” ungkap H Ramli mewakili beberapa orang pedagang pasar/korban kebakaran pasar tahun 2007.
Makanya ketika disampaikan denah lokasi sekaligus daftar harganya tersebut oleh pihak investor, para pedagang pasar terperangah dikarenakan jumlah toko, stan dan kiosnya menjadi 249 buah. Sedangkan jumlah pemilik toko, stan dan kios korban kebakaran pasar tahun 2007 hanya 165 buah dan lokasi yang strategis diplot lebih dulu oleh investor agar dapat dijual secara bebas. “Akibatnya, jalan menjadi lebih sempit dan mayoritas korban kebakaran pasar mendapatkan tempat berjualan di bagian dalam sedangkan harganya tidak terjangkau atau terlalu mahal. Kami, setelah mengadakan pertemuan berkali-kali dengan para pedagang korban  kebakaran 2007, hasilnya atas nama Paguyuban Pasar Anom telah menghadap kepada Ketua DPR dan mengirim surat pemberitahunan dan permohonan tentang harganya agar tidak terlalu mahal. Namun tiba-tiba muncul Paguyuban Pasar Anom baru yang sudah diakte-notaris-kan dan telah mengadakan pertemuan pada tanggal  16 Juni 2014 (malam Selasa),” papar Dayat, salah satu pengurus Paguyuban Pasar Anom yang baru.
Penelusuran lebih lanjut dari FAKTA menunjukkan bahwa pertemuan pada malam Selasa tersebut hanya dihadiri oleh 30 orang pedagang pasar dan dihadiri pula oleh dua orang pejabat Pemda. Hasilnya masih belum didapatkan kesepakatan.
Sampai berita ini dibuat, FAKTA sempat mencoba konfirmasi kepada Kepala DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) Kabupaten Sumenep, Carto, selaku pihak terkait. Namun, ketika didatangi kantornya, yang bersangkutan sedang tidak ada di tempat kerjanya. Majalah ini juga mengkonfirmasi Kepala PU Cipta Karya Kabupaten Sumenep, Bambang, namun juga tidak berhasil ditemui. Dihubungi via ponselnya berkali-kali juga tidak diangkat. (F.694) web majalah fakta / majalah fakta online

MADURA RAYA : KMS MINTA PEMKAB SUMENEP URUS TRANSPARANSI DANA BAGI HASIL MIGAS

SEJUMLAH mahasiswa di Kabupaten Sumenep yang mengatasnamakan dirinya Kaukus Mahasisa Sumekar (KMS) Sumenep kembali turun ke jalan menuntut Pemkab setempat segera melakukan transparansi terkait income dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi dari Blok Maleo. Karena selama ini DBH migas yang mengalir dari hasil eksploitasi migas di Blok Maleo yang sebesar Rp 9,8 miliar tak jelas juntrungnya.
Di depan Kantor Bupati Sumenep, saat beraksi aktivis KMS meminta pihak Pemkab mencermati hasil putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2007, yang memutuskan Blok Maleo di wilayah Kabupaten Sumenep, bukan masuk wilayah Provinsi Jawa Timur.
Imam Syafii, orator sekaligus Ketua DPC PMII Kabupaten Sumenep, saat orasi mengungkapkan, sebagian dari DBH migas yang terletak di Blok Maleo masuk Sumenep seharusnya sudah jelas. Sementara transparansi mengenai DBH migas Blok Maleo serba tidak jelas dan terindikasi sangat merugikan pemerintah dan masyarakat Sumenep. “DBH migas yang begitu besar harus diperjelas, karena dananya bisa digunakan untuk kepentingan program pembangunan dan peningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat,” teriaknya.
Dikatakannya, tahun 2013 lalu saja DBH migas dari kelola migas di Blok Maleo berkisar Rp 9,8 miliar, tapi sampai kini belum bisa dinikmati masyarakat. Karena itu Pemkab Sumenep seharusnya tidak main-main dan secepatnya mengurus kejelasan haknya sebagai penerima penghasil migas di Jawa Timur. Apalagi, tegas Imam, DBH migas Blok Maleo dikuatkan dengan putusan MA tahun 2007.
Sementara itu beberapa saat para pengunjuk rasa dipersilakan masuk ke Kantor Pemkab untuk melakukan negosiasi dengan pihak Pemkab Sumenep. Dalam pertemuan yang difasilitasi Sekdakab Sumenep, Hadi Soetarto, tersebut juga menghadirkan Kepala Kantor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumenep, M Kahir,  dan Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Sumenep, Cartok.
Dalam keterangannya, Kepala ESDM, Kahir, menyatakan, sampai sekarang belum ada realisasi pasti terkait perolehan DBH migas di Blok Maleo. “Namun, kami akan tindak lanjuti terus hal ini”. Untuk membuktikan bahwa pihak pemkab tidak main-main dalam menindaklanjuti perolehan dana bagi hasil migas Blok Maleo, Kahir memperlihatkan surat Bupati Sumenep yang dikirim kepada Presiden RI pada 6 Mei 2014 dengan perihal Permohonan Implementasi Amar Putusan MA Nomor 19 P/KHUM/2007. “Ini bukti bahwa kami pihak Pemkab Sumenep tidak main-main dengan persoalan dana bagi hasil migas ini,” tandasnya.
            Usai audiensi para mahasiswa membubarkan diri dan berjanji akan terus mengawal persoalan tersebut hingga Pemkab Sumenep benar-benar serius menangani persoalan dana bagi hasil migas tersebut dan harus transparan kepada masyarakat. (F.679) web majalah fakta / majalah fakta online
Saat berlangsung audiensi antara KMS dengan pihak Pemkab Sumenep

DELTA RAYA : DIANGGAP SUKSES, BANTUAN BEDAH RUMAH DITAMBAH

KEMENTERIAN Perumahan Rakyat (Kemenpera) menyebut Lamongan tahun lalu sukses melaksanakan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Oleh karena itu, Kemenpera menaikkan unit rumah yang dibantu tahun ini menjadi 508 rumah dari yang sebelumnya hanya 287 rumah.
           Pernyataan tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Swadaya pada Kemenpera, Eko D Hari Poerwanto, saat Sosialisasi dan Penyerahan Dana BSPS di Kecamatan Sarirejo, Kamis (19/6). Seusai secara simbolis menyerahkan dana BSPS tahap pertama, Eko D Hari Poerwanto bersama Bupati Fadeli meninjau sejumlah rumah penerima dana tahun lalu.
            “Kami menganggap Lamongan sukses melaksanakan Program BSPS ini tahun lalu. Sehingga Kemenpera menaikkan unit rumah yang dibantu dari yang sebelumnya sebanyak 287 rumah di tahun 2013 menjadi 508 rumah di tahun ini,” ungkap Eko D Hari Poerwanto.
            Ditambahkannya, nilai bantuan stimulan tersebut adalah Rp 7,5 juta untuk masing-masing unit rumah. Sementara pencairannya dilakukan dalam dua tahap, langsung melalui rekening pemilik rumah penerima bantuan.
            Fadeli di kesempatan yang sama menyampaikan bahwa bantaun tersebut sangat membantu masyarakat Lamongan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Dia meminta kepada masyarakat penerima agar memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya. “Harapannya, dengan program ini, penerima bantuan bisa memiliki rumah yang tidak hanya layak, namun juga sehat dan bisa memberikan rasa nyaman pada keluarga,” pesan dia.
            Jika tahun ini ada 508 unit rumah penerima bantuan, maka total nilai Program BSPS tersebut di Lamongan mencapai Rp 3,810 miliar. Sementara sejak tahun 2008 hingga tahun ini, total sudah ada 1.045 unit rumah yang mendapat bantuan. Rinciannya, di tahun 2008 ada 100 unit rumah, tahun 2009 sebanyak 50 unit rumah dan tahun 2010 sebanyak 100 rumah. Kemudian di tahun 2013 menerima bantuan untuk 287 unit rumah dan terakhir tahun ini menerima bantuan untuk 508 unit rumah. (F.708) web majalah fakta / majalah fakta online

DELTA RAYA : HARI JADI LAMONGAN KE-445

HARI Senin (26/5) masyarakat Kabupaten Lamongan merayakan Hari Jadinya ke-445. Dikembalikannya kegiatan upacara Hari Jadi Lamongan (HJL) di alun-alun ditandai dengan peluncuran mobil sehat, penyerahan panji-panji keberhasilan pembangunan kecamatan, pertunjukan tari kreasi, hingga suara khas Ebiet G Ade turut memeriahkan peringatan HJL tahun ini.
            Di peringatan HJL tahun ini tidak ada lagi arak-arakan pawai petinggi Lamongan dengan mengenakan pakaian ala tempo dulu. Even HJL dikembalikan dengan tiga prosesi sakral. Yakni, Pembukaan Selubung Lambang Daerah dan Pemasangan Oncer Sesanti Memayu Raharjaning Praja di Gedung DPRD, Upacara HJL di alun-alun Kota Lamongan dan Penyemayaman Lambang Daerah di Pendopo Lokatantra dalam sebuah pasamuan agung.
            Di Gedung DPRD Lamongan, Ketua DPRD Lamongan, Makin Abbas, juga melakukan prosesi pembukaan selubung pataka lambang daerah. Kemudian dilanjutkan dengan Oncer Sesanti Memayu Raharjaning Praja dan menyerahkannya pada Bupati Fadeli. Selanjutnya bersama Fórum Pimpinan Daerah (Forpimda) setempat berjalan kaki mengiringi Lambang Daerah menuju lapangan upacara di alun-alun Kota Lamongan.
            Di alun-alun, sebanyak 33 mobil sehat yang operasionalnya digratiskan bagi seluruh masyarakat itu diluncurkan Fadeli. Penuangan air dari kendi tanah liat menjadi penanda mulai dioperasikannya mobil yang akan rutin berkeliling ke pedesaan Lamongan untuk memberikan pelayanan kesehatan kuratif dan preventif.
Termasuk menjadi mobil pengantar bagi pasien di pelosok pedesaan yang memerlukan pelayanan rujukan di puskesmas maupun rumah sakit secara gratis.
Di tempat yang sama, setelah dibuka dengan penampilan Tari Mendhak, seusai upacara Bupati Fadeli menyerahkan panjí-panji keberhasilan pembangunan kepada kecamatan dalam sejumlah bidang penilaian.
“Bagi kecamatan yang mendapatkan panjí-panji keberhasilan agar menjadikannya sebagai motivasi untuk bekerja lebih giat lagi bagi masyarakat. Sementara bagi yang belum agar bisa menjadikan ini sebagai pelecut semangat untuk bekerja lebih keras lagi dan berinovasi lebih banyak lagi,” pesan Fadeli.
Di Pendopo Lokatantra, seusai penampilan Tari Kumandang oleh siswa SMPN 2 Lamongan, penyanyi legendrais Ebiet G Ade melengkapi semarak HJL. Malam hari sebelumnya (25/5) Wali Band tampil menghibur dengan 10 lagu di Alun-alun Kota Lamongan.
Sebanyak 11 Panji Keberhasilan di 11 bidang pembangunan itu adalah Panji Nugraha Adi Wiyata dan Budaya peringkat I diberikan kepada Kecamatan Ngimbang, Panji Nugraha Adi Dharma Sentana kepada Kecamatan Kalitengah, Panji Nugraha Adi Makmur Sentosa pada Kecamatan Brondong, dan Panji Nugraha Adi Wira Bhakti pada Kecamatan Turi.
Kemudian Panji Nugraha Adi Husada, Panji Nugraha Adi Pandega dan Panji Nugraha Adi Yuwana ketiganya diberikan pada Kecamatan Lamongan, Panji Nugraha Adi Rancak Manunggal Wanudya pada Kecamatan Maduran, Panji Nugraha Adi Nagari pada Kecamatan Karangbinangun, Panji Nugraha Adi Among Praja pada Kecamatan Sugio, dan Panji Nugraha Adi Darma Praja pada Kecamatan Paciran. Di Pendopo Lokatantra, diserahkan piala untuk para juara berbagai lomba yang diadakan dalam rangkaian HJL ke-445. Seperti Juara 1 Duta Lingkungan yang diraih oleh Anggun Nur Aulia dari SMAN 1 Lamongan, Lomba Kearsipan Tingkat SKPD Juara 1, 2, dan 3 secara berturut-turut yakni Inspektorat, RSUD dr Soegiri, dan BKD.
             Selanjutnya Lomba Ranking 1 IT diraih oleh Fakkaru Jabrrahma dari SMPN 1 Lamongan. Sedangkan Pemenang Lomba Green Office SKPD diraih oleh Dinas Pendidikan. (F.708) web majalah fakta / majalah fakta online

DELTA RAYA : SMP NEGERI 4 MAJU LSS TINGKAT NASIONAL

SMP Negeri 4 Sidoarjo maju dalam Lomba Lingkungan Sekolah Sehat (LSS) Tingkat Nasional 2014 mewakili Provinsi Jawa Timur. Juri Lomba LSS telah melakukan pemantauan dan penilaian di sekolah tersebut pada Rabu (12/6). SMPN 4 Sidoarjo pada LSS Nasional tahun 2014 ini akan berkompetisi dengan sekitar 130 sekolah se-Indonesia.
Tim penilai Lomba Lingkungan Sekolah Sehat (LLSS) dari pemerintah pusat dan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta dari kantor Kementrian Agama.
Ketua tim penilai lomba lingkungan sekolah sehat, Syaifudin, dengan didampingi Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH MHum, dan Wakil Bupati Sidoarjo, H M G Hadi Sutjipto SH MM, serta jajaran SKPD saat memberikan evaluasi penilaian menyampaikan bahwa pada prinsipnya sekolah mempunyai 4 tingkatan yaitu minimal, standar, optimal dan paripurna. “Setelah melakukan beberapa penilaian, tim juri akan mengumpulkan hasil dari selama melakukan penilaian dan dibawa ke pemerintah pusat. Hasilnya akan diumumkan setelah penilaian semua di tingkat nasional sudah selesai dilakukan ” jelas Syaifudin.
Sementra itu, Kepala SMPN 4 Sidoarjo, Drs Muflich H MPd, menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, terutama para siswa yang tertib dan bersemangat dalam mewujudkan sekolahnya yang bersih dan sehat bersama-sama dengan para guru yang sudah bekerja keras dan bertekad untuk menjadi pemenang LLSS tingkat nasional ini. "Kami dipercaya sebagai wakil dari Provinsi Jawa Timur di tingkat nasional, setelah berhasil meraih peringkat 1 LLSS tingkat kota dan provinsi beberapa bulan lalu. Sekolah kami bisa mencapai prestasi itu karena sejak awal kami menekankan perilaku hidup sehat. Dengan jumlah siswa yang cukup banyak, kesehatan di sekolah harus tetap terjaga. Harapan kami, SMPN 4 Sidoarjo akan meraih juara umum tingkat nasional," terangnya. 
Ditegaskan Muflich, perilaku hidup sehat diwujudkan dengan selalu membersihkan ruang kelas, toilet, laboratorium, penyediaan ruang UKS yang luas dengan peralatan dan obat yang lengkap. Termasuk penyediaan tempat cuci tangan di sejumlah titik dan penempatan tong sampah di dalam dan sekitar lingkungan sekolah.
Untuk mendukung perilaku hidup sehat itu, SMPN 4 Sidoarjo telah mencanangkan program pemberantasan kenakalan remaja, bahaya merokok, narkoba, HIV/AIDS, kehamilan pra nikah, kecacingan, anemia dan hepatitis B. Program tersebut berlaku untuk seluruh warga sekolah. "Setiap siswa memiliki buku catatan terkait dengan program tersebut. Setiap saat kami melakukan pemeriksaan," kata Muflich.
Terpilihnya SMPN 4 Sidoarjo mewakili Provinsi Jawa Timur ini mengundang perhatian Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah SH MHum. Untuk memberi motivasi dan pembinaan, H Saiful Ilah pun melakukan peninjauan sejumlah fasilitas pendukung LSS, pada beberapa bulan yang lalu menjelang waktu datangnya penilaian LSS tingkat nasional. Selain itu juga ditandatanganinya prasasti Sekolah Sehat dan prasasti Sekolah Adiwiyata. "Dengan prestasi ini diharapkan siswa selalu bisa menjaga sikap hidup sehat. Dan bertanggung jawab terhadap diri sendiri, orang lain dan lingkungan," kata H Saiful Ilah.
            Ditambahkan Muflich bahwa SMPN 4 Sidoarjo juga berhasil meraih predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Nasional pada 2014 ini. (irw/humas) web majalah fakta / majalah fakta online