Realisasi
PAD Kota Jayapura Capai 80 Persen
![]() |
Walikota Jayapura, DR
Benhur Tomi Mano MM (BTM),
dan Kepala Dispenda Kota Jayapura, Fachruddin Pasolo.
|
REALISASI Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jayapura
sampai dengan tanggal 17 Oktober 2017 sebesar Rp 136.007.697.684,- atau 80
persen dari target perubahan Rp 170.247.695.314.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota
Jayapura, Fachruddin Pasolo, mengatakan, dari jumlah capaian ini kontribusi
dari tiga jenis penerimaan pajak daerah yaitu pajak hotel sebesar Rp
13.693.904.707,- atau 70 persen, pajak restoran sebesar Rp 28.039.908.230,-
atau 86 persen dan pajak hiburan sebesar Rp 8.456.231.069,- atau 67 persen.
Maka jumlah keseluruhannya mencapai Rp 50.190.044.006,- atau 29,48 persen.
Lebih lanjut dikatakan, jika dilihat realisasi
dari tiga jenis penerimaan pajak di atas, yang baru mencapai target realisasi
normal adalah pajak restoran dengan jumlah realisasi sebesar Rp 28.039.908.230,-
atau 86 persen Sedangkan untuk pajak hotel dan pajak hiburan realisasinya masih
di bawah target normal.
Ditambahkan Pasolo, bila dibandingkan total
realisasi penerimaan pajak hotel dan restoran tahun anggaran 2016 dengan tahun
anggaran 2017 masih di bawah standar.
“Ini merupakan logika terbalik, sedangkan
pertumbuhan hotel pada tahun ini jauh lebih besar dibandingkan dengan tahun
2016. Ini mengindikasikan bahwa para wajib pajak hotel belum maksimal dan
transparan dalam memberikan laporan,” pungkasnya.
Sementara itu Walikota Jayapura, DR Benhur
Tomi Mano MM (BTM), memberikan apresiasi kepada wajib pajak hotel, restoran dan
hiburan yang secara aktif telah memberikan kontribusi nyata dalam membayar
pajak sehingga penerimaan PAD Kota Jayapura telah mencapai 80 persen.
“Sekalipun realisasi target PAD kita telah
menunjukkan angka optimistis, namun terlihat bahwa realisasi penerimaan pajak
hotel dan pajak hiburan sampai dengan bulan September 2017 baru mencapai 65
persen. Oleh karena itu, saya ingatkan kepada bapak ibu para wajib pajak bahwa
pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada daerah yang tertuang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan
tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan daerah
bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Karena bersifat memaksa, maka BTM berharap
kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya secara jujur, tertib,
disiplin dan transparan. “Wajib pajak yang ketahuan tidak jujur dan transparan,
akan dilakukan tindakan yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,”
pungkasnya. (Tim)
No comments:
Post a Comment