Dari 309 Pengaduan, Hanya 38 Kasus Pengaduan
Terkait Pembayaran THR
“Pemerintah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal” |
BERDASARKAN laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah
menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan
di seluruh Indonesia.
309
pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri dari pemantauan ke daerah
sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui
email 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri
sebanyak 18 pengaduan.
Namun
dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait
dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan.
Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4
perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR
dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan ada 8 perusahaan.
“Setiap
laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas
posko dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah
berhasil diselesaikan. Pokoknya, kita upayakan semua permasalahan agar dapat
diselesaikan dengan segera,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri,
dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (16/7).
Berdasarkan
Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat
pada perusahaan di wilayah tersebar di
berbagai provinsi di antaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pengaduan
terkait pembayaran THR itu meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman,
pertambangan dan sektor transportasi.
Menaker
Hanif mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di
Kemnaker dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti dengan
melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Kerja sama dan
koordinasi pun dilakukan secara terus-menerus dengan dinas-dinas tenaga kerja
di seluruh Indonesia untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masuk ke
posko pemantauan THR ini.
“Semua
permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi
datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas
Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.
Berdasarkan
laporan sementara posko pemantauan THR telah tercatat 38 pengaduan yang terkait langsung dengan pembayaran
THR dari berbagai daerah. Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk
ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, seperti
soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran
jaminan sosial dan masalah PHK.
Selain
mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif, dalam
upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR,
pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun
Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara
pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
Upaya
lainnya yang telah dilakukan Posko THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan
RI, antara lain membuat surat kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 7 (tujuh)
surat. Antara lain ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur,
Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kabupaten Bekasi, dengan
jumlah pengaduan sebanyak 18 (delapan belas) pengaduan sehingga penanganannya
bisa dipercepat.
Sedangkan
terhadap email yang masuk, telah ditanggapi melalui email sebanyak 44 (empat
puluh empat) pengaduan dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim
Posko. Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan tanggapan terkait
aturan normatif mengenai THR serta mendorong untuk menyelesaikannya melalui
Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Data
dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kita terus melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama
aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat
dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara
optimal,” kata Hanif. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment