![]() |
web majalah fakta / majalah fakta online |
Tuesday, September 22, 2015
PENDIDIKAN DENPASAR
STIKOM Bali Selamatkan Warisan Budaya Bali
Kuno 1928
![]() |
Dadang Hermawan, Ketua STIKOM Bali |
KERINDUAN masyarakat Bali saat ini untuk
mengetahui kehidupan masyarakat dan keindahan alam Pulau Dewata yang masih
alamiah tempo dulu kini sudah mulai terobati, setelah Sekolah Tinggi Manajemen
Informatika dan Teknik Komputer (STMIK) STIKOM Bali atau beken dikenal dengan
sebutan STIKOM Bali berhasil memproduksi ulang film Bali kuno dalam bentuk
kepingan CD dan DVD.
“Hal
ini membuktikan kepedulian dan kecintaan STIKOM Bali terhadap seni dan budaya
Bali, sekaligus kami telah menyelamatkan sebagian kecil dari begitu banyak
warisan seni dan budaya Bali kuno tahun 1928 yang kini masih tersebar di manca
negara,” kata Dadang Hermawan, Ketua STIKOM Bali, dalam jumpa pers bersama I
Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus sebagai koordinator proyek pembuatan
ulang film Bali kuno bertajuk Restoration, Dissemination and Repatriation of
the Earliest Music Recording And Films in Bali.
Menurut
Dadang Hermawan, proyek prestisius ini dapat terlaksana setelah STIKOM Bali
memenangkan dana hibah dari City University of New York (CUNY) dan Mellon Foundation senilai USD 25.000. “Ini
bukti bahwa STIKOM Bali telah mendapat kepercayaan dari perguruan tinggi
ternama di dunia,” kata Dadang.
Kata
Dadang Hermawan, pemulangan kembali dan digitalisasi rekaman-rekaman audio piringan
hitam dan film Bali kuno ini melengkapi prestasi STIKOM Bali, khususnya para
mahasiswa yang sudah benyak mengangkat warisan budaya Bali sebagai tugas akhir
(skripsi). Antara lain skripsi tentang
“Augmented Reality Semar Pagulingan” atau skripsi tentang belajar tari Legong
melalui Android atau terjemahan bahasa Bali ke bahasa lain melalui Android, dan
lain-lain.
![]() |
I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus |
Koordinator
proyek, I Made Marlowe Makaradhwaja Bandem BBus, kemudian mengisahkan perjuangan
panjang dan melelahkan membuat ulang film ini yang menghabiskan waktu hampir
dua tahun. Disebutkan, semua materi dalam film ini bersumber dari piringan
hitam hasil rekaman Odeon dan Becca tentang gamelan dan tembang-tembang kuno
Bali dan film-film hitam putih karya Collin McPhee selama periode 1928 - 1938.
Collin
McPhee (1900-1964) adalah seorang komponis dan pianis asal Kanada, yang ketika
menetap di New York tahun 1930 dia mendengar untuk pertama kalinya beberapa
hasil rekaman dari Odeon dan Becca yang kemudian menginspirasi McPhee sehingga
membuat McPhee dan istrinya, Jane Belo, datang dan menetap di Bali tahun 1931 -
1938.
Dalam
memoarnya “A House in Bali”, Mc Phee menulis,”Tak pernah kubayangkan sebelumnya
bahwa beberapa piringan hitam itu akan mengubah keseluruhan hidupku, mendorong
dan membawaku kemari, mencari musik dan pengalaman yang begitu sulit
kujelaskan”.
Made
Marlowe Bandem menjelaskan, proses repatriasi film ini tidak mudah karena
pemegang hak waris piringan hitam itu keberatan “barang berharga” itu dipinjam
untuk diproduksi ulang.
“Kesulitan
pertama soal hak cipta. Kedua, soal keselamatan piringan hitam tersebut. Tetapi
setelah dijelaskan bahwa tujuan kami murni untuk pendidikan bagi generasi muda
Bali, akhirnya mereka mau menyerahkannya sehingga bisa diproduksi ulang seperti
yang Anda lihat sekarang ini,” kata Marlowe Bandem. (Ist) web majalah fakta / majalah fakta online
ANEKA BERITA NAGAN RAYA
Tenaga Kontrak RSUD Ujung Fatiha Tuntut
Pembayaran Uang Jasa Medis
![]() |
Para tenaga kontrak saat demo di RSUD Kabupaten Nagan Raya |
TENAGA kontrak melakukan demo di RSUD Ujung Fatiha
Desa Ujung Fatiha, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Senin (13/7) terkait
dengan belum dibayarkannya uang jasa medis kepada mereka. Aksi demo diikuti
sekitar 200 orang tenaga kontrak atas inisiatif sendiri.
Adapun
tuntutan tenaga kontrak RSUD Kabupaten Nagan Raya tersebut antara lain;
1.
Meminta
uang jasa medis sejumlah Rp 688 juta di mana tiap-tiap orang Rp 1.600.000,- /bulan
dari bulan Mei 2015 sampai bulan Juli 2015 agar segera dicairkan dikarenakan
lebaran Idul
Fitri sudah dekat.
2.
Menolak
uang jasa medis tersebut dicairkan setelah lebaran Idul fitri.
3.
Apabila
uang jasa medis tidak dapat dicairkan mereka meminta jalan keluar agar diberikan
pinjaman
untuk lebaran Idul Fitri.
Direktur
RSUD Nagan Raya, dr H Hasbi Quraisy, meminta kepada para tenaga kerja kontrak untuk
bersabar dan pihaknya akan mencari jalan keluar dalam permasalahan pembayaran
dana jasa medis tersebut.
Menurutnya,
dana jasa medis tersebut belum cair dikarenakan dari pihak BPJS belum
mencairkan dan bukan dikarenakan adanya permainan kotor sebagaimana yang
dicurigai oleh para tenaga kerja kontrak. “Secepat mungkin kami akan melakukan
koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan dan pihak BPJS agar pembayaran jasa
medis itu dapat segera terselesaikan dan para tenaga kerja kontrak kembali bisa
melayani masyarakat (pasien) Kabupaten Nagan Raya”. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
ANEKA BERITA SUKOHARJO
Warga Tawangsari Dan Nguter Protes Pendirian Tower
![]() |
Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH |
WARGA Dusun Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter,
menyegel tower Base Transceiver Station (BTS) milik salah satu provider telekomunikasi di Indonesia.
Hal ini dikarenakan belum ada kesepakatan nilai kompensasi antara warga dengan provider telekomunikasi tersebut. Protes
serupa juga terjadi di Dukuh Watulumbung, Desa Watubonang, Kecamatan
Tawangsari.
Data
yang berhasil dikumpulkan Majalah FAKTA, tower
itu berdiri di tengah-tengah permukiman penduduk di RT 002/RW 007, Dusun
Nguter, Desa Nguter, Kecamatan Nguter, sejak 2005. Kala itu setiap keluarga
mendapat kompensasi senilai Rp 500.000. Ada sekitar 30 keluarga yang
berdomisili di sekitar tower mendapat
kompensasi.
Izin
operasional tower itu selama 10 tahun
mulai awal 2005-2015. Saat awal 2015, warga setempat tak dilibatkan dalam
perpanjangan izin operasional tower. Mereka
menuntut diberi kompensasi senilai kurang lebih Rp 410 juta. Sementara pihak provider telekomunikasi hanya bersedia
membayar kompensasi senilai Rp 10 juta untuk 30 keluarga.
Salah
satu warga setempat, Haryono, mengatakan, penyegelan tower dilakukan sejak akhir Juni lalu. Mereka sepakat menyegel tower setelah melakukan pertemuan untuk
membahas permasalahan tersebut. Warga bersikukuh harus mendapat kompensasi dari
pihak provider telekomunikasi. “Setelah
tak ditanggapi, kami menurunkan nilai kompensasi dari semula senilai Rp 410
juta menjadi Rp 268 juta untuk 30 keluarga. Namun hingga sekarang juga belum
ada kejelasan,” katanya.
Warga
telah melaporkan permasalahan tersebut ke pemerintah desa, pemerintah kecamatan
maupun pihak kepolisian. Namun, hingga kini juga belum ada respon baik dari
pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan dan pihak kepolisian.
Warga
mengancam bakal membongkar tower itu
apabila tak ada kejelasan kompensasi dari pihak provider telekomunikasi hingga akhir Juli. Menurut mereka, nilai
kompensasi yang ditawarkan kepada warga terlalu kecil. “Kami akan membongkar tower apabila tak ada kejelasan mengenai
ganti rugi. Ini sudah kesepakatan warga,” paparnya.
Hal
senada diungkapkan warga setempat, Agus. Menurut dia, warga tak pernah diajak
berunding saat izin operasional tower
diperpanjang. Warga setempat semula tidak mengetahui izin operasional tower yang habis pada awal 2015. Setelah
ditelusuri ternyata izin operasional tower
itu telah diperpanjang.
Masalah
yang sama juga dialami warga Watubonang, Kecamatan Tawangsari, terkait
pendirian tower salah satu perusahaan
seluler. “Pasalnya, warga di lingkungan
tempat tower berdiri tidak pernah
diajak musyawarah. Mendadak, tower berdiri
dan ketika ditanya katanya sudah mendapat izin warga sekitar,” kata salah
seorang warga, Basuki.
Terkait
masalah itu, warga protes dan dikumpulkan, akhirnya diproleh keterangan bahwa tanda
tangan warga dipalsu. Karena mendapat protes warga, Muspika Tawangsari dipimpin
langsung Camat Suyatman mengumpulkan warga. Namun, sejauh ini belum ada
kepastian dan lokasi tower diberi
garis polisi.
Sementara
itu, Kapolsek Nguter, AKP Didik Noertjahjo SH, mewakili Kapolres Sukoharjo,
AKBP Andy Rifai, mengungkapkan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika)
Nguter belum dilibatkan untuk merampungkan permasalahan itu. Menurut kapolsek,
pertemuan hanya dilakukan oleh warga setempat.
Kendati
demikian, pihaknya tetap akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan pihak
provider telekomunikasi agar
permasalahan itu rampung secepatnya. “Tuntutan nilai kompensasi warga terlalu
tinggi, jadi tak ada titik temu,” katanya. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online
ANEKA BERITA SURABAYA
SOPIR ANGSUSPEL TANJUNG PERAK RESAH
![]() |
Ketua I Koperasi
Pegawai PT Pelindo III Tanjung Perak, Agus Hermawan, saat menempelkan stiker di angsuspel |
SECURITY
(Petugas
Keamanan) PT Pelindo III Tanjung Perak, Surabaya, meresahkan para pengemudi
angkutan khusus pelabuhan (angsuspel) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung
Perak. Mereka yang tergabung dalam Koperasi Pelita dan sudah bertahun-tahun
mencari nafkah melalui jasa pengangkutan antar-jemput penumpang kapal di
Pelabuhan Tanjung Perak itu juga sudah memiliki pas bulanan dari PT Pelindo III
Tanjung Perak. Tapi, sejak satu bulan terakhir ini, mobil yang mereka parkir di
halaman parkir pelabuhan, tiba-tiba digembosi bannya oleh orang yang dicurigai
dilakukan oleh security pelabuhan,
tanpa alasan yang jelas.
Selain
itu saat memasuki pelabuhan, mereka diminta menyerahkan KTP (Kartu Tanda
Penduduk) kepada security pelabuhan.
Permintaan KTP itu juga tidak jelas alasan dan dasar hukumnya. Bagi mereka yang
tidak menyerahkan KTP-nya dilarang memasuki area pelabuhan. Padahal mereka sudah
memiliki pas bulanan yang diperoleh dengan tidak gratis alias membayar.
“Ban
mobil saya pada tanggal 7 Juni 2015 saat parkir di halaman parkir pelabuhan
tiba-tiba digembosi orang. Memang, saat itu tidak ada yang melihat orang yang
menggembosi ban mobil saya tersebut. Tapi, saya dan teman-teman sopir lainnya
curiga orang yang menggembosi mobil saya itu security pelabuhan,” ujar H Maki, sopir angsuspel Koperasi Pelita,
kepada FAKTA.
Sopir
angsuspel Koperasi Pelita lainnya, Toyo, Hariono, Umar pun mengaku dimintai KTP
oleh security pelabuhan saat mau
masuk pelabuhan tanpa diberi alasan dan dasar hukumnya. Apakah permintaan KTP
pada setiap sopir yang mau masuk pelabuhan itu berdasarkan pada instruksi
pimpinan pelindo ? Dan, untuk apa ?
Akhirnya
para sopir angsuspel Koperasi Pelita pun membuka cerita lama yang berbau
kriminal yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan secara hukum. Menurut
mereka, selama 6 tahun yang lalu setiap kali mereka mau keluar pelabuhan
mengangkut penumpang yang turun dari kapal, mereka harus membayar Rp 10 ribu
dengan diberi kuitansi berlogo KOPERASI PEGAWAI PT.PELABUHAN INDONESIA III
ANGKUTAN KHUSUS PELABUHAN (ANGSUSPEL) Jl.Jamrud Utara No.3 Pintu Transit
Telp.3281679 Jl.Perak Barat 239 A Surabaya Telp.3285929. Tapi, uang hasil pungutan
selama 6 tahun itu tidak jelas juntrungnya. Sebab pihak Pengurus Koperasi
Pegawai PT Pelindo III menyatakan tidak tahu-menahu adanya pungutan tersebut
meskipun kuitansinya menggunakan kop Koperasi Pegawai PT Pelindo III. Dengan
kata lain, pungutan itu ternyata pungutan liar (pungli). Dan, yang diduga
sebagai “otaknya” adalah oknum Koperasi Pegawai PT Pelindo III berinisial Ndr.
Entah karena dipersoalkan para sopir angsuspel atau alasan lain, tiba-tiba
sejak tanggal 17 Januari 2014 pungli itu tidak dijalankan lagi. Tapi,
sayangnya, proses hukum terhadap oknum-oknum pelabuhan yang sudah makan uang
pungli tersebut tidak ada pula.
Begitu
pun dengan uang untuk pembuatan foto, stiker, seragam dan KTA yang sudah
dibayarkan oleh para sopir angsuspel sejumlah Rp 500 ribu per orang kepada Ndr,
menurut para sopir angsuspel, juga tidak jelas juntrungnya.
Menurut
informasi yang diperoleh FAKTA bahwa ada salah seorang pengurus Koperasi
Pegawai PT Pelindo III yang sudah menegur Ndr terkait hal itu tapi Ndr mengaku
hanya memakainya Rp 300 ribu sedangkan yang Rp 200 ribu untuk keperluan lain.
Para
sopir angsuspel Koperasi Pelita hanya ingin usaha mereka mencari nafkah secara
halal di Pelabuhan Tanjung Perak “tidak diganggu lagi” oleh siapa pun. Apalagi
selama ini mereka selalu mentaati aturan yang berlaku, antara lain membayar pas
bulanan sesuai dengan tarif yang ditentukan. “Mudah-mudahan setelah lebaran ini
tidak ada lagi yang mengganggu kami dalam mencari nafkah di Pelabuhan Tanjung
Perak. Kami mohon bapak-bapak pejabat di Pelindo melindungi kami wong cilik ini
dalam bekerja untuk menghidupi keluarga kami,” ujar Taufik, sopir angsuspel
Koperasi Pelita. (Tim) web majalah fakta / majalah fakta online
ANEKA BERITA JAKARTA
“Stop Pekerja Anak !”
SELURUH anak Indonesia harus memperoleh
kesempatan yang lebih luas untuk
menikmati hak-haknya untuk bermain dan belajar. Tak semestinya anak-anak
dilibatkan dalam dunia kerja sehingga akhirnya terpaksa menjadi pekerja anak.
Demikian disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, M Hanif Dhakiri, pada Hari
Anak Nasional yang diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Hanif
menegaskan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan peta jalan (road map) program penarikan pekerja anak
untuk mencapai target Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022.
“Road map ini diterapkan dengan
melibatkan semua stakeholder terkait
untuk mempercepat penarikan pekerja anak sehingga anak-anak Indonesia dapat terbebaskan
dan kembali belajar di sekolah,” kata Menaker Hanif di kantor Kemnaker, Jakarta,
pada Kamis (23/7).
Menaker
Hanif mengatakan, biasanya faktor utama yang menyebabkan timbulnya pekerja anak
adalah keterbatasan ekonomi. Sejak usia dini, para anak telah dilibatkan dan
masuk ke dunia kerja untuk mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga. “Biasanya,
pekerja anak yang berasal dari keluarga miskin sejak usia dini sudah bekerja
demi ikut mencukupi kebutuhan keluarganya. Ketidakberdayaan orangtua dalam
memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak menjadi pekerja anak,” kata Hanif.
Saat
ini diperkirakan terdapat sekitar 1,7 juta pekerja anak di Indonesia. Dari jumlah
tersebut diperkirakan terdapat 400.000 orang pekerja anak yang terpaksa bekerja
untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya. seperti perbudakan,
pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan
berbahaya lainnya.
Hanif
menambahkan, diperlukan program kerja terpadu agar upaya penghapusan pekerja
anak dapat berjalan lebih cepat dan mencapai hasil maksimal dengan
mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan atau memperoleh pelatihan
keterampilan.
“Pemberdayaan
ekonomi keluarga pun harus menjadi bagian penting dalam penarikan pekerja anak.
Unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh maupun masyarakat
umum harus dilibatkan dalam program ini,” tutur Hanif.
Program
penarikan pekerja anak dilakukan untuk mendukung Program Keluarga Harapan
(PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus
sekolah yang berasal dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15
tahun.
Dari
unsur pemerintah, untuk mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022,
Kemnaker bekerja sama dengan lembaga dan kementerian terkait yaitu Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial,
Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI serta stakeholder
lainnya.
“Dalam
program ini para pekerja anak bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan sementara di rumah singgah (shelter) untuk mendapatkan pendampingan
khusus dan masa pembinaan, sebelum akhirnya bersekolah kembali,” kata Hanif.
Menaker
Hanif mengatakan, program penarikan pekerja anak ini dilakukan secara terpadu
di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada tahun 2015
ditargetkan penarikan sebanyak 16.000 pekerja anak untuk kembali belajar di
sekolah.
Selama
ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui
program PPA-PKH dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
Zona Industri
Untuk
mempercepat penarikan pekerja anak di kawasan-kawasan industri yang tersebar di
berbagai daerah, Menaker M Hanif Dhakiri juga mendeklarasikan program “Zona
Bebas Pekerja Anak” di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia.
Seluruh
perusahaan di kawasan-kawasan industri tersebut dilarang keras melakukan
rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Pelarangan
pekerja anak di kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal
penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“Penerapan
zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang
efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia. Pemerintah takkan segan-segan memberikan
sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan
Anak dengan mempekerjakan pekerja anak,” kata Hanif.
Deklarasi
zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini dilakukan pertama kali di Makassar
dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak
di seluruh Indonesia.
“Saya
mengharapkan Zona Bebas Pekerja Anak di Kawasan Industri terus dikembangkan dan
diperluas jangkauannya, bukan hanya meliputi wilayah Kota Makassar, tetapi
diperluas untuk seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, bahkan untuk seluruh
wilayah Indonesia,” kata Hanif.
Kawasan
industri lainnya yang telah mendeklarasikan zona bebas pekerja anak adalah
Kabupaten Gianyar, Bali. Rencananya. pendeklarasian zona bebas pekerja anak di
kawasan industri untuk mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki
komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan terus dilakukan juga di daerah
lainnya seperti Kutai Kartanegara
(Kaltim), Surabaya (Jatim), Jabodetabek serta daerah lainnya. “Agar program
penarikan pekerja anak ini dapat berjalan secara optimal, Kemnaker juga
mengajak partisipasi aktif dari pengusaha, serikat pekerja/buruh, orangtua dan
masyarakat untuk bersama-sama membantu pemerintah dalam menarik para pekerja
anak ini,” kata Hanif.
Selain
itu, lanjut Hanif, pemerintah juga melakukan pendekatan khusus untuk melarang
anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orangtua ataupun masyarakat
umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi dengan pekerjaan-pekerjaan
terburuk dan berbahaya. “Para pengusaha, orangtua dan masyarakat umum harus
tahu bahwa berdasarkan UU Perlindungan Anak, mempekerjakan anak di bawah umur
adalah dilarang. Pemerintah melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi,
persuasif hingga penindakan hukum yang tegas,” tandas Hanif. (Biro Humas Kemnaker) web majalah fakta / majalah fakta online
Monday, September 21, 2015
UNTAIAN PERISTIWA SURABAYA
Pusvetma Hibahkan 1,1 Hektar Lahan Untuk
Pembangunan Frontage Road
![]() |
Dilakukannya hibah
tanah Pusvetma untuk Pemkot Surabaya tersebut agar akses menuju Kota Surabaya semakin mudah |
KEINGINAN Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya
untuk segera menyelesaikan proses pembangunan frontage road sepanjang Jalan Ahmad Yani semakin membawa angin
segar dalam penyelesaiannya. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya
penandatanganan naskah hibah tanah antara Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) yang berlokasi di Jalan
Ahmad Yani dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (27/7)
di Ballroom JW Marriott, Surabaya.
Hadir
dalam acara tersebut Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, Direktur Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Muladno, Sekretaris Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan, Direktur dan Kepala UPT Lingkup Ditjen
Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
seluruh Indonesia.
Sekretaris
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan, Riwantoro, dalam laporannya
menyampaikan bahwa pusvetma akan menghibahkan tanah selebar 1,1 hektar yang
digunakan oleh pemkot untuk pembangunan pelebaran jalan frontage road. Meliputi
taman, pagar dan pos sekuriti milik pusvetma yang nantinya akan terkena
pembangunan frontage road.
Walikota
Surabaya, Tri Rismaharini, dalam paparannya di hadapan 423 orang tamu undangan
yang hadir, turut menjelaskan kiat Kota Surabaya dalam menghadapi melonjaknya
harga dan masuknya bahan pokok impor dari luar. Walikota menjelaskan bahwa Kota
Surabaya yang dikenal hanya sebagai Kota Metropolitan, namun memiliki sejumlah
wilayah pertanian dan peternakan yang produknya sudah dikirim ke berbagai
wilayah di Pulau Jawa.
“Jika
menjelang puasa dan lebaran harga daging dan sembako naik, maka harga kebutuhan
pokok di Kota Surabaya stabil bahkan cenderung turun. Kami memiliki peternakan
dan pertanian sendiri yang menyuplai kebutuhan pasar di Kota Surabaya, bahkan
hingga di wilayah Provinsi Jawa Timur. Bahkan Menteri Perdagangan dan DPD
Komite II Republik Indonesia sempat terkejut ketika menggelar operasi pasar
saat bulan puasa kemarin, dikarenakan harga kebutuhan pokok di Surabaya yang
stabil, bahkan malah ada yang turun,” imbuh walikota.
Walikota
juga menyampaikan tentang tata cara yang dilakukan pemkot saat mengadakan
lelang pembangunan dan pengadaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Bahwa jika pemkot sedikit ragu akan lelang atau pengadaan dan menyebabkan
pengunduran waktu, maka pihaknya akan meminta pengawalan dari kejaksaan dan
kepolisian kepada para kontraktor. Sehingga nantinya tidak memunculkan stigma
negatif terhadap pelaksanaan tender di Kota Surabaya.
Hal ini diapresiasi penuh oleh Direktur Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan, Muladno, yang dalam sambutannya menyebutkan kekagumannya
terhadap solusi Pemkot Surabaya dalam penanggulangan melonjaknya harga
kebutuhan pokok menjelang puasa dan lebaran kemarin. Selain itu ia juga
mengarahkan kepada seluruh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan agar meniru cara yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam
melaksanakan tender pembangunan aset dan pengadaan barang.\
Mengenai
hibah lahan pusvetma itu, Muladno mengatakan bahwa dilakukannya hibah tanah
Pusvetma untuk Pemkot Surabaya tersebut agar akses menuju Kota Surabaya semakin
mudah. Ia merasa harus ada sinergi pada sesama badan pemerintahan, terutama
untuk hal-hal yang berhubungan dengan masyarakat.
“Kami
(Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan) selaku sesama badan milik pemerintahan,
harus saling membantu. Kebetulan lokasi pusvetma berada di pinggir jalan,
tentunya kita merasa memiliki kewajiban moral untuk membantu. Nantinya pemkot
bersama pusvetma juga akan bersinergi dalam kemajuan Pusvetma Kota Surabaya,”
imbuh Muladno.
Muladno
menambahkan, nantinya Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berencana
membangun sentra pernakan rakyat, yang berisi sekitar 1.000 indukan sapi dan
peternak. Nantinya satu sentra akan
terdiri dari 1-3 desa atau 1 kecamatan dan dipimpin oleh satu manajer dengan
kualifikasi tingkat pendidikan strata satu dan lulusan dari fakultas peternakan
dan kesehatan hewan.
Kepala
Pusvetma Kota Surabaya, Endhang Pudjiastuti, mengatakan
bahwa dengan adanya hibah ini pusvetma selaku instansi pemerintah dapat
mendukung program Pemkot Surabaya dalam memperlancar arus transportasi darat
yang kian hari semakin padat kendaraan. Selain itu, ia juga mengharapkan agar
pembangunan frontage road bisa berjalan dengan lancar.
“Kami selaku
salah satu instansi pemerintah, mendukung dengan adanya hibah berupa tanah
seluas 1,1 hektar milik pusvetma. Namun, kami juga mengharapkan agar proses
pelebaran jalan juga berjalan dengan lancar, jangan sampai pelebaran ini
berhenti di ujung jalan,” ujar Endhang Pudjiastuti. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
UNTAIAN PERISTIWA MEULABOH
Irigasi Lhok Guci Telan Korban
![]() |
Lokasi tenggelamnya Rizal Aulia |
IRIGASI Lhok Guci Gampong Seumantok, Kecamatan
Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, telan korban. Rizal Aulia (20), laki-laki warga
Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat, yang jadi
korbannya.
Kronologinya,
saat itu korban bersama 3 orang temannya hendak mandi di TKP. Ketika teman korban
sedang persiapan mandi tiba-tiba korban melompat ke sungai dan beberapa saat
muncul ke permukaan seraya mengangkat tangannya dan minta tolong kemudian
kembali tenggelam, tidak muncul-muncul lagi.
Jenasah
korban telah ditemukan oleh tim pencari yang terdiri dari BPBD, SAR, Polri, TNI
dan masyarakat yang kemudian diserahkan ke pihak keluarga dan disemayamkan di
rumah duka Gampong Manjeng, Kecamatan Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat yang
selanjutnya dikebumikan di gampong tersebut. (F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
UNTAIAN PERISTIWA MEULABOH
H T Alaidinsyah – Haji Nanda, Pasangan Ideal
Pimpin Aceh Barat
MINGGU (19/7), kelompok Wirid Yasin dan tim relawan
Kecamatan Johan Pahlawan Haji Tito Center serta Sekretariat Relawan Kabupaten
Haji Tito Center bersilaturrahmi lebaran hari ketiga bersama Wakil Bupati Aceh
Barat di rumah kediaman Wabup, Jalan Meulaboh-Tutut Kecamatan Kaway VXI
Kabupaten Aceh Barat.
Sejak
terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat sampai sekarang memang masih
dirasakan jalinan suasana kekompakan dan kebersamaan. Merakyat dan bersahaja,
itulah sosok Wabup, Drs Rachmat Fitri HD MPA, yang akrab disapa dengan Haji
Nanda. Ia tampil sederhana dengan wawasan nusantara serta mempunyai komitmen
yang besar bersama Bupati, H T Alaidinsyah, untuk membangun daerah Aceh Barat
tercinta untuk lebih baik lagi.
Haji
Nanda yang alumni STPDN dan pernah menduduki jabatan Camat di Kecamatan Kaway
VXI, tentunya memiliki pengalaman yang memadai di dunia birokrasi pemerintahan.
Jadi, tidaklah berlebihan jika masyarakat Aceh Barat menilai bahwa sudah tepat
Bupati H T Alaidinsyah menggandeng Haji Nanda sebagai wakilnya dalam menjalankan
roda pemerintahan Aceh Barat.
Sosok Haji Nanda sebagai Wakil Bupati Aceh Barat
yang sederhana, ulet, gesit, pintar dan cermat sangatlah ideal dalam
menjalankan visi dan misi yang telah ditetapkan sehingga tentunya pembenahan
demi pembenahan atas jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat terus
mengalami perubahan positif dari daerah yang sebelumnya dirasakan sangatlah
berantakan. Bukti nyata telah dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Aceh Barat
atas kepimimpinan H T Alaidinsyah dan Haji Nanda. (F. 984) web majalah fakta / majalah fakta online
UNTAIAN PERISTIWA SUKOHARJO
Jambret Tewas Dihajar Massa
![]() |
Kapolsek Grogol, AKP Sarwoko |
SEORANG pelaku penjambretan, Danang Dwiyanto,
23, warga RT 011/RW 003, Dusun Kali Kingkang, Desa Gunting, Kecamatan Wonosari,
Kabupaten Klaten, bernasib apes. Ketika sedang menjambret tertangkap massa dan langsung dihajar hingga
tewas. Korban tewas saat menjambret di
Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Kamis malam
(23/7).
Menurut
informasi, saat itu korban menjambret bersama temannya, IN (17), warga
Sukoharjo. Saat beraksi, ketahuan warga dan langsung ditangkap. Selanjutnya,
keduanya dihajar beramai-ramai. Akibat lukanya cukup parah, Danang
menghembuskan nafas terakhir di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara, tersangka
IN mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Keduanya melakukan aksi
jambret dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter B 6597 PGB.
Sebelum
beraksi, kedua tersangka membuntuti pasangan suami-istri (pasutri) Purnomo dan
Sri Handayani, warga RT 006/RW 002, Dusun Plumbon, Desa Siwal, Kecamatan Baki. Pasutri
yang mengendarai Honda Scoopy berplat nomor AD 2020 DT itu hendak pulang ke
rumah dari gereja di Pajang, Solo. Sesampai di Mranggen, Desa Manang, Kecamatan
Grogol, kedua pelaku menjambret tas Sri Handayani.
Sadar
tasnya dijambret, korban langsung berteriak minta tolong. Mendengar teriakan
korban, warga pemakai jalan langsung mengejar pelaku dan hanya jarak beberapa
ratus meter pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya, kedua pelaku jadi sasaran
amarah warga.
Kapolsek
Grogol, AKP Sarwoko, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, mengatakan,
korban mengejar penjambret yang kabur menuju arah Baki sambil meneriakinya
maling. “Selain korban, warga setempat juga berupaya mengejar kedua penjambret
menuju arah Baki,” katanya saat ditemui di Mapolsek Grogol, Jumat.
Sesampai
di Desa Siwal, kedua penjambret berhasil dicegat warga. Mereka babak-belur dihajar
massa yang berjumlah puluhan orang. Petugas datang ke lokasi kejadian dan
mengevakuasi para penjambret ke RS Dr Oen Solo Baru. (F.921) web majalah fakta / majalah fakta online
UNTAIAN PERISTIWA SURABAYA
Warga Mulai Manfaatkan UPTSA Surabaya Pusat
![]() |
Kemudahan pengurusan
perizinan merupakan salah satu instrumen penentu suatu kota dikatakan ramah investasi |
UNIT pelayanan terpadu satu atap (UPTSA) Surabaya
Pusat di eks Gedung Siola perlahan tapi pasti mulai dimanfaatkan masyarakat.
Pusat pelayanan perizinan yang baru diresmikan Walikota Tri Rismaharini pada 15
Juli lalu itu diharapkan mampu memecah kepadatan yang terjadi di UPTSA Surabaya
Timur di Jl Raya Menur.
“Hari-hari
pertama beroperasi sudah ada beberapa warga yang mengurus perizinan di sini.
Memang belum sepenuhnya ramai karena sebagian ada yang baru masuk kerja Senin
(27/7),” kata Dimas Nuswantoro, Kepala UPTSA Surabaya, Jumat (24/7).
Dijelaskan
Dimas, pelayanan UPTSA Surabaya Pusat secara garis besar sama dengan UPTSA
Surabaya Timur, yakni melayani pengajuan berbagai perizinan di lingkup Pemkot
Surabaya. Di samping itu, warga juga dapat membayar pajak bumi dan bangunan
(PBB) dan pajak reklame di UPTSA Surabaya Pusat. “Di sini bisa bayar PBB dan
reklame karena kami kerja sama dengan dinas pendapatan dan pengelolaan keuangan
serta Bank Jatim,” tutur pria yang pernah dinas di Bagian Bina Program Surabaya
ini.
Berdasarkan
pantauan di lokasi, terlihat beberapa orang tengah menunggu berkas perizinannya
diproses. Rata-rata pemohon tidak berlama-lama berada di UPTSA Surabaya Pusat,
sebab setiap ada yang datang langsung dilayani. Banyaknya loket juga menjadi
kunci utama cepatnya pelayanan. Sebanyak 14 loket berdiri lurus memanjang.
Loket satu dan dua digunakan untuk layanan customer service (CS). Loket tiga
khusus untuk pengambilan berkas. Sedangkan sisanya “dihuni” oleh masing-masing
dinas yang menangani perizinan. Loket-loket tersebut belum termasuk satu meja
informasi, satu e-Kios dan dua loket mandiri di mana masyarakat dapat menginput
sendiri syarat pemberkasan melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW).
Masyarakat
tak perlu bingung saat datang ke UPTSA Surabaya Pusat, sebab begitu masuk,
pemohon akan disambut oleh petugas yang langsung mengarahkan sesuai keperluan
yang dikehendaki.
Dimas
mengatakan, selama dua hari pertama beroperasi, pihaknya tidak menjumpai
kendala berarti. Jaringan internet sejauh ini relatif lancar. Hanya, menurut
Dimas, sempat terjadi listrik padam karena problem dari pusat. Namun demikian,
problem tersebut langsung dapat tertangani.
Demi
peningkatan kualitas pelayanan, UPTSA Surabaya Pusat terus melaksanakan
evaluasi harian. Dimas menyadari masih barunya tempat pelayanan tersebut memang
masih perlu beberapa sentuhan pembenahan. Oleh karenanya, dalam minggu ini akan
dilakukan pemasangan sound di beberapa sudut ruangan.
“Selain
itu, juga akan kami tambah satu layar agar pemohon nanti tidak bosan saat
menunggu,” terang pria kelahiran Mataram, NTB, ini.
Di
sisi lain, keberadaan UPTSA Surabaya Pusat dipandang mempunyai nilai plus
tersendiri. Letaknya yang strategis berada di pusat kota menjadikan tempat
pelayanan ini mudah dijangkau. Di samping itu, sembari mengurus izin, pemohon
juga dapat mengunjungi Museum Surabaya yang masih dalam satu gedung dengan
UPTSA Surabaya Pusat.
Keuntungan
mengurus izin di UPTSA Surabaya Pusat dirasakan oleh Gunantoro. Warga Wiyung
ini datang ke UPTSA Surabaya Pusat untuk mengurus izin tanda daftar perusahaan
(TDP). “Saya tahu dari teman, dan ternyata di sini memang lebih dekat. Kalau
bisa pelayanannya lebih ditingkatkan lagi sebab kalau ramai tentu juga harus
cepat melayani masyarakat,” kata Gunantoro.
Sementara
itu, Kepala Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) Surabaya,
Eko Agus Supiadi, mengatakan, UPTSA Surabaya Pusat memang dioperasikan dengan
tujuan mengakomodir tingginya pemohon izin di Kota Pahlawan. Dia mengungkapkan,
penerimaan berkas perizinan di UPTSA Surabaya Timur rata-rata mencapai 400
berkas per hari. Untuk itu, Eko menambahkan, memang sudah saatnya penambahan
UPTSA guna memecah kepadatan permohonan izin tersebut.
Agar
lebih maksimal, Eko menyatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi
kepada masyarakat. Sebab, UPTSA Surabaya Pusat yang masih baru diresmikan tentu
belum banyak diketahui masyarakat. “Pasti kita akan sosialisasi lagi kepada
warga,” ujarnya.
Eko
optimistis dengan dibukanya sarana pengurusan perizinan baru tentu akan lebih
berdampak positif bagi iklim investasi Surabaya. Pasalnya, menurut Eko,
kemudahan pengurusan perizinan merupakan salah satu instrumen penentu suatu
kota dikatakan ramah investasi. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
UNTAIAN PERISTIWA JAKARTA
Dari 309 Pengaduan, Hanya 38 Kasus Pengaduan
Terkait Pembayaran THR
![]() |
“Pemerintah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara optimal” |
BERDASARKAN laporan sementara, Posko Pusat Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan 2015 yang berada di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah
menerima dan menangani 309 pengaduan masyarakat yang melibatkan 308 perusahaan
di seluruh Indonesia.
309
pengaduan yang melibatkan 308 perusahaan itu terdiri dari pemantauan ke daerah
sebanyak 68 pengaduan, pengaduan langsung ke Posko Pusat 54, pengaduan melalui
email 169 dan pengaduan melalui twitter Menteri Ketenagakerjaan @hanifdhakiri
sebanyak 18 pengaduan.
Namun
dari jumlah 309 pengaduan yang masuk tersebut, yang murni benar-benar terkait
dengan pembayaran THR adalah 38 pengaduan yang melibatkan 38 perusahaan.
Rinciannya adalah THR yang dibayarkan tidak 1 (satu) bulan gaji ada 4
perusahaan, THR tidak dibayarkan sama sekali ada 26 perusahaan dan THR
dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan ada 8 perusahaan.
“Setiap
laporan terkait pengaduan THR dari masuk langsung ditangani oleh para petugas
posko dan Dinas Tenaga Kerja. Bahkan sebanyak 102 kasus pengaduan telah
berhasil diselesaikan. Pokoknya, kita upayakan semua permasalahan agar dapat
diselesaikan dengan segera,” kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri,
dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada Kamis (16/7).
Berdasarkan
Laporan Posko THR, secara umum permasalahan pelaksanaan pembayaran THR terdapat
pada perusahaan di wilayah tersebar di
berbagai provinsi di antaranya Sumatera Utara, Lampung, DKI Jakarta, Banten,
Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan
Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Pengaduan
terkait pembayaran THR itu meliputi perusahaan-perusahaan yang bergerak di
sektor perkebunan, jasa, pertanian, otomotif, garment, makanan dan minuman,
pertambangan dan sektor transportasi.
Menaker
Hanif mengatakan, setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di
Kemnaker dan di dinas-dinas tenaga kerja langsung ditindaklanjuti dengan
melibatkan pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah. Kerja sama dan
koordinasi pun dilakukan secara terus-menerus dengan dinas-dinas tenaga kerja
di seluruh Indonesia untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang masuk ke
posko pemantauan THR ini.
“Semua
permasalahan yang diadukan oleh pekerja langsung kita cek dan verifikasi
datanya. Setelah itu langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas
Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera,” kata Hanif.
Berdasarkan
laporan sementara posko pemantauan THR telah tercatat 38 pengaduan yang terkait langsung dengan pembayaran
THR dari berbagai daerah. Sedangkan sebagian besar pengaduan lainnya yang masuk
ke Posko THR terkait pengaduan permasalahan ketenagakerjaan secara umum, seperti
soal besaran gaji, gaji tidak dibayar, pesangon, status pekerjaan, pembayaran
jaminan sosial dan masalah PHK.
Selain
mengerahkan pengawas ketenagakerjaan ke berbagai daerah, kata Hanif, dalam
upaya untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR,
pihak perusahaan yang dilaporkan bakal dipanggil oleh Kemnaker maupun
Dinas Tenaga Kerja setempat lalu kemudian diadakan pertemuan dan mediasi antara
pekerja dan pengusaha untuk menyelesaikan pembayaran THR.
Upaya
lainnya yang telah dilakukan Posko THR Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan
RI, antara lain membuat surat kepada Dinas Ketenagakerjaan sebanyak 7 (tujuh)
surat. Antara lain ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur,
Banten, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jawa Tengah dan Kabupaten Bekasi, dengan
jumlah pengaduan sebanyak 18 (delapan belas) pengaduan sehingga penanganannya
bisa dipercepat.
Sedangkan
terhadap email yang masuk, telah ditanggapi melalui email sebanyak 44 (empat
puluh empat) pengaduan dan sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh Tim
Posko. Adapun langkah yang dilakukan yaitu dengan memberikan tanggapan terkait
aturan normatif mengenai THR serta mendorong untuk menyelesaikannya melalui
Dinas Ketenagakerjaan setempat.
“Data
dan laporan yang masuk ke posko masih bersifat sementara. Kita terus melakukan
pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama
aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Pemerintah pusat
dan daerah akan terus menyelesaikan setiap kasus dan pengaduan THR secara
optimal,” kata Hanif. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
Saturday, September 19, 2015
LINTAS BERITA SURABAYA
Masyarakat Dihimbau Ikuti SOP Pelayanan
Kesehatan
![]() |
Febria Rachmanita menunjukkan laporan polisinya |
PIHAK Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M
Soewandhie Surabaya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan rumah sakit
milik Pemerintah Kota Surabaya ini telah menahan pasien atas nama Ella Priyanti
karena kurang membayar biaya rumah sakit dan mengaku sudah membayar Rp 5 juta.
Kejadian tersebut terjadi pada 20 Juli 2015.
Plt
Direktur RSUD dr M Soewandhie Surabaya, Febria Rachmanita, menyampaikan bahwa
pemberitaan tersebut tidak benar. Febria menegaskan bahwa RSUD dr M Soewandhie
tidak pernah menahan pasien atas nama Ella Puriyanti serta pihak RS tidak
pernah menerima pembayaran uang sebesar Rp 5 juta.
“Berita
tentang RSUD dr M Soewandhie telah menahan pasien adalah tidak benar. Melainkan
pasien yang meminta tambah rawat inap. Dan, saat pemberitaan ditulis pada Sabtu
(25/7), pasien sudah pulang, tepatnya pada 24 Juli 2015, pukul 13.30 WIB,”
tegas Febria dalam jumpa pers yang digelar di kantor Bagian Humas Pemkot
Surabaya, Senin (27/7).
Febria
lantas memaparkan kronologis kasus pasien atas nama Ella Puriyanti tersebut. Da
menjelaskan, pasien tersebut masuk ke RSUD dr Soewandhie pada 20 Juli 2015 dengan
keluhan pendarahan. Pasien kemudian mendaftar dan memilih status sebagai pasien
umum sejak masuk RSUD dr Soewandhie. Pasien bersedia masuk RS dengan
menandatangani lembar persetujuan sebagai pasien umum dan biayanya ditanggung oleh
seseorang yang mengaku sebagai suaminya. Surat persetujuan tindakan medis juga
ditandatangani oleh seseorang yang mengaku sebagai suami pasien tersebut.
Karena
keadaannya kritis, operasi dilakukan pada hari itu juga (20 Juli 2015), untuk menyelamatkan
nyawa pasien. Pasien membayar biaya sebesar Rp 1.608.000,- untuk mengganti
kantung darah dari PMI, obat-obatan dan tindakan di kamar bersalin.
Febria
juga menyebutkan, pasien kemudian menyerahkan SKM ke rumah sakit pada 24 Juli
2015 dan pemberlakuan SKM sesuai tanggal yang tertera dalam SKM yaitu 22 Juli
2015. “Hal ini tidak sesuai dengan tanggal masuk pasien yaitu pada 20 Juli 2015
dan sesuai peraturan maka tanggal 20 Juli 2015 status pasien adalah sebagai
pasien umum,” jelas Febria.
Febria
juga menyampaikan bahwa selama ini banyak pasien yang tertipu dengan oknum yang
mengatasnamakan relawan, sehingga pasien yang beralih dari umum ke SKM harus
mengeluarkan uang kepada oknum tersebut.
Dalam hal ini, ada oknum yang mengaku suami dari pasien yang
bersangkutan dan menyatakan menjamin seluruh pembiayaan pasien, namun setelah
dicek lebih lanjut ternyata oknum tersebut bukan merupakan suami pasien dan
yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran sebagaimana disampaikan
sebelumnya.
“Oleh
karena itu, patut dipertanyakan motivasi pembayaran dari dan kepada siapa uang
tersebut dibayarkan,” sambung Febria.
Dijelaskan
Febria, Pemkot Surabaya dalam hal ini khususnya RSUD dr M Soewandhie justru
sangat fleksibel dalam menangani Gakin (keluarga miskin). Bila pasien memang
Gakin, diperbolehkan memilih status kepesertaan sebagai pasien rencana Gakin,
bukan memilih pasien umum tapi pada akhirnya pindah status kepesertaan. Karena,
sebenarnya dalam formulir pendaftaran pasien sudah sangat jelas bahwa pasien
tidak boleh beralih status kepesertaannya.
“Semua
warga negara punya hak yang sama termasuk petugas RS. Pasien maupun masyarakat,
harus mematuhi aturan dan SOP yang ada di RS,” sambung Febria.
Lebih
lanjut Febria mengatakan bahwa oleh karena terdapat pihak yang dianggap telah
melakukan fitnah dan pencemaran nama baik RSUD dr M Soewandhie melalui
pernyataan di media massa, maka pihak RS menggunakan hak hukum untuk melaporkan
yang bersangkutan ke Polrestabes Surabaya. Pelaporan ke Polrestabes sudah
dilakukan pada Minggu sore (26/7) dengan terlapor Sumiyati, warga Jalan Tambak
Segaran Wetan, Surabaya.
“Kami
selama ini cukup bersabar, namun saat ini kami ingin mengedukasi pasien untuk
saling menghargai serta mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga dan
menegakkan peraturan yang ada. Sebab, sudah banyak pengaduan dari RS swasta
maupun pemerintah yang diftnah seperti ini,” ujarnya.
Pihak
RS mengimbau semua pihak agar saling menghormati dan menghargai pelayanan
kesehatan sesuai peraturan yang ada. Ini karena pihak RS juga harus
mempertanggungjawabkan semua sarana dan obat yang dikeluarkan. Masyarakat
diimbau untuk mengikuti prosedur pelayanan kesehatan dan tidak menggunakan jasa
dari oknum-oknum yang menjanjikan dapat membantu proses pelayanan kesehatan
dengan imbalan tertentu. “Masyarakat tidak perlu takut berobat ke rumah sakit
karena sudah dijelaskan SOP-nya. Kami melaporkan ke polisi karena ada
pencemaran nama baik dan menjelek-jelekkan rumah sakit tidak sesuai dengan faktanya.
Padahal kita sudah melakukan yang terbaik dan seprofesional mungkin,” tandas
Febria.
Febria
yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya ini mengimbau masyarakat untuk
segera mendaftarkan diri sebagai peserta JKN/BPJS mandiri bagi yang mampu dan
JKN/BPJS PBI (penerima bantuan iuran) Kota Surabaya bagi penduduk Kota Surabaya
yang kurang mampu, di mana peserta PBI premi iurannya ditanggung oleh Pemkot
Surabaya. (Rilis) web majalah fakta / majalah fakta online
LINTAS BERITA MEULABOH
Pemekaran Daerah Boleh Asal Benar-Benar Untuk
Kesejahteraan Rakyat
![]() |
Presiden Jokowi di Aceh Barat |
KAMIS (16/7) Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), melaksanakan
kunjungan kerja di Kabupaten Aceh Barat dalam rangka silaturrahmi dengan
masyarakat Aceh Barat dan membagikan bingkisan berupa 5 kg beras serta 1 kg
minyak goreng.
Pada
pukul 10.15 Wib Presiden Jokowi beserta rombongan mendarat dengan aman di Bandara
Cut Nyak Dien Kabupaten Nagan Raya menggunakan pesawat CN 295. Pukul 10.35 Wib
rombongan presiden bergerak menuju Kabupaten Aceh Barat menggunakan mobil.
Pukul 11.45 Wib Presiden Jokowi tiba di Kantor Geuchik Gampong Kuala Bubon,
Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. Di sana Presiden Jokowi membagikan kaos
untuk Anak-anak bertuliskan Jokowi di dada kiri dan membagikan bingkisan 1.000
kantong kepada warga sekitar, lalu meninjau Perumahan Bantuan Tsunami di
Gampong Kuala Bubon.
Pukul
12.15 Wib Presiden Jokowi meninggalkan Gampong Kuala Bubon menuju Gampong Suak
Ribe di Masjid Al Istiqamah Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Pukul 12.30 Wib Presiden Jokowi tiba di halaman Masjid Al Istiqamah Gampong
Suak Ribe kemudian menyapa dan bersalaman dengan warga yang hadir. Selanjutnya
membagikan sembako kepada masyarakat kurang lebih 800 orang, dan
membagi-bagikan kaos dan buku untuk anak-anak sekolah.
Pukul
12.50 Wib Presiden Jokowi meninggalkan Masjid Suak Ribe menuju Masjid
Babussalam. Pukul 13.05 Wib Presiden Jokowi tiba di Masjid Babussalam Gampong
Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan, untuk melaksanakan shalat Dhuhur berjamaah
dengan Imam Tgk Muslim Haz. Selesai shalat Dhuhur dilanjutkan ceramah singkat
dengan materi tentang pemekaran daerah yang menurut Presiden Jokowi boleh-boleh
saja asal untuk kesejahteraan rakyat. Hal itu menjadi tidak boleh kalau untuk
mengejar jabatan. Kemudian tentang waduk di Kabupaten Aceh Barat bahwa Presiden
Jokowi sudah memberi instruksi kepada Menteri PU agar segera diselesaikan dan
dananya ditambah menjadi Rp 100 M.
Usai
ceramah singkat dilanjutkan foto bersama masyarakat di halaman Masjid
Babussalam dan pada pukul 13.45 Wib Presiden Jokowi bergeser menuju Masjid
Nurul Huda Gampong Padang Rubek, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
(F.984) web majalah fakta / majalah fakta online
Subscribe to:
Posts (Atom)