Terpidana Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008
mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan
Kota. Sedangkan terpidana Drs Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status
penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
Kajati Papua, Herman D M Loseda Silva SH MH |
JAKSA Agung RI, H M
Prasetyo SH MH, nampaknya harus meningkatkan efektifitas pengawasannya terhadap
kinerja jajarannya, terutama di daerah-daerah yang jauh lokasinya dari Gedung
Bundar, Jakarta. Pasalnya, kinerja kejaksaan di daerah masih banyak yang
mengecewakan, terutama dalam menangani kasus dugaan korupsi. Banyak kasus
dugaan korupsi di daerah yang tidak jelas penanganannya dan tak sedikit kasus
korupsi yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap tak kunjung
dilaksanakan eksekusinya. Sehingga citra korps Adhyaksa pun masih saja negatif
di masyarakat seperti tempo dulu.
Di Papua,
misalnya. Ada 2 terpidana kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum
tetap (inkrah) melalui putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI No.1213
K/PID.SUS/2010 tanggal 24 Agustus 2011, hingga berita ini dibuat belum juga
dieksekusi.
Kedua
terpidana korupsi itu adalah Mathias Sarwa SE MM, mantan Direktur Utama PD
Irian Bhakti Jayapura, beralamat di Jl Raya Sentani No.70 Padang Bulan,
Jayapura, dan Drs Jantje Lagu AK MM , mantan Direktur Keuangan PD Irian Bhakti
Jayapura, beralamat di Jl Macan Tutul No.38 Dok V Jayapura. Keduanya oleh PN
Jayapura divonis masing-masing 5 tahun penjara. Kemudian putusan PN Jayapura
tersebut dikuatkan di tingkat banding maupun di tingkat kasasi. Keduanya
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi
sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Terpidana
Mathias Sarwa SE MM sejak 1 Desember 2008 mendapatkan pengalihan status
penahanan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota. Sedangkan terpidana Drs
Jantje Lagu AK MM mendapatkan pengalihan status penahanan dari tahanan Rutan
menjadi Tahanan Kota sejak 16 Pebruari 2009.
Namun,
setelah hampir 4 tahun perkaranya memiliki putusan yang berkekuatan hukum
tetap, kedua terpidana kasus korupsi itu tak kunjung dieksekusi oleh pihak
Kejaksaan Negeri Jayapura.
Saat dikonfirmasi Edi Sasmita
dari FAKTA, Ketua PN Jayapura mengatakan bahwa baru tanggal 4 Maret 2015 salinan putusan kasasi
perkara korupsi tersebut
dikirimkan ke Kejari Jayapura.
Dan, ketika FAKTA
menanyakan waktu dilaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana kasus korupsi
tersebut, Kajati Papua, Herman
D M Loseda Silva SH MH, menjawab dengan singkat,”Secepatnya”. (Edi Sasmita) web majalah fakta / majalah fakta online
No comments:
Post a Comment