Saturday, June 21, 2014

DRESTA BALI : TJS GROUP MENANG TENDER PATUT DISOROT

PERPRES atau Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan aturan mengikat tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan itu merupakan hasil perubahan kedua atas perpres yang berlaku sebelumnya, yakni nomor 54 tahun 2010. Pasal-pasalnya mengatur secara jelas tentang juknis pengadaan, di antaranya terkait tata nilai pengadaan yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sayang, pada kenyataannya tidak semua pihak mampu melaksanakan maksimal aturan itu, alias masih terkesan setengah hati. Satu contoh dalam perekrutan peserta lelang yang tidak menjabarkan prinsip di antaranya bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Perusahaan ber-group menjadi peserta pada satu paket lelang yang sama bukan mustahil melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam tata nilai pengadaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan justru memicu terjadinya persekongkolan dan persaingan tidak sehat mengingat perusahaan group dapat dipastikan memiliki komisaris yang sama.
Kondisi itu seperti yang diduga terjadi dan dilakukan oleh TJS group atau PT Tunas Jaya Sanur yang di dalamnya terdapat PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta. Ketiga perusahaan itu memiliki komisaris yang sama, yakni I Made Dapir. Sementara untuk direktur perusahaan, menurut I Ketut Widiarca ST, saat ditemui didampingi Agung Suryadi, keduanya mengaku sebagai bidang pemasaran dari PT Tunas Jaya Sanur, itu masing-masing dijabat oleh I Wayan Suwitra pada PT Tunas Jaya Sanur, Ir I Ketut Karnaya pada PT Sanur Jaya Utama dan I Ketut Sudana pada PT Mardika Griya Prasta.
I Made Dapir sendiri membenarkan jika dirinya sebagai komisaris pada tiga perusahaan itu. Dan, Ni Wayan Puspa Anggraeni selaku HRD dan GA Manager PT Tunas Jaya Sanur, pun turut mengamini bahwa I Made Dapir selaku komisaris pada PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta. “Ya, benar, Pak Made Dapir selaku komisaris di tiga perusaan itu (PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta red),” ujar Anggraeni menjawab FAKTA via ponsel miliknya.
Atas keterangan itu jelas bahwa PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta, dimungkinkan dalam pengendali yang sama. Sepatutnya ketiganya tidak menjadi peserta pada satu paket lelang seperti dilakukan di antaranya pada proyek pembangunan Jembatan Tukad Pekandelan dengan HPS senilai Rp 16.144.957.375,- di Dinas Bina Marga Kabupaten Badung yang dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan penawaran sebesar Rp 15.374.571.000. Satu paket lainnya pada proyek pembangunan sentral parkir dan fasilitas penunjang kawasan gedung Swaka Dharma dari satuan kerja Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar dengan nilai HPS sebesar Rp 14.992.470.000,- yang juga dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan nilai penawaran sebesar Rp 13.469.268.000.
Pada kedua peket itu, ketiga perusahaan tersebut sebagai peserta. Bahkan sebaliknya dalam paket tender lainnya dimenangkan dua perusahaan group PT Tunas Jaya Sanur. Ketiganya seolah saling mendukung dan melengkapi sehingga memunculkan kesan bersekongkol dan persaingan semu bagi peserta lain non group.
Mengingat kategori persekongkolan dan persaingan tidak sehat dalam tender sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.
“Menjadi peserta dalam satu paket lelang, itu bukan persekongkolan, Pak. Kategori bersekongkol jika tiga perusahaan kami itu sama-sama melakukan penawaran,” ujar Widiarca diamini Suryadi di kantornya.
Turut ditegaskan Suryadi bahwa perusahaan group menjadi peserta dalam satu paket lelang itu lumrah terjadi. Dimaksudkan sebagai antisipasi kekalahan jika persyaratan paket lelang itu hanya dimiliki salah satu perusahaan groupnya. “Jika syarat lelang itu hanya dimiliki oleh satu perusahaan kami, maka hanya satu perusahaan itu yang melakukan penawaran. Itu sebagai antisipasi,” tandas Suryadi.
Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, setiap paket tender proyek diumumkan selama 7 hari kerja. Pengumuman lelang dilengkapi keterangan nilai pagu dan HPS, jenis kontrak, kualifikasi usaha, lokasi pekerjaan, serta item lain yang menjadi persyaratan peserta lelang. Artinya, setiap perusahaan dapat melihat terlebih dahulu persyaratan lelang sebelum melakukan pendaftaran. Jika yang dipersyaratkan itu mampu dan sesuai dengan kriteria yang dimiliki, sepatutnya tidak harus secara ber-group melakukan pendaftaran. Alias cukup hanya dilakukan satu perusahaan saja sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dalam pengumuman, di antaranya seperti terjabar dalam SBU atau Sertifkat Badan Usaha masing-masing perusahaan. 
            Sementara itu, I Gde Uma Darmapramita ST, pokja yang menangani paket lelang proyek pembangunan Jembatan Tukad Pekandelan ULP Badung, mengaku tidak mengetahui jika tiga perusahaan itu dalam satu group. Evaluasi perusahaan dilakukan pihak pokja setelah peserta lelang melakukan penawaran. “Jika peserta belum melakukan penawaran, kami tidak mengetahui bahwa mereka itu ber-group atau tidak. Dokumen perusahaan peserta kami ketahui setelah mereka mengajukan penawaran,” jelas Uma di kantornya. (F.915) majalah fakta online


1 comment:

  1. No.999/SMB/PENW/BG-AS/.2021
    Kepada Yth,
    Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
    DI – TEMPAT
    Up : Pimpinan/Finance
    From : Zeki Saputra
    Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral

    Dengan Hormat,
    Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral

    Jenis Jaminan Proyek :
    1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
    2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
    3. Jaminan Uang Muka/Advance.
    4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
    5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
    6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
    7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.

    Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. PT.ASURANSI ASKRINDO
    2. PT.ASURANSI JASINDO
    3. PT.ASURANSI ASEI
    4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
    5. PT.ASURANSI SINARMAS
    6. PT.ASURANSI ASKRIDA
    7. PT.ASURANSI BUMIDA
    8. PT.ASURANSI ACA
    9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
    10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
    11.PT.ASURANSI RAYA
    12.PT.ASURANSI BERDIKARI
    13.PT.ASURANSI RAMAYANA
    14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL

    Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
    1. BANK MANDIRI
    2. BANK BRI
    3. BANK BNI
    4. BANK BTN
    5. BANK BCA
    6. BANK SINARMAS
    6. BANK BII
    7. BANK BUKOPIN
    8. BANK EXIM
    9. BANK BPD DKI
    10.BANK BPD JATIM
    11.BANK BPD SUMSEL
    12.BANK BPD JAB,DLL

    Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
    1. Asuransi Pengangkutan
    2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
    3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
    4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
    5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
    6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
    7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
    8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
    9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
    10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya

    Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

    Best Regard.
    ZEKI SAPUTRA

    Hormat Kami,
    PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
    Jasa – Bank Guarantee & Surety Bond
    Office : Jl. Batu Amantis No.19 Rt.08 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta - Timur 13210
    Hp/ WhatsApp : 0853-6807-2394
    Telpon : 021- 2248 3553
    Fax : 021- 2248 3543
    E- mail : zeki.insurance@gmail.com



    ReplyDelete