PERPRES atau
Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012 merupakan aturan mengikat tentang
pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan itu merupakan hasil perubahan kedua
atas perpres yang berlaku sebelumnya, yakni nomor 54 tahun 2010. Pasal-pasalnya
mengatur secara jelas tentang juknis pengadaan, di antaranya terkait tata nilai
pengadaan yang harus menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka,
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Sayang, pada kenyataannya tidak semua pihak
mampu melaksanakan maksimal aturan itu, alias masih terkesan setengah hati.
Satu contoh dalam perekrutan peserta lelang yang tidak menjabarkan prinsip di antaranya
bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. Perusahaan ber-group menjadi
peserta pada satu paket lelang yang sama bukan mustahil melanggar prinsip-prinsip
yang terkandung dalam tata nilai pengadaan. Bahkan tidak menutup kemungkinan
justru memicu terjadinya persekongkolan dan persaingan tidak sehat mengingat
perusahaan group dapat dipastikan memiliki komisaris yang sama.
Kondisi itu seperti yang diduga terjadi dan dilakukan
oleh TJS group atau PT Tunas Jaya Sanur yang di dalamnya terdapat PT Sanur Jaya
Utama dan PT Mardika Griya Prasta. Ketiga perusahaan itu memiliki komisaris
yang sama, yakni I Made Dapir. Sementara untuk direktur perusahaan, menurut I
Ketut Widiarca ST, saat ditemui didampingi Agung Suryadi, keduanya mengaku sebagai
bidang pemasaran dari PT Tunas Jaya Sanur, itu masing-masing dijabat oleh I
Wayan Suwitra pada PT Tunas Jaya Sanur, Ir I Ketut Karnaya pada PT Sanur Jaya Utama
dan I Ketut Sudana pada PT Mardika Griya Prasta.
I Made Dapir sendiri membenarkan jika dirinya
sebagai komisaris pada tiga perusahaan itu. Dan, Ni Wayan Puspa Anggraeni
selaku HRD dan GA Manager PT Tunas Jaya Sanur, pun turut mengamini bahwa I Made
Dapir selaku komisaris pada PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika
Griya Prasta. “Ya, benar, Pak Made Dapir selaku komisaris di tiga perusaan itu
(PT Tunas Jaya Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta red),”
ujar Anggraeni menjawab FAKTA via
ponsel miliknya.
Atas keterangan itu jelas bahwa PT Tunas Jaya
Sanur, PT Sanur Jaya Utama dan PT Mardika Griya Prasta, dimungkinkan dalam
pengendali yang sama. Sepatutnya ketiganya tidak menjadi peserta pada satu
paket lelang seperti dilakukan di antaranya pada proyek pembangunan Jembatan
Tukad Pekandelan dengan HPS senilai Rp 16.144.957.375,- di Dinas Bina Marga
Kabupaten Badung yang dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan penawaran sebesar
Rp 15.374.571.000. Satu paket lainnya pada proyek pembangunan sentral parkir
dan fasilitas penunjang kawasan gedung Swaka Dharma dari satuan kerja Dinas
Tata Ruang dan Perumahan Kota Denpasar dengan nilai HPS sebesar Rp
14.992.470.000,- yang juga dimenangkan PT Tunas Jaya Sanur dengan nilai
penawaran sebesar Rp 13.469.268.000.
Pada kedua peket itu, ketiga perusahaan
tersebut sebagai peserta. Bahkan sebaliknya dalam paket tender lainnya dimenangkan
dua perusahaan group PT Tunas Jaya Sanur. Ketiganya seolah saling mendukung dan
melengkapi sehingga memunculkan kesan bersekongkol dan persaingan semu bagi
peserta lain non group.
Mengingat kategori persekongkolan dan
persaingan tidak sehat dalam tender sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 22 UU
No. 5 Tahun 1999 adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih dalam rangka
memenangkan peserta tender tertentu.
“Menjadi
peserta dalam satu paket lelang, itu bukan persekongkolan, Pak. Kategori
bersekongkol jika tiga perusahaan kami itu sama-sama melakukan penawaran,” ujar
Widiarca diamini Suryadi di kantornya.
Turut ditegaskan Suryadi bahwa perusahaan
group menjadi peserta dalam satu paket lelang itu lumrah terjadi. Dimaksudkan
sebagai antisipasi kekalahan jika persyaratan paket lelang itu hanya dimiliki
salah satu perusahaan groupnya. “Jika syarat lelang itu hanya dimiliki oleh
satu perusahaan kami, maka hanya satu perusahaan itu yang melakukan penawaran.
Itu sebagai antisipasi,” tandas Suryadi.
Padahal dalam Peraturan Presiden nomor 70 tahun
2012, setiap paket tender proyek diumumkan selama 7 hari kerja. Pengumuman
lelang dilengkapi keterangan nilai pagu dan HPS, jenis kontrak, kualifikasi
usaha, lokasi pekerjaan, serta item lain yang menjadi persyaratan peserta
lelang. Artinya, setiap perusahaan dapat melihat terlebih dahulu persyaratan
lelang sebelum melakukan pendaftaran. Jika yang dipersyaratkan itu mampu dan
sesuai dengan kriteria yang dimiliki, sepatutnya tidak harus secara ber-group
melakukan pendaftaran. Alias cukup hanya dilakukan satu perusahaan saja sesuai
kualifikasi yang dipersyaratkan dalam pengumuman, di antaranya seperti terjabar
dalam SBU atau Sertifkat Badan Usaha masing-masing perusahaan.
Sementara itu, I Gde Uma Darmapramita ST, pokja
yang menangani paket lelang proyek pembangunan Jembatan Tukad Pekandelan ULP
Badung, mengaku tidak mengetahui jika tiga perusahaan itu dalam satu group.
Evaluasi perusahaan dilakukan pihak pokja setelah peserta lelang melakukan
penawaran. “Jika peserta belum melakukan penawaran, kami tidak mengetahui bahwa
mereka itu ber-group atau tidak. Dokumen perusahaan peserta kami ketahui
setelah mereka mengajukan penawaran,” jelas Uma di kantornya. (F.915) majalah fakta online
No.999/SMB/PENW/BG-AS/.2021
ReplyDeleteKepada Yth,
Perusahaan Kontraktor Supplier & Jasa lainnya...
DI – TEMPAT
Up : Pimpinan/Finance
From : Zeki Saputra
Parihal : Penawaran Penerbitan Bank Garansi,Asuransi & Jaminan SP2D Dana Akhir Tahun Tanpa Agunan / Non Collateral
Dengan Hormat,
Perkenalkan Kami dari PT.SEKUNDANG MAJU BERSAMA, Adalah Perusahaan (Consultant bank guarantee & Surety Bond) Menawarkan Kerjasama dalam hal Penerbitan BANK GARANSI & Surety Bond , Serta penutupan kontrak lainnya, Dimana Bank Garansi & Asuransi yang kami tawarkan telah diterima diinstansi PEMERINTAH BUMN, SWASTA, PLN,CONOCO,CHEVRON, MABES,TOTAL, PERTAMINA ,DLL dan kami memberikan kemudahan diantaranya...Proses Cepat, Polis Kami Antar, Biaya Kompetitif,Tanpa Agunan/ Non Collateral
Jenis Jaminan Proyek :
1. Jaminan Penawaran/Bid ( Tender) Bond.
2. Jaminan Pelaksanaan/Performance Bond.
3. Jaminan Uang Muka/Advance.
4. Jaminan Pemeliharaan/Maintenance Bond.
5. Jaminan Pembayaran/Paymen Bond
6. Jaminan Penundaan Pembayaran bea masuk (Custom Bond)
7. Jaminan Construction All Risk , SP2D Akhir Tahun dan Jaminan Lainnya.
Jenis-jenis jaminan asuransi (surety bond) yang kami terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. PT.ASURANSI ASKRINDO
2. PT.ASURANSI JASINDO
3. PT.ASURANSI ASEI
4. PT.ASURANSI JAMKRINDO
5. PT.ASURANSI SINARMAS
6. PT.ASURANSI ASKRIDA
7. PT.ASURANSI BUMIDA
8. PT.ASURANSI ACA
9. PT.ASURANSI MEGA PRATAMA
10.PT.ASURANSI BOSOWA PERISKOP
11.PT.ASURANSI RAYA
12.PT.ASURANSI BERDIKARI
13.PT.ASURANSI RAMAYANA
14.PT.ASURANSI REKAPITAL,DLL
Jenis-jenis Bank Garansi (Bank Guarantee) Yang Kami Terbitkan antaranya sebagai berikut:
1. BANK MANDIRI
2. BANK BRI
3. BANK BNI
4. BANK BTN
5. BANK BCA
6. BANK SINARMAS
6. BANK BII
7. BANK BUKOPIN
8. BANK EXIM
9. BANK BPD DKI
10.BANK BPD JATIM
11.BANK BPD SUMSEL
12.BANK BPD JAB,DLL
Beberapa Jenis Asuransi Kerugian Umum :
1. Asuransi Pengangkutan
2. Asuransi Pengangkutan Barang (Cargo Insurance)
3. Asuransi Pengangkutan Melalui Laut (Marine Cargo)
4. Asuransi Pengangkutan Melalui Darat (Land Cargo)
5. Asuransi Pengangkutan Melalui Udara (Air Cargo)
6. Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull)
7. Asuransi Pesawat Terbang (Avition)
8. Asuransi Rekayasa Tehnik (Engineering)
9. Asuransi Kendaraan (Vehicle Insurance)
10.Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) Dan Jaminan Asuransi Kerugian Lainnya
Demikianlah penawaran ini kami sampaikan, semoga dapat menjalin kerjasama dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Best Regard.
ZEKI SAPUTRA
Hormat Kami,
PT. SEKUNDANG MAJU BERSAMA
Jasa – Bank Guarantee & Surety Bond
Office : Jl. Batu Amantis No.19 Rt.08 Rw.10 Kel.Kayu Putih Kec.Pulo Gadung Jakarta - Timur 13210
Hp/ WhatsApp : 0853-6807-2394
Telpon : 021- 2248 3553
Fax : 021- 2248 3543
E- mail : zeki.insurance@gmail.com