Tuesday, June 24, 2014

MAKASSAR RAYA : 85 TENAGA HONORER K2 DI MAROS DIDUGA PAKAI SK PALSU

KETUA Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Arif Syahrifuddin, mendesak tim verifikasi membatalkan kelulusan 85 tenaga honorer kategori 2 (K2) yang diduga telah memakai SK palsu. Mereka mengaku sebagai guru yang lulus seleksi untuk diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil pada November 2013.
Mereka diduga menggunakan SK pengangkatan palsu. Arif mengatakan data itu diperoleh berdasarkan penelusuran yang dilakukan FPHI bersama Ikatan Guru Honor Indonesia (IGHI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Forum Honorer Indonesia (FHI) di Maros. 
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut diektahui ada 85 orang telah menyalahgunakan SK yang dikeluarkan oleh sejumlah kepala sekolah. Dalam SK itu disebutkan mereka diangkat menjadi guru honorer sejak 2004, sesuai dengan persyaratan untuk bisa ikut seleksi Calon Pegawai Negerti Sipil (CPNS). Namun Arif meyakini mereka tidak pernah menjadi guru. “Hasil penelusuran segera kami serahkan kepada tim verifikasi”.
Sebelumnya, ada dua orang yang lulus seleksi berinisial HS dan AN, yang menggunakan SK. Pengangkatan dari sekolah yang seolah-olah merupakan guru SD Negeri 44 Padaria, Desa Ampekale, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros. Perbuatan HS dan AN diketahui oleh salah satu guru di sekolah itu, yang sudah berstatus pegawai negeri, yaitu Ibu Ratna, yang kemudian melaporkannya ke Polres Maros. “Mereka tidak pernah jadi guru di sini, namanya pun tidak ada dalam daftar guru. Kok bisa lulus seleksi,” ucapnya kepada FAKTA ketika ditemui di Polres Maros sesudah melapor.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maros, Ashar Paduppa, mengaku tidak punya data pembanding tentang CPNS guru–guru K2, terutama yang mengabdi pada tahun 2004. “Yang memiliki data itu hanyalah pihak sekolah masing-masing”.
Ashar menjelaskan, hingga saat ini dari 300 lebih tenaga honorer K2 yang lulus seleksi, sekitar 20 orang dianggap mengundurkan diri karena tidak menyerahkan berkas yang diperlukan untuk pengangkatannya sebagai calon pegawai negeri, termasuk surat pernyataan dari kepala sekolah masing-masing.
Ashar mengatakan, ia baru mengetahui berita ini ketika wartawan FAKTA melakukan konfirmasi mempertanyakan sejumlah tenaga honorer K2 dari kalangan guru yang bermasalah mencapai 85 orang. “Saya sudah berulang kali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak main-main dengan hukum, dan apabila ditemukan kepala sekolah yang mengeluarkan rekomendasi atau SK fiktif maka kepala sekolah itu juga akan ikut diproses hukum karena dia membantu melakukan kejahatan atau turut serta sesuai dengan pasal 55 KUHP. Bahkan kepala sekolahnya juga bisa dijadikan pelaku utama memberikan keterangan palsu sesuai dengan pasal 263 dan pasal 276 KUHP”.
           Jika benar 85 orang itu menggunakan SK palsu yang melibatkan kepala sekolah, sanksinya sudah jelas. Selain mereka dinyatakan gugur kelulusannya, kepala sekolah yang mengeluarkan SK palsu itu pun harus ikut bertanggung jawab, dapat dipecat karena membuat surat palsu. (Tim) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment