Sunday, May 18, 2014

MAKASSAR RAYA : POLISI JANGAN LINDUNGI POLISI PENIMBUN SOLAR BERSUBSIDI



DUA warga Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Yusuf (41) dan Faisal (30), tertangkap tangan menimbun 200 liter solar bersubsidi saat mengisi bahan bakar di SPBU Belang-Belang di Dusun Belang-Belang, Desa Salenreng, Kecamatan Bontoa, (5/4) dini hari. Kedua pria ini berdalih mengisi bahan bakar kendaraan mobil Isuzu Panther DP 1312 KZ warna hijau untuk keperluan operasional. Namun, dua petugas yang mencurigai Yusuf dan Faisal langsung menghentikan pengisian solar tersebut dan menangkap mereka.
Kepala Satuan Resese dan Kriminal Polres Maros, AKP Imran, membenarkan penangkapan terhadap dua warga Jalan Sukawati, Lingkungan Pa”doang Doangang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep tersebut. Mobil yang disewa milik warga Tomalompo Karantuan, Kecamatan Sanggalangi, Kabupaten Toraja Utara, itu telah dimodifikasi menyerupai tangki untuk menimbun solar. Kapasitas tangki buatan itu sebanyak satu ton.
Mobil yang bergerak dari arah Pangkep ini sengaja mengisi solar di SPBU Belang-Belang. Namun atas kesigapan petugas, upaya penimbunan solar bersubsidi itu dapat digagalkan. Dari hasil interogasi, kedua tersangka merupakan orang suruhan oknum petugas Polres Pangkep berinisial RN. Oknum polisi ini sehari-harinya bertugas di Polres Pangkep. Namun belum diketahui sudah berapa lama bisnis barang terlarang ini dijalankan.
Menurut masyarakat Pangkep yang tidak bersedia ditulis namanya bahwa bisnis solar bersubsidi ini dilakukan sudah cukup lama dan belum ada yang bisa menangkapnya. Sedangkan pengakuan tersangka, baru satu kali itu mereka menimbun. “Namun kita masih menyelidiki lebih dalam lagi”.
Mantan Kasat Reskrim Polres Pangkep ini menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal berlapis. Pasal 23 (2) UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan gas bumi, serta pasal 53 huruf B yaitu setiap orang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 40 milyar.
Kepada FAKTA, Yusuf mengakui perbuatannya. Menurut dia, baru satu kali ini melakukan aksi tersebut. Dia membenarkan jika bos yang menyuruhnya adalah oknum polisi yang bertugas di Polres Pangkep. Solar yang ditimbun itu rencananya dijual di kalangan nelayan yang bermukim di Pulau Karanrang Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang Tubaring Utara, dan Pulau Salemo di Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Pangkep.
Usaha jual beli ini juga tak memiliki izin usaha, izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga. Ia mengaku menjual solar ke kalangan nelayan Rp 6 ribu per liter. Ia dapat laba bersih Rp 500,- setiap liternya. (Tim) majalah fakta online

No comments:

Post a Comment